Dalam sebuah negara pasti berlandaskan pada sebuah prinsip untuk mengontrol pemerintahan.
Prinsip inilah yg dapat menghalangi serta mengakibatkan sebuah negara menuju kesejahteraan.
Prinsip yg akan kita bahas kali ini berhubungan dgn hukum tata negara. Hukum tata negara merupakan aturan yg mengatur relasi antar aneka macam lembaga dlm suatu negara.
Prinsip aturan tata negara ini disebut pula dgn asas hukum tata negara. Ada 5 macam asas aturan tata negara diantaranya:
1. Asas Pancasila
Asas Pancasila merupakan prinsip dasar & utama dlm kehidupan negara Indonesia.
Pancasila dijadikan ajaran hidup & mempunyai 5 butir nilai, yg mana aturan manapun termasuk undang-undang mesti mengikutinya.
5 butir nilai Pancasila diantaranya:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yg adil & beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yg dipimpin oleh khidmat dlm akal permusyawaratan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Apabila suatu undang-undang dibentuk dgn menyalahi asas Pancasila, maka aturan tersebut wajib untuk dicabut, tak diberlakukan atau direvisi.
Fungsi Asas Pancasila
- Pancasila dijadikan selaku jiwa dr bangsa Indonesia, sehingga setiap visi & misi senantiasa menjunjung asas Pancasila.
- Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia, sebagai identitas nasional, dimana tutur kata & sikap rakyat Indonesia merupakan cerminan dr asas Pancasila.
- Pancasila dijadikan pandangan bangsa Indonesia dlm hidup bernegara.
- Pancasila sebagai dasar negara dimana semua tata cara pemerintahan berjalan dgn berlandaskan asas Pancasila.
- Pancasila dijadikan sumber dr semua sumber hukum yg ada di Indonesia, sehingga dlm pembuatan aturan harus mengikuti asas Pancasila.
- Pancasila selaku perjanjian luhur tatkala didirikannya negara Indonesia.
- Pancasila dijadikan sebagai impian bangsa Indonesia menuju negara yg sejahtera, adil & sejahtera.
2. Asas Negara Hukum
Asas negara hukum menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara yg berlandaskan hukum.
Pernyataan ini pula disampaikan di Undang-undang Dasar 1945.
Negara hukum bermakna bahwa sebuah negara tersebut memihak akan keadilan & kesejahteraan rakyat, bukan atas dasar kekuasaan pemerintah semata.
Fungsi Asas Negara Hukum
- Dengan adanya asas negara hukum, suatu negara akan lebih melindungi hak asasi manusia.
- Pemerintahan akan menurut pada aturan yg berlaku.
- Adanya pembagian & pemisahan kekuasaan negara demi menjamin pemberian hak asasi manusia & menghalangi pelanggaran HAM.
- Rakyat akan tunduk pada aturan hukum sehingga meminimalkan pelanggaran sosial & norma.
3. Asas Negara Kesatuan
Asas negara kesatuan merupakan prinsip dasar bahwa sebuah negara tersebut merupakan negara berdaulat selaku satu kesatuan.
Negara kesatuan mengakibatkan sebuah pemerintahan pusat yaitu puncak dr segala pemerintahan & kekuasaan yg ada dipilih oleh pemerintah sentra.
Fungsi Asas Negara Kesatuan
- Dengan adanya asas negara kesatuan, segala kekuasaan tergabung dlm pusat pemerintahan.
- Apabila adanya serangan, negara akan bersatu melawan tanpa memecah belah masing-masing.
- Ada bagian-pecahan tersendiri yg mengatur dlm menegakkan keadilan
- Menjadikan tujuan negara dlm 1 fokus yakni mencerdaskan kehidupan & melindungi segenap bangsa, mengembangkan kemakmuran lazim & ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4. Asas Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan mempunyai arti lain selaku kekuasaan pemerintahan.
Asas kedaulatan rakyat mempunyai arti prinsip negara yg memberikan bahwa kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat.
Asas ini tertuang dlm Undang-Undang Dasar 1945 yg menerangkan bahwa pemikiran & pandangan baru berasal dr rakyat, atas kesepakatan rakyat & dikerjakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi Asas Kedaulatan Rakyat
- Dengan diterapkannya asas kedaulatan rakyat, maka kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
- Rakyat paham atas kondisi mereka sehingga mampu tau bagaimana cara tepat untuk mensejahterakan kehidupan.
- Rakyat mampu mengontrol pemerintah untuk menuju kesejahteraan tanpa mesti terinjak kekuasaan.
5. Asas Pembagian Kekuasaan
Asas pembagian kekuasaan menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki prinsip membagi kekuasaan di setiap kawasan.
Hal ini dilakukan semoga tak terjadinya kekuasaan semena-mena yg dijalankan oleh satu pemimpin atau golongan.
Oleh karenanya dibagilah kekuasaan tersebut untuk mencegah pemimpin atau golongan mendapatkan kuasa yg terlalu banyak.
Meski begitu, masing-masing kekuasaan tetap saling melakukan pekerjaan sama satu sama lain.
Fungsi Asas Pembagian Kekuasaan
- Dengan diterapkannya asas pembagian kekuasaan, masing-masing pemimpin atau golongan lebih terkonsentrasi pada pekerjaannya.
- Kekuasaan stabil & tak timpang sebelah akibat pemimpin atau kelompok mempunyai banyak kuasa.
- Mencegah adanya penyalahgunaan kuasa.