Sebagian besar orang menganggap kalau bentuk negara & bentuk kenegaraan yakni sesuatu yg sama. Kenyataannya kedua perumpamaan ini memiliki perbedaan arti.
Istilah bentuk negara mengacu pada penggolongan negara di dunia menurut susunan atau struktur negara meliputi penyatuan tempat, tata tertib negara, serta kekerabatan antara pemerintah sentra denga kawasan.
Sedangkan bentuk kenegaraan menitik beratkan pada metode & bentuk ideologi negara yg dianut tersebut.
Saat ini ada dua bentuk negara yg ada di dunia. Yaitu Unitarianisme (negara kesatuan) & Federasi (negera serikat).
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yg menerapkan satu pemerintahan pusat. Pemerintah sentra mempunyai kewenangan sarat untuk mengendalikan semua daerah.
Berbeda dgn negara kesatuan, negara serikat adalah bentuk adonan dr beberapa negara campuran. Setiap negara adonan memberikan sebagian kekuasaan & kewenangan pada negara serikat.
Adapun di sisi lain, ada 6 bentuk kenegaraan di dunia. Antara lain koloni, mandat, trustee, dominion, protektorat, & uni.
Bentuk Kenegaraan di Dunia
Koloni
Koloni merupakan suatu bentuk kenegaraan di mana suatu negara dikuasai dengan-cara penuh oleh negara yang lain. Negara yg dikuasai ini disebut negara jajahan (koloni).
Bentuk koloni hanya bersifat menguntungkan satu pihak saja. Negara yg menjadi jajahan tak mempunyai hak apapun kepada negara yg menguasainya.
Sebaliknya, negara penguasa mempunyai kewenangan penuh terhadap negara jajahan. Umumnya mereka hanya memanfaatkan kekayaan alam atau sumber daya insan dr negara jajahan.
Contoh bentuk koloni adalah Indonesia pada dikala menjadi jajahan Belanda, yg merupakan salah satu negara yg pernah menjajah Indonesia di masa kemudian. Di luar itu, negara seperti Tunisia, Hongkong, & Maroko pula merupakan acuan negara dgn tata cara koloni.
Saat ini bentuk kenegaraan koloni sudah tak ada. Termasuk negara-negara yg disebutkan di atas, semuanya telah merdeka sarat sekarang.
Mandat
Perjanjian Versailles pada Juni 1919 antara Sekutu dgn Jerman, akhirnya menghasilkan sistem mandat sebagai bentuk kenegaraan baru.
Daerah mandat yaitu tempat jajahan dr negara yg kalah dlm Perang Dunia I. Sedangkan negara yg menjadi pemenang disebut negara wali. Hal ini merupakan salah satu pengaruh Perang Dunia I.
Daerah mandat berada di bawah kekuasaan suatu negara wali, dgn pengawasan dr mandataris (komisi mandat).
Komisi mandat dibentuk oleh League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris bertugas untuk mengadakan kepentingan rakyat di kawasan mandatnya. Ketahui penyebab kegagalan LBB.
Mereka pula diwajibkan untuk melaporkan kondisi daerah mandatnya pada LBB. Apabila kawasan-tempat mandat sudah mampu berdikari & menyelenggarakan kewajibannya sebagai negara, maka negara tersebut akan diakui selaku negara.
Contoh kawasan mandat yg ketika ini sudah diakui sebagai negara adalah Irak & Palestina. Keduanya merupakan bekas mandat Prancis.
Trustee (Perwalian)
Jika negara mandat ialah hasil dr adanya Perang Dunia I, negara perwalian (perwalian) yakni bekas wilayah jajahan dr negara yg kalah di Perang Dunia II.
Negara ini diurus oleh beberapa negara & berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB (Trustee Council). Bentuk kenegaraan Trustee ialah hasil dr Konferensi San Fransisco di tahun 1945.
Tujuan adanya pengawasan perwalian yakni mendorong kemajuan politik, sosial, & ekonomi di negara tersebut semoga secepatnya mencapai kemerdekaannya sendiri.
Daerah yg termasuk perwalian antara lain adalah:
- Daerah yg awalnya ialah negara mandat.
- Suatu daerah yg dipisahkan dr negara yg kalah perang pada Perang Dunia II.
- Suatu kawasan yg dengan-cara sukarela diserahkan permasalahan pemerintahannya pada trusteeship (metode perwalian).
Contoh kawasan yg menjadi negara perwalian yakni Papua Nugini & Mikronesia.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini cuma ada dlm sejarah tata negara Inggris. Awalnya negera dominion adalah wilayah jajahan Inggris yg merdeka & tergabung dlm The British Commonwealth of Nation (Negara Persemakmuran Inggris).
Berbeda dgn negara koloni yg tak mendapatkan hak untuk mengurus negaranya sendiri, negara dominion mempunyai kewenangan & kedaulatan penuh atas pemerintahannya.
Ketentuan dr negara dominion ini tercatat dlm Inferial Conference di tahun 1926 & Statue of Westminster tahun 1931.
Dalam pertemuan tersebut, dinyatakan bahwa negara-negara dominion boleh menyimpang dr undang-undang yg dibuat oleh Inggris.
Contoh negara-negara dominion di dunia adalah Afrika Selatan, Australia, Malaysia, & Selandia Baru.
Protektorat
Protektorat merupakan bentuk kenegaraan di mana suatu negara berada di bawah perlindungan negara lain yg dianggap lebih kuat.
Negara protektorat menyerahkan korelasi luar negeri & pertahanan keamanannya pada negara pelindung. Biasanya negara pelindung mempunyai kekuatan besar dr segi militer, politik, & ekonomi. Simak negara dgn kekuatan militer terkuat di dunia.
Hubungan antara keduanya dikelola dlm suatu perjanjian atau traktat. Negara dgn sistem protektorat pada hakikatnya bukan negara merdeka.
Contoh dr negara protektorat yaitu Kerajaan Monako (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), Albania (protektorat Italia), & Kerajaan Zanzibar (protektorat Inggris).
Uni
Bentuk kenegaraan Uni merupakan adonan dr beberapa negara yg dikepalai oleh seorang raja. Dalam sistem tata negara, uni terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Uni Riil
Uni riil yaitu sebutan jikalau negara-negara adonan yg ada dlm suatu negara, mempunyai kelengkapan negara yg sama, untuk mengadakan kepentingan bersama melalui sebuah perjanjian.
Contoh negara uni riil ialah Uni Austria – Hongaria (1867 – 1918) & Swedia – Hongaria (1815 – 1905).
- Uni Personil
Uni personil terbentuk jikalau dua negara mempunyai raja sebagai kepala negara yg sama, tetapi seluruh problem dlm negeri & luar negeri tetap diatur oleh masing-masing negara penerima.
Negara anggota uni personil tetap menjadi negara yg mereka & berdaulat.
Uni personil mampu rampung bila setiap negara anggota mengganti ketentuan tentang penggantian raja.
Contoh negara uni personil ialah Inggris-Spanyol pada tahun 1603 sampai 1707 & Nederland-Luxemburg di tahun 1839 sampai 1890.