10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

– Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, apa saja perspektif para tokoh tersebut ? Mari simak pembahasannya.

Mulai dr tokoh atau para ahli Soerjono, Soekanto, Satjipto Rahardjo. R Otje Salman, H L A Hart, Soetandyo Wignjosoebroto.

Kemudian ada para jago, tokoh David N. Schiff, Emile Durkheim, Max Weber, Oliver Wendell Holmes, & Bruggink.

Memahami Pengertian Sosiologi Hukum

Sobat, pernah mendengar kata “Sosiologi”? pasti sudah tak abnormal dgn kata sosiologi. 

Seringkali definisi sosiologi senantiasa mengarah pada hal-hal yg bersangkut pautan dgn penduduk . 

Hal ini dikarenakan kata sosiologi berasal dr kata “Social” & “Logis” sehingga artinya ilmu yg berhubungan dgn masyarakat. 

Dalam sosiologi dibedakan menjadi beragam loh. Ada sosiologi perkotaan, sosiologi pedesaan, sosiologi kesehatan, sosiologi aturan & sebagainya. 

Terkait dgn aturan, pelanggaran aturan ini masuk ke ranah sosiologi hukum. Eits.. tetapi bergotong-royong bagaimana sih Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli?

Mari simak pembahasan & klarifikasi wacana Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli. Jangan lupa untuk membaca sobat!

Ada 10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi hukum adalah cabang dr sosiologi yg dianggap masih muda tetapi tetap penting dlm faktor kehidupan penduduk .

  Teori Fungsional Mengenai Kesinambungan Masyarakat

Berikut ini pengertian sosiologi aturan menurut para andal yakni : 

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi Hukum ialah suatu cabang ilmu yg mempelajari analitis & empiris dlm menganalisis atau mempelajari kekerabatan timbal balik antara hukum dgn tanda-tanda-gejala sosial yg lainnya.

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi Hukum yaitu sebuah pengetahuan terkait aturan kepada teladan perilaku penduduk dlm kehidupan sosial.

3. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum yaitu ilmu yg mempelajari kekerabatan timbal balik antara aturan dgn tanda-tanda sosial yg dilaksanakan dengan-cara empiris & analitis.

4. H.L.A Hart

Sosiologi Hukum mengandung unsur-komponen kekuasaan yg didalamnya terdapat tanda-tanda aturan dr kehidupan bermasyarakat.

5. Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dr sosiologi yg memfokuskan perhatiannya pada hukum yg terwujud dr pengalaman pengalaman penduduk sehari-hari.

6. David N. Schiff

Sosiologi Hukum ialah yg memfokuskan pada fenomena fenomena pada penduduk & berafiliasi dgn persoalan legal relation yg didalamnya terdapat proses interaksional sosialisasi organisasional, typikasi, pembatalan & konstruksi sosial.

7. Emile Durkheim

Sosiologi Hukum didasarkan pada tipe solidaritas yg terdapat dlm penduduk . Hukum dibedakan menjadi dua yakni hukum yg menindak (Represif) & aturan yg mengubah (Restitutif).

8. Max Weber 

Hukum dikatakan selaku aturna yg dikelompokkan & digabungkan dlm suatu konsesnsus, dgn menggunakan alat kekerasan selaku daya paksa. Dalam penduduk banyak aturan yg harus ditaati. 

9. Oliver Wendell Holmes

Sosiologi hukum ditekankan pada proses aturan yg dimana terdiri atas hakim yg bertanggungjawab memformulasi aturan melalui keputusan yg telah di buat. 

10. Bruggink

Sosiologi aturan ialah sebuah pengumpulan bahan dr perspektif eksternal sehingga nantinya menunjukkan.

Kesimpulan perihal relasi antar kaidah-kaidah hukum dgn kenyataan yg ada didalam masyarakat.

  Pola Pemukiman Terhadap Mata Pencaharian Pedesaan

Demikian pembahasan & penjelasan mengenai Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Mulai dr tokoh atau para andal Soerjono.

Selanjutnya ada tokoh hebat, Soekanto, Satjipto Rahardjo. R Otje Salman, H L A Hart, Soetandyo Wignjosoebroto.

Kemudian ada para hebat, tokoh David N. Schiff, Emile Durkheim, Max Weber, Oliver Wendell Holmes, & Bruggink.

Penulis Artikel : Nadia Safitri

Sumber bacaan Sosiologi.informasi :

Junaidi. 2015. “Bahan Ajar: Sosiologi Hukum”. Universitas Negeri Padang.

Idayanti, Soesi. 2020. “Sosiologi Hukum”. Yogyakarta: PT Tanah Air Beta.