Kata negara merupakan terjemahan dr beberapa kata gila, mirip etat (bahasa Perancis), state (bahasa Inggris), & staat (bahasa Jerman & Belanda).
Ketiga kata tersebut (etat, state, & staat) berakar dr kata status atau statum (bahasa Latin) yg berarti suatu keadaan yg bersifat tegak & tetap.
Kata status & statum kerap dihubungkan dgn status civitatis atau status republicae, yakni kedudukan persekutuan hidup insan. Dari sinilah, kata status atau statum kemudian dikaitkan dgn kata negara.
Dari pemahaman ungkapan tersebut, para mahir kemudian menjajal untuk merumuskan definisi yg tepat mengenai negara. Adapun pengertian negara menurut para jago di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Aristoteles
Negara ialah suatu kesatuan masyarakat – persekutuan dr keluarga desa atau kampung yg bertujuan untuk mencapai kebaikan yg tertinggi bagi umat insan.
2. George Jellinek
Negara ialah suatu kesatuan ikatan dr orang-orang yg bertempat tinggal atau kediaman tertentu & diperlengkapi dgn kekuasaan yg sifatnya asli untuk memerintah.
3. Harold J. Laski
Negara sebagai suatu penduduk yg diintegrasikan sebab mempunyai wewenang yg bersifat memaksa & yg dengan-cara sah lebih berkuasa dibandingkan dengan individu atau kalangan yg merupakan bagian dr masyarakat.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yg hidup & melakukan pekerjaan sama untuk meraih terkabulnya cita-cita-cita-cita mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara jikalau cara hidup yg harus ditaati baik oleh individu maupun oleh perkumpulan-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yg bersifat memaksa & mengikat.
4. Logemann
Negara yaitu organisasi kemasyarakatan yg bertujuan dgn kekuasaannya mengatur serta mengadakan suatu penduduk .
5. Marsillius
Negara yakni suatu tubuh atau organisme yg mempunyai dasar-dasar hidup & mempunyai tujuan tertinggi yakni menyelenggarakan & mempertahankan perdamaian.
6. Max Weber
Negara sebagai perkumpulan yg mengadakan penertiban di dlm suatu masyarakat dlm suatu wilayah dgn menurut sistem hukum yg diselenggarakan oleh suatu pemerintah yg untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
7. Miriam Budiardjo
Negara selaku suatu daerah teritorial yg rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat & yg berhasil menuntut dr warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya lewat penguasaan (kendali) monopolitis terhadap kekuasaan yg sah.
8. Prof Sumantri
Negara yaitu suatu organisasi kekuasaan oleh karenanya dlm setiap organisasi yg bernama negara selalu kita temui adanya organ atau alat perlengkapan yg mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya pada siapapun pula yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaannya.
9. Roger H. Soltau
Negara sebagai biro (agency) atau kewenangan (authority) yg mengontrol atau mengendalikan duduk perkara-persoalan bersama atas nama penduduk .
10. Woodrow Wilson
Negara yaitu rakyat yg terencana untuk hukum dlm wilayah tertentu.
Dari beberapa pemahaman di atas dapat disimpulkan bahwa negara yakni suatu organisasi tertinggi dlm masyarakat yg memiliki kewenangan menyeluruh & mencakup setiap warga negara yg bergabung dengan-cara sukarela.
Negara memiliki aturan yg mengikat seluruh warga negara & memiliki kekuasaan penuh untuk menegakkan hukum lewat pegawapemerintah yg dibuat oleh negara.
Dengan demikian, negara mempunyai sifat-sifat khusus yg membedakannya dgn organisasi lainnya. Sifat-sifat yg dimaksud ialah memaksa, monopoli & mencakup semua.
a. Memaksa
Negara bersifat memaksa adalah negara berkuasa sarat untuk memakai kekerasan fisik dengan-cara legal pada penduduk dlm rangka menegakkan peraturan perundang-permintaan yg telah dibikin.
Penegakan peraturan ini biasanya dilaksanakan oleh abdnegara negara mirip polisi, prajurit, & lain sebagainya yg dibuat oleh negara.
Adapun tujuan penegakan peraturan ini yaitu biar ketertiban di dlm masyarakat mampu tercapai.
Selain itu, penegakan peraturan ini pula dimaksudkan untuk menangkal terjadinya kesemrawutan atau anarki di dlm penduduk .
Misalnya, mengeluarkan uang pajak adalah keharusan warga negara. Mereka yg menyingkir dari pajak mampu dikenai hukuman berupa denda, penyitaan harta benda, atau bahkan kurungan tubuh.
b. Monopoli
Selain bersifat memaksa, negara pula bersifat monopoli. Dalam arti, negara yakni satu-satunya organisasi yg memiliki hak untuk menetapkan & melaksanakan tujuan bersama.
Cara yg lazim dikerjakan antara lain dgn menentukan apa yg boleh & tak boleh dikerjakan oleh masyarakat lewat peraturan perundang-seruan.
Misalnya, warga negara yg terbukti dengan-cara sah & meyakinkan melanggar peraturan dijatuhi hukuman sesuai dgn kadar kesalahannya.
c. Mencakup semua
Negara pula bersifat meliputi semua. Dalam arti, semua peraturan perundang-seruan yg dibikin negara diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa kecuali.