4 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Pendidikan

– Berikut ini yakni Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara dlm Bidang Pendidikan yg benar & bisa sebagai acuan.

Sobat, selaku manusia sosial, kita tak hanya hidup sendiri melainkan hidup dgn orang lain. 

Sejatinya bahwa insan itu tak hidup sendiri sehingga dlm kehidupan dibuatlah hak & keharusan setiap individu. 

Hak & kewajiban inilah yg mengontrol supaya kehidupan berjalan dgn tenang. Namun tetap ada saja yg melakukan pelanggaran hak warga Negara. 

Sobat, tahukah teladan perkara pelanggaran hak warga Negara dlm bidang pendidikan? Mau tahu apa saja misalnya? Mari simak pembahasannya di bawah ini.

Sekilas Memahami Pendidikan

Sobat sudah pasti tak ajaib lagi dgn kata pendidikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pendidikan ialah sebuah proses yg bertujuan untuk pergeseran sikap.

Dan tata laku seseornag atau sekelompok dlm upaya mendewasakan manusia lewat pengajaran & pembinaan.

Setelah memahami sekilas tentang pendidikan, lantas apa saja contoh perkara pelanggaran hak warga negara dlm Bidang Pendidikan.

Yang kerap terjadi di dlm kehidupan lingkungan penduduk sehari harinya ? Mari simak ulasannya di bawah ini. 

  Hubungan Politik Terhadap Pengaruh Blok

Ada 4 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara dlm Bidang Pendidikan

Berikut ini beberapa contohnya, yakni:

1. Adanya Pihak/Oknum yg Melakukan Tindakan Korupsi dlm Pendidikan

Korupsi merupakan perbuatan yg sangat merugikan bangsa & Negara. Korupsi merupakan bentuk pelanggaran hak warga Negara. 

Dengan adanya korupsi, banyak hak warga negate yg tak mampu terpenuhi. 

Contoh korupsi dlm bidang pendidikan yaitu korupsi mengenai dana yg diberikan dr pemeirntah kesekolah.

Yang semestinya digunakan semstinya namun dikorupsi oleh satu pihak sehingga berakibat pada banyak anak yg putus sekolah.

Karena biaya operasional yg sudah dikorupsi oleh beberapa pihak yg tak bertanggungjawab. 

Selain itu, korupsi mengakibatkan beberapa bangunan sekolah, terutama di tempat tertinggal menjadi tak pantas. 

Korupsi dlm bidang pendidikan tergolong bentuk pelanggaran hak warga Negara. Korupsi dlm bidang pendidikan bertentangan dgn pasal 31 ayat (1), (1), & (4) UUD 1945. 

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memastikan bahwa “Setiap warga Negara berha mendapatkan pendidikan”. 

Dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya”. 

Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 memastikan bahwa “Negara mengutamakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.

Dari anggaran pendaparan & belanja Negara serta anggaran pemasukan & belanja daerah untuk menyanggupi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

2. Melakukan Bullying Pada Teman Sekolah yg Lain

Bullying menjadi permasalahan yg sering didapatkan di dunia pendidikan. Hal ini lantaran menyaksikan dr adanya sosok senioritas. 

Bullying seiring terjadi pada peserta didik yg dinilai tak sesuai dlm pertemanan. Bullying meurpaka perilaku buruk yg semestinya tak ditiru oleh peserta didik. 

  10 Dampak Social Distancing yang Wajib diketahui

Karena bullying meurpaka slaah stau contoh perkara pelanggaran ham yg terjadi dlm dunia pendidikan.

3. Tindakan Kekerasan yg Dilakukan Guru Pada Siswa

Beredar di media online bahwa banya guru yan melaksanakan kekerasan pada siswa & siswinya hal itu dgn berbagai argumentasi yg didapatkan. 

Salah staunya ialah siswa yg dianggap badung & nakal diberi tidak yakin dgn cara kekarasan. 

Padahal segala seuatu yg dilaksanakan dgn kekerasan sangatlah tak dibenarkan.

4. Diskriminasi yg Terjadi dlm Lingkup Sekolah

Sekolah sebagai tempat berguru para peserta didik yg berasal dr daerah, & suku yg berbeda. 

Peserta diidk didapatkan satu sama lain; ada yg sama alasannya wilayahnya, ada yg sama sebab sukunya tetapi pula ada yg berlawanan. 

Perbedaan inilah yg kadang menimbulkan terjadinya diskriminasi dlm lingkungan sekolah. 

Demikian pembahasan ihwal Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara dlm Bidang Pendidikan. Semoga berfaedah ya adik adik pembaca.

Penulis: Nadia Safitri

Sumber Refrensi:

Tijan & Sugimin. 2019. “Explore Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan Jilid 3 untuk Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK Kelas XII”. Jakarta: Penerbit Duta.