Setiap orang memiliki hak & kewajiban sebagai warga Negara & selaku makhluk sosial beragama. Begitu pula dgn seorang anak. Anak pastinya mempunyai hak & kewajiban yg diatur dlm Undang-Undang Dasar 1945. Eksploitasi anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan karena memiiki pengaruh yg luar biasa bagi pertumbuhan seorang anak.
Isi Blog Ini
Eksploitasi Anak
Menurut Undang-undang no. 23 tahun 2002 perihal bantuan anak, eksploitasi anak ialah seorang anak oleh orangtua atau pihak lainnya yakni menempatkan, membiarkan, meyuruh melaksanakan & turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak.
Eksploitasi anak yakni langkah-langkah yg tak terpuji sebab sudah merampas hak-hak anak mirip hak mendapatkan kasih sayang dr orang bau tanah, hak mendapatkan pendidikan yg layak, & hak untuk memperoleh fasilitas bermain sesuai dgn usianya.
Eksploitasi Anak Menurut Para Ahli
Beberapa hebat mendefinisikan eksploitasi anak selaku berikut:
- Martaja (2005), eksploitasi anak diartikan sebagai langkah-langkah mempergunakan sesorang dengan-cara tak etis demi laba diri sendiri.
- Joni (2006), Joni mendefinisikan eksploitasi anak selaku sutu tindakan memperalat seeorang dgn tujuan untuk menyanggupi kepentingannya sendiri.
- Suharto (2005), Menurut Suharto, eksploitais anak merupakan suatu sikap diskriminatif atau perlakuan yg dilaksanakan dengan-cara adikara.
Dampak Eksploitasi Anak
Akibat yg ditimbulkan dr eksploitasi anak antara lain:
-
Perubahan sikap pada anak
Memperlakukan anak dengan-cara absolut ternyata dapat besar lengan berkuasa terhadap pertumbuhan & perilaku anak. Anak akan meniru perilaku yg diterimanya dr orang lain. Memperlakukan anak dengan-cara adikara akan menciptakan anak merasa was was.
Rasa takut dlm diri anak akan mendorong anak berbohong untuk menyingkir dari hal buruk yg mungkin akan diterimanya.
Dampak lain yg ditimbulkan adalah anak tak mengenal rasa kasih sayang dr keluarga maupun orang-orang terdekatnya. Hal ini pula berpengaruh pada anak yg tak mudah yakin pada orang lain bahkan takut untuk didekati oleh orang lain.
-
Harga diri anak rendah
Perbuatan yg tak semestinya dilakukan terhadap seorang anak akan mempunyai dampak pada harga diri anak. Anak akanmerasa minder untuk melakukan sesuatu. ia merasa tak pantas untuk menerima apa yg sebaiknya ia dapatkan.
Perlakuan buruk kepada anak menciptakan anak merasa dirinya tak berguna. Seorang anak yg semestinya mendapatkan tunjangan justru akan merasa tak ada yg mampu melindungi dirinya.
-
Gangguan dlm pertumbuhan psikologis
Perlakuan buruk yg diterima oleh anak tak hanya mempunyai dampak pada perilakunya saja, namun pula mempunyai pengaruh pada mental anak. Tekanan-tekanan yg diberikan pada anak akan menganggu perkembangan mentalnya. Hal ini akan berpengaruh terhadapa interaksi & relasi sosial anak dlm lingkungan masyarakat.
Eksploitasi Anak di Indonesia
Beberapa jenis eksploitasi anak yg bisa menjadi acuan yg kasatmata. Misalnya saja dlm hal ini tindakan pemasaran anak yg dengan-cara konkret itu dilarang oleh negara, ataupun adanya tindakan seseorang yg memerintahkan pada bawah umur untuk mengemis di jalanan. Padahal semestinya ia tak melakukan hal tersebut karena usianya yakni pertumbuhan yg baik untuk menempuh pendidikan.
Dari pembagian terstruktur mengenai diataslah, dengan-cara lazim eksploitasi anak merupakan pemanfaatan dengan-cara absolut kepada sebuah hal untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga dlm hal ini dianggap selaku penyimpangan sosial di masyarakat.