Dalam dunia akademis terutama pada perguruan tinggi, lahirnya suatu mata kuliah gres akan memerlukan penempatan ranah keilmuan yg tepat. Mata kuliah ini lahir selaku respon atas kemajuan fenomena kian parahnya di inetergritas dlm hidup bernegara & berbangsa, yg di indikasikan oleh terjadinya banyak sekali tindakan korupsi yg tiadak henti, sehingga memerlukan upaya – upaya sistematis dlm membasminya.
Tujuan mata kuliah pendidikan anti korupsi, yakni membangun kepribadian anti korupsi pada diri individu mahasiswa serta membangun kompetensi & komitmennya sebagai agen of change dlm kehidupan penduduk , berbangsa & bernegara.
Makara mata kuliah ini lebih menekankan pada character building mahasiswa yg dibangun atas dasar penetahuan kognitif, efektif & prismotorik. oleh alasannya itu mata kuliah ini dapat dibarengi oleh mahasiswa dr semua bidang keilmuan, begitu juga pengajarnya tak mesti dr bidang ilmu tertentu. Setelah menjalani mata kuliah Anti Korupsi, cita-cita terhadap mahasiswa ialah :
- Mahasiswa bisa menangkal dirinya sendiri supaya tak berprilaku koruptif & tak melakukan tindakan melawan hukum korupsi.
- Menguatkan kepekaan terhadap prilaku koruptif akan menjadikan mahasiswa berusaha tak melaksanakan tindakan koruptif sekecil apapun.
- Mahasiswa mampu menghalangi orang lain biar tak berptilaku koruptif san melakukan tindak korupsi. Mahasiswa mempunyai keberanian untuk mengingatkan keluarga, saudara, teman – teman di lingkungan sekitar. Mahasiswa pula bisa menunjukkan berita pada orang lain perihal korupsi & anti korupsi.
- Mahasiswa bisa mendeteksi adanya prilaku koruptif & memberikan respon tergolong melaporkan ke pihak terkait. Melaporkan ke penegak aturan bisa dikerjakan, asalkan dilengkapi dgn bukti – bukti kuat.