close

√ Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Desa memiliki banyak nama dalam masyarakat Indonesia. Di wilayah Sunda, kampung sering disebut kampung. Sedangkan di Madura kampung itu disebut Kanpong. Kemudian di Aceh desa ini disebut Gampong dan di Padang disebut Nagari.

Pengertian desa sebagai orang biasa bisa diibaratkan dengan citra gunung, persawahan, udara sejuk dan orang-orang yang ramah.

Selain nama yang berbeda, para ahli menggambarkan desa dengan arti yang berbeda.

Berikut pernyataannya:

Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya “Desa” mendefinisikannya sebagai suatu badan hukum yang di dalamnya terdapat suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dirinya sendiri.

Dalam buku berjudul “Desa-Kota dan Permasalahannya” (1983), mantan guru besar Fakultas Geografi UGM, Bintarto mengatakan bahwa desa adalah ciri geografis (wilayah) yang tercipta karena fisiografi sosial, ekonomi, politik dan budaya. Unsur-unsur dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan lingkungan lain di lingkungannya.

Selain kedua pengertian tersebut, pengertian desa disebutkan dalam “Encyclopaedia Britannica” (2015). Dalam buku tersebut, desa diartikan sebagai masyarakat yang tidak berpenduduk banyak dan kegiatan ekonomi utamanya adalah produksi pangan dan bahan baku.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak turun-temurun, dan/atau masalah budaya, kepentingan masyarakat. masyarakat setempat diakui dan dihormati haknya dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ciri-Ciri Desa

Seperti halnya permukiman lain, desa juga memiliki ciri khusus.

  Sosiologi Pedesaan : Bentuk Konsep Struktur Sosial Dan Fisik Struktur Desa

Di bawah ini adalah beberapa ciri desa yang sangat berbeda dengan perkotaan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Orang-orang di desa dikatakan sangat dekat dengan alam. Oleh karena itu, semua operasi umumnya serupa dan bergantung pada kondisi cuaca. Oleh karena itu, wajar jika sebagian besar penduduk desa bergerak di bidang pertanian, peternakan atau perikanan.
  2. Ikatan sosial di desa lebih kuat dibandingkan di daerah lain. Maka jangan heran, jika hubungan antar manusia lebih bersifat personal untuk saling mengenal.
  3. Selain itu, desa memiliki kohesi masyarakat yang kuat. Hal ini terjadi karena rata-rata penduduk desa memiliki tujuan ekonomi, budaya dan kehidupan yang sama.
  4. Jumlah penduduk di desa sedikit, sehingga perbandingan luas wilayah penduduknya kecil. Anda dapat melihat bukti dengan melihat jarak pin dari satu rumah ke rumah lainnya. Atau masih bisa dilihat dari banyaknya rumah pedesaan dengan pekarangan yang luas.
  5. Mobilitas di desa akan lebih sedikit dibandingkan daerah lain. Ini karena rata-rata penduduk desa tidak banyak bepergian.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Selain itu, desa digambarkan sebagai daerah tanpa polusi, jauh dari penduduk, mudah ditinggali, di mana mayoritas penduduknya bergerak di bidang pertanian dan peternakan.

Tapi apa yang dimaksud dengan desa? Apakah itu mirip dengan beberapa gambar yang telah kami pertimbangkan?

Untuk mencapai hal tersebut, berikut ini akan kami ulas banyak definisi tentang desa seperti yang telah dijelaskan oleh banyak ahli. Diantara yang lain:

Pengertian desa menurut R. Bintarto

R. Bintaro adalah seorang ahli geografi dan profesor Indonesia di Universitas Gadja Mada Yogyakarta. Menurutnya, desa merupakan perwujudan wilayah karena faktor fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan budaya.

  Budaya Masyarakat : Pembelajaran Terhadap Dampak Sosial

Dalam hal ini, sebuah desa tercipta dari homogenitas suku, homogenitas budaya dan adat istiadat, dan homogenitas status sosial.

Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo

Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya “Desa” terbitan tahun 1953 mengatakan bahwa desa adalah kelompok masyarakat dengan hukumnya sendiri, wilayah yang terpisah dan hak untuk mengurus keluarganya sendiri.

Alih-alih membangun ibu kota dengan dana PEN, PKS menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pembangunan desa tertinggal.

Sebuah desa mengelola ekonominya sendiri dengan bertani atau berdagang, mengambil buah dari sumber daya alam.

Infrastruktur dan segala kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan dilakukan melalui gotong royong.

Pengertian desa menurut Rukek dan Warren

Menurut Rucheck dan Warren, ada beberapa karakteristik daerah pedesaan sebagai berikut.

  • Masyarakat desa memiliki kesamaan dalam gaya hidup, nilai budaya, sikap dan perilaku
  • Kehidupan desa menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi
  • Pengaruh geografis yang besar pada kehidupan
  • Hubungan antar anggota masyarakat sangat erat.

Menurut ahli Bambang Utoyo, pengertian desa

Penduduk desa memenuhi kebutuhan ekonominya, yaitu melalui pertanian yang menghasilkan banyak bahan pangan.

Oleh karena itu, menurut Ruchek dan Warren, desa dapat diartikan sebagai tempat dimana rata-rata penduduknya hidup sebagai petani.

Pengertian desa menurut Paul H. Landis

Menurut Paul H. Landis, desa adalah sekelompok organisasi di suatu wilayah yang berpenduduk kurang dari 2.500 orang dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Satu dan yang lain saling mengenal
  • Ada ikatan timbal balik antara suka dan pengalaman.
  • Mata pencaharian berasal dari sumber daya alam seperti petani dan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi lingkungan.

Pengertian desa menurut VC Finch

Desa adalah tempat tinggal, bukan pusat komersial. Dalam hal ini desa merupakan suatu wilayah dimana masyarakatnya mengandalkan sumber daya alam yang ada untuk bekerja sebagai petani.

  Sistem Budaya Politik Lokal Masyarakat Desa

Dalam kebanyakan kasus, hasil pertanian dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengertian Desa menurut UU

Pengertian desa tidak hanya dikemukakan oleh beberapa ahli saja. Pengertian desa juga termasuk dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 5 Tahun 1979. Di dalamnya terdapat pengertian desa, yaitu sebagai berikut.

“Desa sebagai kesatuan masyarakat adalah suatu wilayah yang didiami oleh beberapa penduduk yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Kamat dan berhak mengurus keluarganya sendiri dalam NKRI.”

Oleh karena itu, ditelaah pengertian desa oleh beberapa ahli dan menurut undang-undang, semoga menambah pemahaman dan bermanfaat bagi kita semua.