1. mengikuti prosedur hak jawab dan hak koreksi yang memang telah disediakan oleh Undang-Undang.

2. melayangkan gugatan mengadu ke kepolisian, & menuntut perusahaan pers yg memberitakan isu tak benar tersebut ke pengadilan

3. tertuntaskan dengan-cara damai
4. menempuh cara kekeluargaan
5. mengunjungi kantor redaksi perusahaan pers yg bersangkutan dgn melakukan unjuk rasa, bahaya, perusahaan kantor, & pemukulan terhadap wartawan media yg menulis informasi yg merugikan tersebut.
Dari pernyataan tersebut di atas, masyarakat yg merasa dirugikan oleh pemberitaan pers mempunyai tiga cara yg ditempuh untuk menghadapi problem tersebut yakni
1, 2 & 4
Pembahasan:
Sesuai dgn falsafah Pancasila, pers Indonesia mesti mampu berfungsi & berperan sebagai pembentuk pertimbangan biasa & penegak nilai-nilai dasar demokrasi, keadilan, & kebenaran.
  Pada era digital ini penyebaran informasi tidak terbendung.