40 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Perlu diketahui

Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut ara ahli:

1. Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan keseluruhan dr peraturan yg mempunyai sifat memaksa yg memang sengaja di adakan.

Tujuannya untuk mengendalikan serta melindungi terhadap kepentingan orang yg berada di tengah masyarakat.

2. Bellfoid

Hukum yakni aturan yg berlaku di suatu masyarakat yg mengendalikan tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yg ada pada masyarakat.

3. Duguit

Hukum ialah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yg penggunaannya di dikala tertentu di acuhan oleh suatu penduduk selaku jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yg melanggar peraturan.

4. Van Apeldoorn

Hukum mempunyai arti peraturan yg menghubungkan antar kehidupan insan dr gejala sosial dimana di dlm penduduk tersebut tak mengenal aturan.

Sehingga dlm hal ini aturan merupakan suatu faktor kebudayaan, agama, akhlak, Norma, Kesusilaan serta kebiasaan.

5. Plato

Hukum adalah segala peraturan yg tersusun dgn baik & terorganisir yg mempunyai sifat mengikat hakim & masyarakat.

6. S.M. Amir, S.H

Hukum yakni aneka macam peraturan yg tertata menurut dr banyak sekali norma serta hukuman.

7. Immanuel Kant

Hukum merupakan seluruh syarat dimana seseorang mempunyai hasratbebas.

Sehingga bisa menyesuaikan diri dgn kehendak bebas orang lain & menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

8. Borst

Hukum yaitu serpihan dr semua peraturan bagi perbuatan manusia dlm kehidupan bermasyarakat, dimana ketika pelaksanaan bisa dipaksakan dgn tujuan untuk mendapat keadilan.

9. Austin

Hukum yakni peraturan yg diciptakan guna memberi bimbingan pada makhluk yg berakal oleh makhluk berakal yg berkuasa atasnya.

10. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan pada sikap insan dlm masyarakat yg menjadi pedoman bagi para penguasa Negara dlm menjalankan peran.

11. Bambang Sunggono

Hukum ialah sebagai sub ordinasi atau produk dr kepentingan politik.

  √ Jelaskan Apa Itu Realitas Sosial Sebagai Objek Kajian

12. A.L Goodhart

Hukum yakni semua peraturan yg dipakai oleh pengadilan.

13. Abdulkadir Muhammad

Hukum mampu di artikan seluruh peraturan baik yg tertulis atau tak tertulis yg mana memiliki sanksi yg tegas bagi para pelanggar aturan.

14. Abdul Wahab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yg berkaitan dgn perbuatan orang yg telah remaja menyangkut perintah, larangan, & boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

15. Aristoteles

Hukum ialah kumpulan beraturan yg tak hanya mengikat tapi pula hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan memantau hakim dlm menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

16. Karl Max

Hukum merupakan cerminan dr relasi hukum ekonomis suatu masyarakat di dlm suatu tahap perkembangan tertentu.

17. Drs. E. Utrecht, S.H

Merupakan suatu himpunan peraturan yg berisi perintah & larangan yg mengontrol tata tertib kehidupan di masyarakat & mesti dipatuhi oleh setiap individu dlm penduduk alasannya pelanggaran akan fatwa hidup dapat mendatangkan tindakan dr lembaga pemerintah.

18. Leon Duguit

Hukum merupakan seperangkat aturan tingkah laris anggota penduduk dimana aturan tersebut mesti ditaati oleh penduduk sebagai jaminan dr kepentingan bersama.

Jika dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

19. Sunaryati Hatono

Hukum merupakan tak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dlm penduduk , namun menyangkut & mengontrol aneka macam kegiatan manusia dlm hubungannya dgn insan lain.

20. Ridwan Halim

Hukum ialah semua peraturan tertulis maupun tak tertulis yg pada dasarnya peraturan itu berlaku & diakui selaku peraturan yg harus ditaati & dipatuhi dlm kehidupan di masyarakat.

21. R. Soeroso

Hukum yakni dr suatu kumpulan dr berbagai peraturan yg di buat bagi pihak yg berwenang.

Serta dipakai untuk menertibkan tata kehidupan bermasyarakat serta memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa & akan di berikan sanksi untuk si pelanggarnya.

