5 Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

Indonesia mengalami dinamika yg begitu bermacam-macam khususnya pada proses berkembangnya wilayah Indonesia. Sejak berakhirnya pendudukan Belanda & Jepang yg sempat bertindak sebagai pemimpin di negara ini, Indonesia mulai menata diri selaku negara independen. Sampai Indonesia merdeka juga, Indonesia pula banyak sekali mengalami bentuk penyimpangan sosial sampai bentuk wilayah Indonesia yg kini. Hingga ketika ini, proses berbenah diri tersebut masih berjalan. Hal itu dikerjakan untuk menyebabkan Indonesia negara yg senantiasa lebih baik dr hari ke hari, berkaca dr pengalaman pahit di masa kemudian betapa tak mengenakkannya menjadi budak di negeri sendiri.

Sejarah Perkembangan Wilayah Indonesia Pada Tahunnya Masing-Masing

Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai sejarah perkembangan wilayah Indonesia yg tadinya cuma diakui pada beberapa lokasi menjadi seluas negara Indonesia sekarang ini. Dalam proses tersebut, ada dasar-dasar hukum yg melandasi guna memperkuat status kepemilikan wilayah Indonesia. Proses berkembangnya wilayah Indonesia beserta dasar hukum yg melandasi akan dibahas dengan-cara ringkas namun lengkap selaku berikut ini.

1. Proklamasi (17 Agustus 1945 hingga 13 Desember 1957)

Proses pertama dlm mengklaim & berbagi wilayah Indonesia dimulai semenjak diproklamirkannya Indonesia bebas dr tangan penjajah & menjadi negara independen. Berikut sejarah pertumbuhan Indonesia pada jaman proklamasi sekitar tahun 1945 hingga 1957:

  • Proklamasi ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk bangun selaku sebuah negara yg bebas tanpa hardikan & aturan dr negara penjajah.
  • Karena menjadi pijakan pertama, proses ini relatif berat. Periode ini merupakan fase di mana Indonesia yg tadinya cuma mempunyai wilayah terbatas pada daratan pulau yg terpisah perairan atau selat mesti mulai mengendalikan mana saja yg bantu-membantu merupakan wilayah Indonesia.
  • Sebelum kemerdekaan, aturan mengenai wilayah Indonesia tertuang pada Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie di tahun 1963.
  • Aturan tersebut pun sekadar mengontrol soal batas teritorial lautan Indonesia sejauh 3 mil dr garis pantai tatkala surut.

Wilayah Indonesia ialah salah satu faktor yg terus dibenahi. Sejak pemberontakan pada para penjajah, bangsa kita mencoba merebut kembali apa yg menjadi miliknya: tanah air. Pemberontakan & perlawanan untuk merebut kembali wilayah Indonesia tak bisa dilaksanakan sekali jadi. Ada beberapa tahapan yg sudah dilalui & berhasil hingga ketika ini. Dalam beberapa tahapan tersebut, wilayah-wilayah yg sukses diklaim kembali tak pribadi besar, melainkan beberapa tempat tertentu yg dianggap krusial.

2. Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga 17 Februari 1969

Deklarasi Djuanda yg diterbitkan pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan deklarasi Indonesia yg menyatakan pada dunia bahwa bahari yg ada di wilayah Indonesia, termasuk bahari-bahari di sekitarnya, di antara, bahkan di dlm kepulauan Indonesia, merupakan satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. Deklarasi ini merupakan titik tolak bangsa Indonesia dlm menetapkan daerahnya yg tadinya berpacu pada aturan Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie.

Dalam Deklarasi Djuanda pula disebutkan bahwa Indonesia mengontrol tata cara negara kepulauan, yg pada ketika itu desain ini menjadi kontradiksi pada beberapa negara. Pertentangan ini didasarkan pengertian bahwa Deklarasi Djuanda akan berakibat pada bahari-maritim di sekeliling wilayah Indonesia tak lagi menjadi wilayah bebas. Akibatnya, tatkala negara lain hendak mempergunakan sumber alam dr wilayah sekitar perairan Indonesia, mereka tak bisa berperilaku semau diri & harus patuh pada perundang-permintaan yg berlaku di Indonesia.

Apa saja isi dr Deklarasi Djuanda yang ketika itu tergolong fenomenal? Berikut isi dr Deklarasi Djuanda:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yg mempunyai corak tersendiri;
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan;
  3. Ketentuan ordonansi 1939 wacana Ordonansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dr deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:

  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yg utuh & lingkaran;
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dgn asas negara Kepulauan; dan
  • Untuk mengatur kemudian lintas hening pelayaran yg lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI.

3. Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969)

ads

Pengaturan mengenai wilayah Indonesia & batas-batasnya yg berlaku hingga dikala ini berbasis pada Deklarasi Landas Kontinen yg diterbitkan tanggal 17 Februari 1969, tanggal terakhir Deklarasi Djuanda berlaku. Sesuai dgn namanya, deklarasi ini menyebutkan bahwa wilayah Indonesia sebagai negara pantai mencakup dasar maritim & tanah di bawahnya dr wilayah di bawah permukaan yg terletak di luar bahari teritorial. Dasar aturan untuk Deklarasi Landas Kontinen ini ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 ihwal landas kontinen dgn dasar wilayah perairan Indonesia.

