Tanam Paksa atau Culturstelsel adalah kebijakan Gubernur Jenderal Van den Bosch di abad Hindia Belanda. Tanam Paksa sendiri yaitu salah satu cerita kelam dr masa kolonial Eropa di Indonesia. Pemimpin VOC & Hindia Belanda memang mempunyai cara kejam dlm menyelesaikan duduk perkara. Sebenarnya ini ialah penyelesaian untuk Belanda yg sedang menderita alasannya krisis finansial akibat Revolusi Belgia & ditambah lagi Belgia sukses diakui dengan-cara de facto. Meskipun sukses menanggulangi dilema keuangan, membayar hutang & membuat Belanda mempunyai uang yg lebih, Tanam Paksa menerima kritikan dr kaum humanis & kaum liberal. Kritikan dr kaum liberal memiliki pengaruh dikeluarkannya UU Agraria 1870. Seperti apakah dampaknya? Sebelum masuk ke pengaruh, akan lebih baik kalau kita mengenali seperti apa UU Agraria 1870.
Pengertian UU Agraria 1870
Undang-Undang Agraria 1870 atau dlm Bahasa Belanda disebut Agrarische Wet 1870 merupakan UU yg mengatur segala bisnis agraria di tanah jajahan. UU ini merupakan salah satu kebijakan di masa penjajahan Belanda di Indonesia. Sesuai namanya, UU ini diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal yang waktu menjabat selaku Menteri Kolonial. UU ini dibentuk alasannya adalah banyaknya kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang bernama cultuurstelsel.
Latar belakang dikeluarkannya UU Agraria antara lain sebab kesewenangan pemerintah Hindia Belanda dlm menjalankan industri rempah di Jawa. Jika hanya membaca peraturan tertulis cultuurstelsel sendiri, mungkin orang menerka Belanda tak ngawur dlm mengelola industri rempah di tanah jajahan. Tapi peraturan tertulis tak sesuai dgn praktiknya. Pemerintah menggantikan sebagian besar tanah rakyat & bahkan ada yg semuanya. Politikus liberal yg dikala itu berkuasa di Belanda tak oke dengan Tanam Paksa di Jawa & ingin menolong masyarakatJawa sambil sekaligus laba ekonomi dr tanah jajahan dgn mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
Tujuan UU Agraria 1870
Menteri kolonial Belanda pribadi bertindak atas penyimpangan & dampak buruk dr Tanam Paksa. Akhirnya, dihasilkanlah UU Agraria 1870 yg mempunyai tujuan selaku berikut:
- Supaya kepemilikan tanah di Jawa tercatat dgn baik.
- Dengan catatan yg baik, maka tanah penduduk bisa dijamin dgn baik pula.
- Untuk tanah tanpa pemiliki yg dlm sewaan dapat diserahkan.
- Tanah & hak petani atas tanahnya terlindungi dr penguasa & pemodal ajaib yg ingin menggunakan dgn cara yg kurang baik.
- Memberi kesempatan investasi pada pemodal ajaib untuk menyewa & mengelola tanah milik penduduk.
- Memperbanyak kesempatan kerja pada penduduk. Contohnya seperti menjadi buruh perkebunan.
Hak Erfpacht
Aspek penting dlm UU Agraria 1870 yakni adanya Hak Erfpacht. Semacam hak guna usaha untuk menyewa tanah tak bertuan yg sudah menjadi milik negara dgn masa sewa maksimal 75 tahun. Sesuai dgn kewenangan yg sudah diberikan oleh hak kepemilikian. Juga dapat diwariskan & menjadi agunan. Satuan pengukurannya menggunakan perumpamaan pundak. Untuk pundak sendiri berubah-ubah. Tapi bila dikonversikan dgn pengukuran masa kini, satu bahu rata-rata seluas 0,7 hingga 0,74 hektar. Sedangkan pembayarannya menggunakan perumpamaan florint. Hak Erfpacht ada tiga jenis yaitu:
- Hak untuk kegiatan pertanian & perkebunan berlahan besar. Maksimal lima ratus pundak dengan harga sewa maksimal lima florint tiap bahunya.
