close

4 Batas Wilayah Laut Di Indonesia Yang Telah Mendapatkan Pengakuan

Tentunya setiap kondisi geografis dr masing-masing Kondisi Penduduk Indonesia dimana negara berlainan satu sama lainnya. Ada yg cuma mempunyai wilayah daratan saja, namun pula ada yg sebagian besar memiliki daratan beserta lautnya. Biasanya bahari-laut ini berbatasan dgn wilayah negara lainnya. Untuk itu lah dibutuhkan pengaturan untuk batas wilayah penguasaan bahari, tak terkecuali di Indonesia. Batas wilayah antar negara merupakan pemisah kedaulatan negara tersebut yg didasarkan pada hukum Internasional yg ada.

Di Indonesia sendiri, batas-batas wilayah laut indonesia telah dikelola dlm penataan batas maritim yg tercantum dlm UU no.17 tahun 1985 yang menggunakan 4 batas aturan pada wilayah bahari Negara Indonesia, & diakui dengan-cara internasional yakni antara lain yaitu:

1. Batas Landas Kontinen

Batas Landas Kontinen atau Batas Landas Benua merupakan batas pada bagian dasar bahari yg berada selaku  Ciri-Ciri Manusia Sebagai Makhluk Ekonomi paling ujung & masih berhubungan dgn daratan ataupun merupakan kelanjutan dr benua yg berada di lautan. Lautan yg masuk ke dlm batas bahari ini yaitu maritim dangkal yg mempunyai kedalaman kurang dr 200 meter. Karena itu, seluruh lautan yg mempunyai kedalaman kurang dr 200 meter maka akan menjadi miliki dr Negara yg berada di daerah maritim tersebut.

Perkembangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia ada tapinya, namun jikalau terdapat dua wilayah negara yg posisinya terlalu dekat & sama-sama memiliki wilayah maritim yg ada pada batas landas kontinen ini maka jarak antar pantai tersebut akan diukur & dibagi dua bab.

  pandangan pandangan yang menggambarkan dan menjelaskan tentang hubungan

  • Kondisi ini dapat ditemukan di Selat Malaka yg kondisi nya  berada di antara Negara Singapura, Malaysia, serta Indonesia. Aturan mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia tepatnya pada 17 Februari 1969.
  • Pada wilayah landas kontinen ini, Negara mempunyai wewenang & hal untuk mampu mempergunakan ataupun mengambil sumber daya alam di dlm bahari tersebut, mirip ikan & material tambang.

2. Batas Laut Teritorial

ads

Batas maritim teritorial yakni abtas perairan bahari sebuah negara yg diukur dr pantai terluar ataupun pulau terluar denga jarak 12 mil (19,3 km) ke maritim lepas. Namun kalau terdapat dua negara atau lebih yg mengalami Proses Interaksi Sosial  akan menguasai satu lautan tersebut maka akan ditarik sama jauhnya dr masing-masing negara. Misaknya saja, bila lebar lautan sekitar kurang dr 24 mil & terdapat dua atau lebih negara yg menguasainya, maka garis teritorial nya akan ditarik sama jauh dr garis pada masing masing negara tersebut yaitu:

  • Laut yg berada di antara garis & garis batas teritorial akan disebut sebagai bahari teritorial.
  • Namun kalau laut tersebut terletak di sebelah garis dasar, maka akan masuk ke daerah laut internal atau perairan dlm (maritim nusantara). Garis dasar merupakan garis khayal yg menghubungkan seluruh titik titik yg berada di ujung-ujung dr pulau terluar di negara tersebut.

 Sebuah negara, selalau mempunyai Macam-Macam Bencana Alam Di Indonesia memiliki hak sepenuhnya kepada perairan yg hingga pada batas maritim teritorial, bebas menggunakannya & bebas mengambil sumber daya akam yg ada di dlm lautan tersebut. Namun negara tersebut pula memiliki kewajiban untuk memfasilitasi alur pelayaran lintas yg tenang & baik di permukaan laut ataupun dibawah lautan. Aturan perihal wilayah lau teritorial ini dikeluarkan pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 yg dikenal selaku Deklarasi Dejuanda & kemudian diperkuat dgn Undang Undang no.4 pada tahun 1940.

3. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)

Yang termasuk ke dlm zona ekonomi eksklusif (ZEE) ini yakni tempat yg memiliki jarakn 200 mill dr pulau terluar di Negara Indonesia. Di tempat ini sendiri, Indonesia mengalami Faktor Perubahan Sosial dan berhak untuk memanfaatkan & mengambil seluruh sumber daya alam yg ada, mulai dr kebebasan untuk berlayar hingga bebas menanamkan pipa pipa bawah laut di dlm daerah ini. Peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif sendiri dikeluarkan pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka wilayah lautan Negara Indonesia menjadi dua kali lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Perkembangan Wilayah Indonesia yang mempunyai Kapal-kapal asing dr negara luar Indonesia pun tak diperbolehkan untuk mengambil sumber daya alam yg ada di dlm laut pada wilayah ZEE ini. Bahkan Negara yg bersangkutan dapat menunjukkan hukuman bagi Negara lain yg masuk ke dlm zona ekonomi langsung ini. Batas laut yg saling bersinggungan di antara dua negara pula telah dikelola & disepakati bareng oleh dua negara tersebut. Negara Indonesia, sebagai negara yg mempunyai zona ekonomi eksklusif ini tentunya mempunyai hak-hak atas peraturan ZEE ini, antara lain yaitu:

  • Berhak untuk mengeksplorasi, mengorganisir, mengeskploitasi, & mengkonservasi sumber daya alam yg ada pada tempat tersebut.
  • Berhak untuk melakukan observasi, pelestarian serta sumbangan pada daerah maritim tersebut.
  • Memperbolehkan & menginzinkan pelayaran Internasional yg melalui wilayah ini & memfasilitasinya dgn banyak sekali sarana perhubungan bahari.

4. Zona Tambahan

Merupakan bagian bahari yg berada di luar teritorial yg mana Indonesia masih memiliki hak-hak kedaulatan & kewenangan tertentu pada kawasan ini. Pada zona embel-embel sendiri, tergolong hingga batas 12 mill bahari yg berada di luar maritim teritorial atau sekitar 24 mil yg pengukurannya dr garis pangka. Indonesia masih mempunyai kewenangan untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yg terjadi pada kawasan tersebut baik pada bidang bea cukai, karantina, pengawasan imigrasi, kesehatan, keuangan & penjaminan pelaksanaan hukum di dlm wilayahnya. Berikut batas dr zona suplemen dr pengesahan dengan-cara internasional:

  • Dengan adanya penetapan batas wilayah ini, negara lain tak mampu menghalang Faktor Penghambat Perubahan Sosial Budaya dan mempergunakan potensi-kesempatanyg ada di dlm lautan Indonesia. Pemanfaatan ini tergolong pengelolaan kekayaan alam, tunjangan wilayah maritim, serta keselamatan navigasi.
  • Apalagi kondisi laut Indonesia berbatas dgn 10 negara sekaligus seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, India, serta Timor Leste. Sehingga aturan batasan wilayah maritim sangat perlu ditetapkan biar tak terjadi perebutan wilayah serta sumber daya alam di dlm lautan.

Nah itu tadi beberapa aturan tentang batasan-batasan wilayah laut di Indonesia. Tentunya aturan ini tak hanya disepakati bersama oleh Indonesia, tetapi pula Negara-Negara yang lain. Dengan adanya aturan tentang landasan kontinen, lau teritorial, zona ekonomi eksklusif serta zona laut aksesori akan membuat perairan Indonesia menjadi aman & terlindungi. Selain itu, dgn adanya Bentuk Penyimpangan Sosial akan terbentuk peraturan-peraturan tersebut makan Indonesia & pula-pulau di dalamnya akan menjadi satu kesatuan yg utuh. Semoga berita & penjelasan diatas dapat bermanfaat untuk anda.