Secara sosiologis pemahaman dr kriminalitas atau kejahatan yakni segala sikap seorang manusia, meskipun tak atau belum diberlakukannya dlm undang-undang, tindakan yg akan mengakibatkan banyak kerugian bahan psikolog & mengusik kehidupan bareng .
Sebuah kriminalitas atau kejahatan mampu terjadi dimana saja & kapan saja, & pula sebuah kejahatan harus diperangi karena kejahatan berdasarkan ilmu hukum akan menyebabkan kerugian yg sungguh besar serta dapat berpengaruh didalam kehidupan bermasyarakat.
Berikut ini terdapat pemahaman atau definisi perilaku menyimpang menurut beberapa para mahir sosiologi:
- Dr J E Sahetapy & B Mardjono Reksodiputro
Mereka berdua memperlihatkan persepsi bahwa kriminalitas (kejahatan) merupakan setiap perbuatan termasuk pula kelalaian yg dilarang dengan-cara hukum public guna melindungi masyarakat.
Bahwa perbuatan tersebut akan diberikan hukuman berbentukpidana oleh negara, di mana perbuatan tersebut mesti dihukum alasannya telah melanggar norma-norma sosial didalam masyarakat.
- M A Elliot
Bagi
Elliot kriminalitas (kejahatan) yakni suatu problem dlm penduduk modern
atau tingkah laku yg gagal & melanggar aturan mampu dijatuhi hukuman
penjara, hukuman mati, hukuman denda, & yang lain.
- W A Bonger
Mr
Bonger menjelaskan bahwa kriminalitas (kejahatan) merupakan suatu perbuatan
yang sungguh anti sosial yg mendapatkan tantangan dgn sadar dr negara
berupa santunan penderitaan.
- R Soesilo
Ia berpandangan bahwa dengan-cara yuridis menunjukkan arti kriminalitas (kejahatan) sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yg bertentangan dgn undang-undang.
Kemudian dengan-cara sosiologis, ia menawarkan pengertian bahwa kriminalitas yakni perbuatan atau tingkah laku yg selain merugikan penderita atau korban.
- Richard Quinney
Menurutnya
kriminalitas yaitu perilaku insan yg diciptakan oleh para pelaku yang
berwenang dalm penduduk yg terorganisasi dengan-cara politik atau kualifikasi
atas sikap yg melanggar hukum sehingga dirumuskan oleh warga yang
memiliki kekuasaan.
- Kartini Kartono
Kartini Kartono mengatakan kriminalitas sebagai tingkah laku yang
melanggar hukum & norma-norma sosial sehingga masyarakat menentangnya.
- Paul Mudigdo Moeliono
Bagi
Paul sendiri kriminalitas atau kejahatan yakni perbuatan insan yang
merupakan pelanggaran norma yg dicicipi merugikan & menyebalkan sehingga
tidak boleh dibiarkan.
Dengan demikian jelaslah bahwa kriminlitas atau kejahatan ini sangat melawan hukum & kejahatan itu berada di luar norma-norma sosial masyarakat.
Seseorang yg melaksanakan kejahatan disebut penjahat. Nah, yg disebut penjahat ini antara lain maling, maling, perampok, pembunuh, teroris, & sebagainya.