Berikut ini pembahasan perihal penegrtian pajak berdasarkan para andal.
- Andriani dlm Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran pada negara (yang mampu dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dgn tak mendapat prestasi kembali, yg langsung mampu ditunjuk, & yg gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dgn tugas negara yg menyelenggarakan pemerintah.
- Soemitro dlm Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat pada kas negara menurut undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dgn tak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yg langsung dapat ditunjukan, & yg dipakai untuk membayar pengeluaran biasa .
- Djajadiningrat dlm Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dr kekayaan kekas negara yg disebabkan suatu kondisi , peristiwa, & tindakan yg menawarkan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yg ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, namun tak ada jasa timbal balik dr negara dengan-cara langsung, untuk memelihara kesejahteraan biasa .
- Feldamnn dlm Resmi (2014:2), pajak yaitu prestasi yg dipaksakan sepihak oleh & terutang pada penguasa (berdasarkan norma – norma yg ditetapkan dengan-cara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, & semata – mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran biasa