  Perubahan Sosial Menurut Selo Soemardjan Adalah

22. Tullius Cicerco

Hukum merupakan akal tertinggi yg ditanamkan oleh alam pada diri setiap insan untuk menentukan segala sesuatu yg boleh dijalankan & tak boleh dijalankan.

23. Wasis Sp

Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tak tertulis yg dibuat oleh pihak berwenang.

Bersifat memaksa, mengatur, & mengandung sanksi bagi pelanggar nya.

Ditujukan pada sikap insan agar kehidupan setiap orang & masyarakat terjamin ketertiban & keamanannya.

24. Phillip S. James

Hukum merupakan badan bagi aturan yg menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yg mempunyai sifat memaksa.

25. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah serta semua asa yg mengendalikan pergaulan hidup dlm masyarakat & bertujuan untuk memelihara ketertiban serta mencakup berbagai lembaga & proses guna mewujudkan berlakunya kaidah selaku suatu realita dlm penduduk .

26. Profesor Achmad Ali

Hukum yaitu seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan aturan, norma-norma hukum yg mengendalikan & menetapkan perbuatan yg dilarang & yg benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara yg berlaku namun belum tentu dlm realitasnya berlaku alasannya adalah ada faktor internal “psikologi” & faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yg apabila dilanggar akan menerima sanksi.

27. Thomas Aquinas

Hukum memiliki makna sebagai perintah yg asalnya dr penduduk & jika terjadi adanya pelanggaran hukum, maka pelanggar akan di berikan suatu hukuman oleh sesepuh penduduk & semua anggota masyarakatnya.

28. Montesquieu

Hukum ialah gejala sosial & perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, & faktor lain dr tatanan masyarakat.

Untuk itu aturan suatu negara mesti dibandingkan dgn aturan negara lain.

29. Wiryono Kusumo

Hukum merupakan semua peraturan baik dengan-cara tertulis atau tak tertulis yg mengendalikan tata tertib penduduk & pada pelanggar aturan akan dikenai sanksi.

  Keberadaan Manusia Seturut Lingkungan Yang Membentuknya

Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keamanan & ketertiban dlm masyarakat.

30. Lily Rasjidi

Hukum bukan cuma sebatas norma saja akan tetapi berbentukinstitusi.

31. Satjipto Raharjo

Hukum merupakan sebuah karya insan berupa norma-norma yanng berisi isyarat tingkah laku.

Hukum merupakan cerminan dr kehendak manusia mengenai bagaimana sebaiknya penduduk dibina & kemana penduduk mesti diarahkan.

Pertama aturan harus rekaman dr ilham yg diseleksi oleh penduduk daerah hukum dibentuk, pandangan baru tersebut berupa inspirasi perihal keadilan.

32. Hans Kelsen

Hukum menurutnya yakni ketentuan sosial yg mengorganisir sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yg mengelola sikap tertentu insan (norma). Hukum merupakan ketentuan.

33. Grotius

Hukum merupakan perbuatan ihwal moral yg menjamin keadilan.

34. Eugen Ehrlich

Hukum merupakan sesuatu yg masih ada kaitannya dgn fungsi kemasyarakatan serta menatap sumber hukum hanya dr legal story and jurisprudence & living law.

35. S.M. Amin

Hukum yakni serangkaian peraturan yg terdiri dr norma & sanksi-sanksi.

Tujuannya untuk menghadirkan ketertiban pada pergaulan insan dlm suatu masyarakat, sehingga ketertiban, keamanan tersadar & terpelihara.

36. Olivecona

Hukum yakni aturan-aturan tentang kekuasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-acuan tingkah laris bagi pelaksanaan kekuasaan.

37. Otje Salman

Hukum yaitu suatu ilmu wawasan, kaidah,disiplin, forum sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai & seni.

38. Edmund Mezger

Hukum merupakan suatu aturan yg mengikat pada perbuatan yg menyanggupi syarat-syarat tertentu dgn hukuman berbentukpidana.

39. Frieddmann

Hukum ialah pertimbangan manusia yg dilahirkan dr suatu perasaan moral insan dengan-cara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan selaku aliran kehidupan.

40. Marhainis Abdul Hay

Hukum merupakan segala ketentuan yg menertibkan tingkah laku orang didalam pergaulan penduduk .