Pajak ialah kontribusi wajib takyat pada negara yg terutang, baik sebagai orang pribadi atau tubuh perjuangan yg bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dgn tak menerima imbalan dengan-cara pribadi & dipakai untuk kepentingan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat pembayaran.
Pajak merupakan perwujudan kewajiban & peran serta wajib pajak untuk ikut dengan-cara eksklusif & bareng sama melaksanakan pembiayaan negara & pembangunan nasional.
Banyaknya penduduk yg belum taat membayar pajak di sebabkan minimnya info penduduk mengenai manfaat pajak. setiap orang perlu mengenali faedah pajak yg sungguh penting bagi pembangunan nasional. pengetahuan tersebut semoga terjadi kenaikan kepatuhan pajak yg dilakukan oleh setiap wajib pajak.
Dengan taat melakukan pembayaran pajak maka setiap penduduk dapat memperoleh manfaat selaku berikut :
- Fasilitas lazim & infrastruktur, mirip : jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit,
- Pertahanan & keamanan, seperti : bangunan, senjata, perumahan hingga gaji – gaji.
- subsidi pangan & bahan bakar minyak.
- Kelestarian lingkungan hidup & budaya.
- Dana Pemilu.
- Pengembangan alat transportasi massa, & lain – yang lain.
Pajak yg sudah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kemakmuran penduduk , antara lain: memberi subsidi barang – barang yg di bayarkan penduduk & mengeluarkan uang utang – utang negara. disamping itu pajak pula di gunakan untuk menunjang perjuangan Mikro, kecil & menegah biar perekonomian terus meningkat .