Perjanjian ekstradisi yaitu proses tatkala seorang tersangka yg ditahan atau bermasalah di di negara lain lalu dikembalikan & dilanjutkan persidangannya di negara asal tersangka. Dengan kesepakatanekstradisi inilah sebuah negara bisa mengadili kriminal yg melarikan diri ke negara lain sesudah kepolisian tempat kriminal tersebut sukses menangkapnya. Dengan kontrakekstradisi ini maka negara yg terlibat bisa saling menyederhanakan ruang gerak ruang kriminal. Ekstradisi merupakan tugas Indonesia dlm organisasi internasional, peran Indonesia dlm korelasi internasional dan peran indonesia dlm perdamaian dunia di bidang hukum & keselamatan. Ekstradisi sendiri pula termasuk dalam persetujuaninternasional dan tujuan organisasi internasional.
Perjanjian ekstradisi ini sungguh berkaitan dgn topik korelasi internasional utamanya hukum internasional. Sebenarya suatu negara tak perlu untuk menyerahkan buronan yg kabur ke negaranya ke negara tempat asal kriminal tersebut. Ini karena memang intinya tiap negara berdaulat tak ada keharusan internasional. Karena itulah banyak negara di dunia ini membentuk suatu jaringan atau kontrakekstradisi. Perjanjian ekstradisi bilateral ini lazimnya sudah ditanda tangani oleh banyak negara.
Mungkin beberapa orang ada yg kesulitan untk membedakan antara deportasi & ekstradisi. Karena dengan-cara fisik, memang terlihat mirip yakni menendang orang yg bersangkutan keluar dr suatu negara. Dalam ekstradisi, dua atau lebih negara yg sudah menandatangi persetujuanyg sah dengan-cara aturan untuk mengembalikan terpidana ke negara asalnya. Sedangkan deportasi, suatu negara mengembalikan penduduk ajaib illegal yg menempati negara lain dlm jangka waktu tertentu. Penduduk abnormal yg dimaksud di deportasi tak mesti narapidana. Berikut yaitu Dampak Perjanjian Ekstradisi :
1. Beberapa Negara Mengabaikan Hak-Hak Kriminal
Kita ambil pola masalah di Hong Kong beberapa bulan yg kemudian. Pada bulan Juni 2019, warga Hong Kong melakukan demonstrasi ihwal UU ekstradisi. Ini diawali tatkala ada seorang wanita Hong Kongyang dibunuh di Taiwan tatkala sedang bareng pacarnya. Pendukung UU ekstradisi menganggap penting semoga negaranya tak menjadi tempat bersembunyi kriminal. Sedangkan kritikus UU ekstradisi tak percaya dgn pengadilan China.
Cukup banyak kritikus yg kurang percaya pada Cina. Karena negara itu cukup sering menggunakan kejahatan non-politik untuk mengkritik pemerintah. Beberapa orang pula curiga bahwa para perjabat Hong Kong tak bisa menolak ajakan Cina. Tidak hanya demonstran, andal hukum profesional pun merasa cemas akan diabaikannya hak-hak pelaku kejahatan. Tingkat hukuman di Cina sangat tinggi. Pelaku kriminal diperlakukan semena-mena, disiksa & penolakan perwakilan hukum. Karena itulah ada perjanjian ekstradisi bersyarat
Beberapa negara menandatangani kontrakekstradisi bersyarat. Karena pada kenyataannya, mengurus ekstradisi tak semudah itu. Ada beberapa aspek yg menjadi hambatan dlm ekstradisi. Seperti kagagalan untuk memenuhi kriminalitas ganda, masalah kriminal yg berbau politik & adanya kemungkinan eksekusi khusus yg akan dijatuhkan oleh negara asal. Seperti eksekusi mati, penyiksaan & penanganan yg tak manusiawi.
