1) Camat Parangijo, H. Nanang Pambudi, S.H., sedang memberi sambutan.

2) Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H. seorang pakar aturan di Indonesia.

3) Andrean Hutapea, S.T., M.T., Ph..D memberikan kuliah lazim pada mahasiswa baru.
4) Kunjungan siswa-siswa di Dinas Pertanian Kalimanggis disambut oleh Ninuk Prastiwi, MM.
5) Kepala Badan Litbang Kementerian Agama, Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud telah melantik sejumlah pejabat.
Penulisan yg tak sempurna untuk gelar akademik ditunjukkan oleh angka
4)
Pembahasan:
Penulisan gelar akademik harus mengikuti aturan atau tolok ukur yg berlaku dlm bahasa Indonesia. Penulisan gelar akademik mesti sesuai dgn PUEBI.
  Apakah Ada Pihak yang Menunjukkan Data, Informasi, Atau Fakta Lain yang Mendukung Pendapatnya ?