- Hak untuk aktivitas pertanian & perkebunan berlahan kecil. Ini cocok untuk orang Eropa berekonomi sedang atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda. Maksimal 25 bahu dgn harga sewa satu florint tiap bahunya. Kemudian tahun 1908, dr 25 diperluas menjadi maksimum 500 bahu.
- Hak untuk rumah & pekarangannya maksimal boleh menyewa lima puluh pundak.
Dampak UU Agraria 1870
Semua keputusan pemerintah pasti memberi imbas. Dihapuskannya Tanam Paksa & diterapkannya UU Agraria 1870 pula mempunyai pengaruh ke Indonesia terutama Jawa. Ditambah lagi, UU Agraria 1870 ditafsirkan sejalan dengan UU Gula 1870. Karena itulah, kedua UU itu tentu mempunyai dampak & berkonsekuensi besar atas pertumbuhan & suasana di Hindia Belanda khusunya Jawa. Tapi apakah menjadi lebih baik & menguntungkan bagi rakyat Indonesia? Berikut adalah akibat penjajahan & pengaruh UU Agraria 1870:
1. Perluasan lahan
Karena sistem ini menguntungkan. Perluasan lahan tak hanya di Jawa tapi pula di luar Jawa. Karena penyewa rata-rata orang-orang yg berkecukupan. Sedangkan orang-orang tersebut tak hanya ada di Jawa.
2. Angkatan bahari dimonopoli oleh KPM
KPM atau Koninklijke Paketvaart Maatschappij ialah perusahaan pelayaran milik Belanda. Jika diterjemahkan menjadi Perusahaan Pelayaran Kerajaan. Karena lahan sudah diperluas & tak cuma di Jawa, maka jasa KPM sangatlah diharapkan selaku transportasi.
3. Berdirinya banyak perusahaan swasta di Hindia Belanda
Dengan adanya metode sewa tanah, maka banyak pemodal yg berdatangan. Tidak cuma kebun & sawah, para pemodal pula membangun perusahaan. Industri pun berkembang dgn pesat. Bisa dibilang UU Agraria ini menciptakan industrialisasi di Hindia Belanda makin gencar. Para pribumi pun pula bekerja sebagai petani di kebun atau buruh di pabrik. Sehingga di sini pula diperkenalkan sistem uang & upah.
4. Rakyat mengenal ekspor & impor
Perkembangan industri yg cepat & pelayanan KPM yg luas menciptakan rakyat mengenal ekspor & impor. KPM tak cuma melayani kekerabatan antar pulau di Hindia Belanda tapi pula luar negeri. Sehingga industri pun terbantu dgn pelayanan KPM. Karena UU Agraria 1870 ini membuat lebih mudah investor aneh, maka jangan heran jika kegiatan ekspor & impor meningkat.
5. Industri rakyat tak bisa maju
Memang Tanam Paksa sudah dihapuskan, namun bukan bermakna rakyat bebas dr kesengsaraan. Aktivitas impor yg tinggi menciptakan industri rakyat kecil tak bisa maju. Sehingga ekonomi rakyat merosot. Selain itu pula banyak pekerja yg pindah menjadi buruh di pabrik atau petani perkebunan sehingga perjuangan rakyat mulai ditinggalkan.
6. Timbul pedagang perantara
Para penjualpergi ke pedalaman untuk mencari industri-industri tertentu. Kemudian memasarkan ke grosir. Faktor ini jugalah yg membuat KPM berjaya & mampu memonopoli.
Demikian informasi ihwal Dampak UU Agraria 1870. Dampak Undang-Undang 1870 perlu dimengerti alasannya UU ini dianggap selaku pengganti Tanam Paksa & sangat memiliki dampak pada keadaan ekonomi Hindia Belanda. Bagaimana bisa nenek moyang kita dijajah Belanda? Mungkin kita perlu tahu awal penjajahan Belanda di Indonesia.