Tujuan pendidikan Pancasila dipelajari oleh mahasiswa diseluruh Indonesia. Pendidikan pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yg senantiasa ada di universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang – undang No.12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kurukulum pendidikan tinggi wajib memuat matakuliah pendidikan agama, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, & bahasa Indonesia. Dengan katalain pendidikan pancasila yakni pendidikan idiologi diIndonesia.
Tujuan pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi yakni untuk :
- Memperkuat pancasila sebagai dasar falsafah & ideologi bangsa lewat revitalisasi nilai – nilai dasar pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
- Agar mahasiswa mampu berbagi huruf insan pacasilais dlm anutan, sikap, & tindakan.
- Memberikan pengertian & penghayatan atas jwa & nilai – nilai dasar pancasila pada mahasiswa selaku warga Negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk mampu menerapkannya dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
- Mempersiapkan mahasiswa biar mampu menganalisis & mencari penyelesaian terhadap aneka macam dilema kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara melalui tata cara pedoman yg berdasarkan nilai – nilai Pancasila & UUD RI Tahun 1945.
- Membentuk sikap mental mahasiswa yg mampu mengapresiasi nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air & kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yg demokratis, berkeadilan, & bermartabat menurut Pancasila untuk mampu berinteraksi dgn dinamika interna & eksternal masyarakat bangsa Indonesia.( Deroktorat, 2013 )
Demikian tujuan pendidikan pancasila di akademi tinggi.