2. Bisa Mudah Menangkap Koruptor & Kriminal Lain
Dengan kontrakekstradisi, sebuah negara akan terbantu oleh negara lain yg disinggahi oleh si kriminal atau koruptor. Kepolisian dlm negeri cukup merilis daftar pencarian orang & mengirimkan informasinya ke interpol. Maka interpol akan meneruskannya ke kepolisian di tiap negara. Sehingga dgn perjanjian ekstradisi, si kriminal tak akan pernah betul-betul aman di negara yg digunakan untuk bersembunyi. Ini berlaku jikalau negara asal si kriminal sudah saling mengesahkan perjanjian ekstradisi.
Jika tanpa ekstradisi, usaha untuk menangkap kriminal pasti lebih sulit. Bandingkan tatkala seorang kriminal masih berada di negara sendiri & berada di negara lain. Jika di negara sendiri, pasti menangkap si kriminal lebih gampang alasannya masih berada di wilayah negara itu sendiri. Selain itu pula alasannya adalah jaringan info antar polisi dlm negeri pula lebih luas. Singkatnya, semua lebih terkendali jikalau dlm negeri. Bagaimana kalau kriminal melarikan diri ke mancanegara? Apakah negara asal si koruptor mesti mengantarkan ratusan polisi hanya untuk memburunya? Tidak perlu mengirim ratusan polisi. Cukup bekerja sama dgn perjanjian ekstradisi.
Meski terlihat memudahkan, namun ada negara yg tak menandatangani persetujuanekstradisi. Seperti Amerika Serikat yg tak melaksanakan kontrakekstradisi dgn Cina, Russia, Namibia, Uni Emirat Arab, Korea Utara & beberapa negara lain. Mungkin sebab beberapa alasan politis.
3. Sebagai Indikator Penanganan Kriminal Masih Kurang
Mari kita lihat introspeksi & melihat segi yg lain. Di poin sebelumnya menerangkan bahwa kontrakekstradisi memang memudahkan untuk menangkap seorang kriminal yg kabur ke negara lain. Tapi pasti kita berpikir, sebuah negara yg memerlukan perjanjian ekstradisi berarti karena penanganan untuk menangkap kriminal masih kurang. Khususnya menangkap kriminal yg mempunyai kekayaan melimpah. Memang hanya kriminal berduit yg mampu kabur ke luar negeri. Seperti koruptor atau gembong narkoba internasional.
4. Mengatasi Masalah Yurisdiksi
Prosedur untuk mengadili si kriminal tak semudah yg kita bayangkan. Ada beberapa peraturan & aturan khusus yg menjadi hambatan. Karena itulah tujuan kedua perjanjian ekstradisi yakni semoga kriminal tak bisa menghindar dr pemidanaan. Karena kerap kali negara yg daerahnya dijadikan tempat berlindung oleh seorang kriminal tak bisa menjatuhkan pidana padanya. Biasanya ini alasannya adalah tak adanya yurisdiksi atas kriminal tersebut & adanya beberapa aturan teknis pidana. Yurisdiksi sendiri artinya ialah wilayah atau daerah dimana ada di wilayah tersebut berlaku undang-undang yg berdasarkan hukum. Karena argumentasi yurisdiksi itulah semestinya kriminal yg baru saja tertangkap diserahkan ke negara asal kriminal tersebut. Karena negara asal memiliki yurisdiksi atas kriminal tersebut.
Demikian gosip ihwal imbas persetujuanekstradisi. Dampak kesepakatanekstradisi perlu dimengerti supaya kita memahami bahwa ada hukum-hukum internasional wacana penanganan kriminal. Bicara persoalan relasi internasional, ada baiknya kita mengetahui perbedaan APEC & OPEC.
Dari tulisan di atas, bisa ditarik kesimpulan ada tiga dampak positif & satu efek negatif dr kontraknegatif. Dampak positifnya yakni membuat lebih mudah penangkapan kriminal, menjadi kriteria kesanggupan menangkap kriminal & mengatasi duduk perkara yurisdiksi. Dampak negatifnya cuma satu yaitu ada negara yg tak menghargai atau tak menghormati hak-hak yg dimiliki kriminal. Sesudah kembali negara asal, abdnegara penegak aturan di negara asal terkadang memperlakukan para kriminal dgn asal-asalan.