6 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata beserta Contoh Kasusnya

Negara indonesia mempunyai dua jenis hukum, yaitu hukum publik & aturan privat.

Sesuai namanya, hukum publik mempunyai arti aturan yg mengontrol kepentingan lazim. Sedangkan hukum privat mengontrol ranah pribadi.

Hukum publik yg paling sering kita dengar yakni aturan Pidana. Sedangkan aturan privat yg paling sering kita dengar yakni aturan perdata.

Lalu apa sih perbedaannya? Apa contoh kasusnya? Oke, mari kita bahas satu persatu.

1. Berdasarkan Pengertian

Pengertian Hukum Pidana

Dalam buku berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” yg ditulis oleh Drs. P. A. F. Lamintang, Beliau mengutip ucapan Prof. Dr. W.L.G. Lemaire yg menjelaskan perihal definisi aturan pidana.

Beliau menjelaskan bahwa aturan pidana merupakan suatu sistem
norma-norma yg memilih kepada langkah-langkah-langkah-langkah yg mana & dalam
kondisi-kondisi bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan.

Beliau pula menerangkan bahwa Hukum pidana terdiri dr norma yg berisi keharusan-kewajiban & larangan-larangan yg telah dikaitkan dgn suatu hukuman berupa eksekusi, berupa penderitaan yg bersifat khusus.

Senada dgn Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, Moeljatno juga
menerangkan bahwa:

Hukum pidana ialah kepingan dr semua aturan yg berlaku di suatu negara yg terdapat dasar serta mengontrol ketetapan perihal perbuatan yg tak boleh dilanggar.

Dari dua definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa:

Hukum pidana merupakan ketetapan yg mengatur ihwal perbuatan yg tak boleh dijalankan pada suatu daerah.

Tetapi, apabila perbuatan itu dijalankan, maka akan ada sanksi berupa eksekusi bagi orang yg melakukannya.

  Pembangunan Sosial Budaya Mempunyai Berbagai Tujuan Salah Satu Tujuan Pembangunan Sosial Budaya Adalah​

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata menurut C.S.T Kancil dlm buku yg berjudul “Pokok-pokok aturan perdata”

Hukum perdata adalah suatu kumpulan peraturan hukum yg mengontrol kekerabatan antar orang yg satu dgn yg lain, dgn menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Sedangkan menurut Subekti, S.H. Hukum perdata merupakan aturan pokok yg mengatur tata kehidupan keseorangan yg mencakup semua hukum privat.

2. Berdasarkan Sumber Hukum yg dipakai

  • Pada hukum pidana, segala peraturan diangkut dlm satu kitab Undang-undang hukum pidana atau yg sering kita dengar sebagai kitab undang-undang hukum pidana. KUHP ini menjadi pola utama para perangkat penegak aturan mirip polisi, hakim, & jaksa dlm mengatasi & mengadili suatu kasus.
  • Pada hukum perdata, segala peraturan dimuat dlm satu kitab Undang-undang aturan perdata/KUHPer, atau yg lebih sering dikenal dgn Burgelijk Wetboek (WB). Kitab ini pula menjadi acuan para penegak hukum dlm menegakkan suatu perkara perdata.

3. Berdasarkan Isi Hukum

  • Hukum pidana akan membebankan pada suatu hukum yg mengendalikan antara anggota dr masyarakat dgn negara yg mempunyai kekuasaan akan suatu tata tertib dlm kehidupan bermasyarakat.
  • Sedangkan aturan perdata akan membebankan pada sebuah aturan yg mengendalikan tata cara berkehidupan antara anggota penduduk dgn anggota penduduk yg lainnya.

