7 Pemuda Ini Tantang Tuhan, dengan Tulisan di Jaket

Lewat unggahan di Facebook mengenakan jaket, yg bertuliskan “Restorasi Jati Diri Pemuda Tak Bertuhan, Tuhan pun Aku Tantang,” begitulah unggahannya.
Hal tersebut membuat Polisi & Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, yg dinilai selaku penistaan agama.
Seperti dikutip pada halaman suara.com, Tujuh cukup umur diamankan Satreskrim Polres ProbolinggoJawa Timur alasannya dianggap menistakan agama.
Tujuh dewasa asal Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu ialah Abdullah (24), Kholifin (21) Salim Afandi (24) Abdul Munip (17) Zainullah (26) Mahmud (22) & Budiono (26).  Mereka dimengerti membentuk golongan, yg kekinian masih diperiksa dengan-cara intensif.
“Jika nantinya MUI mengisyaratkan untuk proses hukumnya dilanjutkan, maka kami akan memproses hal ini lebih lanjut,” tutur Ali Rahmat Wakapolres Probolinggo Komisiaris.
Kita amankan pelaku di rumahnya masing-masing, sehabis petugas menerima bukti yg besar lengan berkuasa. Polisi masih menunggu hasil kajian dr MUI Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan proses aturan.
 “Kalau memang nantinya akan hukum dilanjutkan, sesuai perbuatannya dgn menistakan agama, ketujuh dewasa ini akan terancam pasal 156 A kitab undang-undang hukum pidana dgn bahaya eksekusi 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin menyampaikan, pihaknya tak bakal ceroboh memilih perilaku perihal kasus tersebut. ia menyampaikan, MUI masih mencari jalan terbaik untuk ketujuh pemuda tersebut.
“Entah mesti dilepas tanpa ada hukuman, atau mesti dilanjutkan dgn proses aturan. Karena, kasus itu bukan masalah ringan yg bisa terselesaikan dengan-cara kekeluargaan,” ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Yasin menuturkan, MUI akan mengkaji guna mengetahui latar belakang ketujuh pemuda itu menciptakan jaket bertuliskan kalimat itu & diunggah ke Facebook.
“Dikhawatirkan, bila dilepas begitu saja, nanti ada pihak tertentu yg memperpanjang masalah. Atau dr perjaka itu sendiri mengulangi sikapnya alasannya dikira itu hanya perkara biasa,” tutur Yasin.
“Padahal apa pun jenis kasus yg menyinggung agama, itu sangat besar & terlebih sudah tersebar di media umum,” jelasnya.

Sumber Berita :