√ Kewajiban Warga Negara Di Bidang Sosial Budaya Adalah

Kewajiban warga negara di bidang sosial budaya yakni

Hak & keharusan sosial & budaya

  1. Hak untuk mengakses potensi pendidikan di semua tingkatan, baik lazim maupun profesional.
  2. Hak untuk menikmati & mengembangkan budaya nasional & daerah.
  3. Kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pendidikan.
  4. Kewajiban memelihara akomodasi sekolah, kebersihan & ketertiban.

Pembahasan:

Hak warga negara diterima oleh warga negara selaku  hak politik yg diberikan oleh negara. Di Indonesia sendiri, Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kewarganegaraan yg dikelola & ditetapkan dgn undang-undang. Secara konstitusional, jaminan & dukungan  kewarganegaraan oleh Negara Indonesia tertuang dlm Pasal 28-34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak warga negara menjinjing kewajiban dasar. Anda mesti menyanggupi keharusan Anda dengan-cara bertanggung jawab untuk menerima hak Anda. Kewajiban dasar ini mesti dipenuhi dlm kehidupan berbangsa & bernegara  Indonesia.

Kewajiban & tanggung jawab warga negara untuk menggunakan keleluasaan menyampaikan pendapatnya dengan-cara bebas & bertanggung jawab di paras umum (Pasal 9, Pasal 6 UU  1998) yakni sebagai berikut.

  1. Menghormati hak & kebebasan orang lain
  2. Menghormati akhlak yg diterima dengan-cara lazim
  3. Mematuhi peraturan perundang-permintaan yg berlaku
  4. Menjaga & menghormati keselamatan & ketertiban lazim
  5. Menjaga keutuhan & persatuan bangsa.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut perihal materi negara: https://sosiologiku.com/tugas/25247098?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

hak & keharusan warga negara dlm bidang sosial budaya ?

hak: setiap warga berhak menikmati sosial budaya yg ada.
kewajibn: tiap warga berkewajiban menjaga & nelestarikannya

keharusan warga negara indonesia dlm bidang sosial budaya

Melestarikannya agar tak hilang di makan zaman

hak , keharusan warga negara di bidang sosial & budaya

1. Hak memperoleh peluang pendidikan pada segala tingkat, baik lazim maupun kejuruan.
2. Hak menikmati & membuatkan kebudayaan nasional & tempat.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dlm bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan & ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung ongkos pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional & tempat.

keharusan warga negara dlm bidang sosial budaya adalah…

melestarikan & membudayakan nya

  Keberagaman Berbudaya Sebagai Identitas Indonesia