√ Kewajiban Warga Negara Di Bidang Sosial Budaya Adalah

Kewajiban warga negara di bidang sosial budaya yakni

Hak & keharusan sosial & budaya

  1. Hak untuk mengakses potensi pendidikan di semua tingkatan, baik lazim maupun profesional.
  2. Hak untuk menikmati & mengembangkan budaya nasional & daerah.
  3. Kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pendidikan.
  4. Kewajiban memelihara akomodasi sekolah, kebersihan & ketertiban.

Pembahasan:

Hak warga negara diterima oleh warga negara selaku  hak politik yg diberikan oleh negara. Di Indonesia sendiri, Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kewarganegaraan yg dikelola & ditetapkan dgn undang-undang. Secara konstitusional, jaminan & dukungan  kewarganegaraan oleh Negara Indonesia tertuang dlm Pasal 28-34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak warga negara menjinjing kewajiban dasar. Anda mesti menyanggupi keharusan Anda dengan-cara bertanggung jawab untuk menerima hak Anda. Kewajiban dasar ini mesti dipenuhi dlm kehidupan berbangsa & bernegara  Indonesia.

Kewajiban & tanggung jawab warga negara untuk menggunakan keleluasaan menyampaikan pendapatnya dengan-cara bebas & bertanggung jawab di paras umum (Pasal 9, Pasal 6 UU  1998) yakni sebagai berikut.

  1. Menghormati hak & kebebasan orang lain
  2. Menghormati akhlak yg diterima dengan-cara lazim
  3. Mematuhi peraturan perundang-permintaan yg berlaku
  4. Menjaga & menghormati keselamatan & ketertiban lazim
  5. Menjaga keutuhan & persatuan bangsa.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut perihal materi negara: https://sosiologiku.com/tugas/25247098?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

hak & keharusan warga negara dlm bidang sosial budaya ?

hak: setiap warga berhak menikmati sosial budaya yg ada.
kewajibn: tiap warga berkewajiban menjaga & nelestarikannya

keharusan warga negara indonesia dlm bidang sosial budaya

Melestarikannya agar tak hilang di makan zaman

hak , keharusan warga negara di bidang sosial & budaya

1. Hak memperoleh peluang pendidikan pada segala tingkat, baik lazim maupun kejuruan.
2. Hak menikmati & membuatkan kebudayaan nasional & tempat.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dlm bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan & ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung ongkos pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional & tempat.

keharusan warga negara dlm bidang sosial budaya adalah…

melestarikan & membudayakan nya

  Dalam Interaksi Sosial Dikenal Proses Yang Asosiatif Dan Proses Yang Posisinya Karena Itu Dalam Interaksi Sosial Disebut Toleransi Disebut Merupakan Kondisi Akhir Yang Tidak Diinginkan Dalam Interaksi Sosial Yang Ada Sikap Menghargai Adalah