Munculnya deklarasi ini pula mengontrol wilayah perairan negara tertentu yg diketahui tumpang tindih dgn landas kontinen milik negara lain. Pada perkara ini, Indonesia mengadakan perjanjian dgn negara-negara tetangga mirip:

  • Batas landas kontinen pada Selat Malaka & Laut Cina Selatan antara negara Indonesia & Malaysia yg sudah disepakati pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur. Perjanjian ini berlaku sebulan setelah kesepakatan dicapai.
  • Batas landas kontinen pada Laut Andaman antara negara Indonesia & India yg sudah disepakati tanggal 8 Agustus 1974 di Jakarta. Kesepakatan ini berlaku semenjak tanggal kesepakatan dibentuk.
  • Batas landas kontinen pada Selat Malaka pecahan utara serta Laut Andaman antara negara Indonesia dgn Thailand yg sudah disepakati tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Perjanjian ini mulai dijalankan pada tanggal 7 April 1972.

Perjanjian terkait dgn pembagian wilayah perairan ini tak cuma dikerjakan oleh Indonesia dgn 3 negara yg sudah disebutkan, melainkan pada semua negara tetangga yg lokasinya tak jauh dr wilayah Indonesia. Itu artinya, Indonesia sudah melaksanakan perjanjian batas wilayah dengan-cara lengkap tergolong pada negara Singapura, Australia, Filipina, & lain-lain.

4. Zona Ekonomi Eksklusif (21 Maret 1980)

Deklarasi landas kontinen memang berhasil mengatasi persoalan pembagian wilayah perairan negara Indonesia, namun pada kenyataannya deklarasi tersebut tak cukup bisa menangani duduk perkara kebebasan pelayaran & pemasangan kabel bawah air. Hal ini yg membuat munculnya deklarasi mengenai Zona Ekonomi Eksklusif yg resmi diterbitkan pada tanggal 21 Maret 1980.

Memang intinya aturan mengenai ZEE ini tak lepas dr deklarasi landas kontinen. ZEE menertibkan jalur maritim selebar 200 mil ke arah bahari terbuka & diukur semenjak garis dasar. ZEE membuahkan hasil keuntungan yaitu Indonesia menjadi negara yg mengambil kesempatan pertama untuk memanfaatkan sumber daya maritim yg ada.

Dasar hukum yg mendasari diberlakukannya ZEE adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 & Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 yg berisi wacana Perikanan. Ada pun isi undang-undang tentang ZEE tersebut antara lain:

  • Sumber daya alam hayati yakni semua jenis hewan & tumbuhan tergolong pecahan-bagiannya yg terdapat di dasar laut & ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Sumber daya alam non hayati yakni unsur alam bukan sumber daya alam hayati yg terdapat di dasar bahari & tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Penelitian ilmiah yaitu semua aktivitas yg berafiliasi dgn observasi mengenai semua faktor kelautan di permukaan air, ruang air, dasar bahari, & tanah di bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Konservasi sumber daya alam yakni segala upaya yg bermaksud untuk melindungi & melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
  • Perlindungan & pelestarian lingkungan bahari yaitu segala upaya yg bermaksud untuk mempertahankan & memelihara keutuhan ekosistem bahari di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

5. Hukum Laut Internasional (1982)

Dasar hukum terakhir yg menertibkan perihal pembagian wilayah & berlaku dengan-cara internasional yakni Hukum Laut Internasional yg resmi semenjak 10 Desember 1982. Hukum ini berisi kaidah yg mengendalikan hak & kewenangan suatu negara atas tempat perairan (dalam hal ini maritim) yg berada di bawah yuridiksi nasional. Hukum maritim internasional ini didirikan oleh PBB & berlaku semenjak tanggal ditandatanganinya aturan tersebut. Isi dr aturan bahari internasional ini ialah:

  1. Memuat hal-hal yg sudah baku mirip pengaturan maritim bebas, Hak Lintas Damai, & Hak Pengejaran Seketika.
  2. Memuat hal-hal yg tergolong penyempurnaan mirip pengaturan landas kontinen.
  3. Ketegasan mengenai lebar bahari teritorial sejauh 12 mil dr garis pangkal.
  4. Memuat konsepsi gres di bidang hukum seperti negara kepulauan, ZEE, jago teknologi kelautan, dasar samudera dalam, bahari, negara tertutup, & negara setengah tertutup.

Diberlakukannya aturan maritim internasional ini merupakan hasil aliran menurut duduk perkara pembagian wilayah yg kurang pas sebelumnya. Hukum maritim internasional ini menelurkan hasil yg disepakati selaku berikut:

  1. Negara dibagi 3 (dilihat dr aspek geografis) yaitu negara tak berpantai, negara pantai, & negara kepulauan.
  2. Pembagian maritim akan dibagi dlm beberapa zona, yakni:

  • Laut Teritorial yg sejauh 12 mil dr garis pangkal;
  • Perairan Pedalaman;
  • Zona Tambahan sejauh 24 mil dr garis pangkal;
  • Perairan Kepulauan yg diukur dr titik paling luar dr pulau terluar di suatu negara kepulauan;
  • ZEE sejauh 200 mil dr garis pangkal;
  • Laut lepas; dan
  • Daerah dasar bahari.

Demikianlah info yg bisa kami suguhkan terkait dgn kemajuan wilayah Indonesia dr waktu ke waktu. Harus diakui bahwa kemajuan ini relatif panjang dgn berubah-gantinya kebijakan sesuai dgn keperluan negara dr waktu ke waktu. Pergantian kebijakan tersebut tak melulu sebuah hal buruk melainkan karena tanggap dgn kondisi dinamis dr kehidupan terbaru kini.

  Di bawah ini ditampilkan (dalam milyar) GDB Rp1.200