4. Berdasarkan Pelaksanaan Hukum

  • Pada pelaksanaan hukum pidana, suatu kasus akan terjadi tanpa harus menanti adanya pelaporan dr pihak yg merasa dirugikan (korban). Perangkat aturan yg terdiri dr polisi, jaksa & hakim akan secepatnya memihak dgn pihak yg menjadi korban, mereka akan bertindak selaku saksi.
  • Pada pelaksanaan aturan perdata, sebuah kasus akan diproses apabila ada suatu laporan dr pihak yg merasa dirugikan (korban). Pihak pelapor akan berperan selaku penggugat dlm masalah tersebut.
  Ecology : Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan

5. Berdasarkan Cara Penafsiran Hukum

  • Pada aturan pidana, pasal-pasal didalam kitab undang-undang hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata yg tercantum dlm undang-undang pidana itu sendiri. Hal itu disebut dgn penafsiran Authentik.
  • Pada hukum perdata, diperbolehkan menafsirkan pasal-pasal hukum perdata dlm KUHPer dgn pelbagai macam interpretasi.

6. Berdasarkan Sanksi atau Hukuman yg diberikan

  • Sanksi yg diberlakukan pada masalah yg tergolong dlm aturan pidana yakni suatu hukuman pidana yg sesuai dgn kitab undang-undang hukum pidana. Tersangka yg telah terbukti melaksanakan kejahatan atau pelanggaran mampu dikenai eksekusi berupa eksekusi pidana mati, hukuman pidana penjara, eksekusi pidana kurungan dgn pidana hukuman denda.
  • Sanksi yg diberikan pada kasus yg termasuk dlm hukum perdata yaitu ganti rugi & atau seruan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak dgn bukti yg sudah dibawa. Dalam hal ini, kesepakatan terjadi saat sidang kasus & diputuskan oleh hakim.

Contoh-contoh Kasus Hukum Pidana & Hukum Perdata

  • Contoh masalah yg tergolong dlm aturan pidana:
    • Pencurian,
    • Korupsi,
    • Perusakan Fasilitas lazim (Vandalisme),
    • Kekerasan baik dlm rumah tangga maupun ruang publik,
    • Pelanggaran lalu lintas,
    • Penggunaan narkoba & obat-obatan terlarang,
    • Pemerkosaan & Pelecehan seksual, & lain-lain.
  • Contoh kasus yg termasuk dlm aturan perdata:
    • Masalah utang-piutang
    • Hak waris
    • Gugatan cerai suami – istri
    • Pencemaran nama baik, & lain-lain

Meskipun sudah ditetapkan masalah-kasus mana saja yg termasuk ke dlm aturan pidana ataupun hukum perdata, tetapi tak menutup kemungkinan bahwa dlm perjalanannya, terdapat perubahan jenis kasus.

Hal tersebut mampu terjadi sebab dlm perjalanan penyelidikannya didapatkan indikasi pelanggaran aturan pidana. Contohnya:

  • Kasus sengketa tanah

Dalam perkara ini, terlihat terperinci bahwa pertengkaran antara dua pihak yg tengah berebut lahan merupakan aturan perdata. Namun, banyak kasus yg terjadi di Indonesia menjinjing para tersangka ke ranah aturan pidana.

  Pemahaman Mary Douglas Dan Baron Isherwood

Bisa jadi pada perkara ini ada unsur-unsur pidana yg timbul dikala proses sengketa tanah antar kedua pihak. Unsur pidana tersebut beragam, mirip adanya penggelapan dana, penipuan, & lain-lain.

  • Kasus Utang-Piutang

Dalam masalah ini pula terlihat jelas bahwa tak ada hukum pidana yg terlibat, tetapi nyatanya di Indonesia perkara mirip ini sering terjadi.

Terkadang, walaupun tak ada unsur pidana yg bahu-membahu terjadi, pada perkara ini hukum perdata bisa menjadi aturan pidana sebab penggunaan pasal yg dianggap selaku ‘pasal karet’.

Contohnya yakni pelaku dianggap telah melaksanakan penggelapan dana pada pelapor. Laporan tersebut akan terus disudutkan pada tersangka sampai ia mengeluarkan uang semua utangnya.

Semoga goresan pena ini mampu menambah pengetahuan kalian ihwal hukum di Indonesia.