8 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Lingkungan Masyarakat

– Berikut ini adalah Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Lingkungan Masyarakat yg benar & bisa sebagai contoh.

Apa saja teladan kasus pelanggaran hak warga negara di lingkungan kehidupan sehari hari penduduk tersebut.

Mari simak pembahasan & penjelasannya mengenai topik materi pembelajaran tersebut di bawah ini ya.

Manusia hidup dlm kehidupan sudah dikelola hak & kewajibannya. Hak & kewajiaban dikontrol dlm perundang-seruan. 

Hidup setiap indidu selalu beriringan dnegan hidup individu yang lain hal ini pula sama hal dgn hak & kewajiban. 

Setiap individu tak boleh menganggu hak & keharusan ornag lain atau mampu dikatan mempunyai sikap menghargai. 

Di lingkungan masyarakat maish banyak masalah pelanggaran hak warga Negara yg terjadi. Apakah teman mengetahuinya? Mau tahu apa saja misalnya? Mari simak pembahasannya di bawah ini.

Sekilas Memahami Pelanggaran

Pelanggaran hak warga Negara merupakan sebuah perilaku yg terjadi tatkala warga Negara tak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimna semestinya yg ditetapkan oleh undang-undang. 

Pelanggaran hak warga Negara merupakan akibat dr adanya pengingkaran terhadap keharusan, baik yg dijalankan oleh pemerintah maupun oleh warga Negara itu sendiri.

  Objek Kajian Sosiologi : Memahami Gejala Sosial Beserta Contohnya

Ada 8 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Lingkungan Masyarakat

Berikut ini beberapa contohnya, yakni:

1. Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas

Setiap warga Negara mempunyai keharusan untuk menaati peraturan lali lintas baik itu untuk pejalan kaki, pengendara bermotor & pengguna jalan lain. 

Contoh: tak mempunyai surat kendaraan yg lengkap, parkir dengan-cara asal pilih di sebuah daerah, melanggar lampu merah, & lain lain. 

Perbuatan tersebut melanggar Undang undang lalu lintas, melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. 

Apalagi bila pelanggaran tersebut dibarengi dgn membahayan orang lain maka sesorang melangar hak asasi orang lain.

2. Merusak Fasilitas Umum

Merusak kemudahan biasa bermakna pelanggaran hak warga Negara kepada lingkungan. Contoh akomodasi lazim yag kadang-kadang dirusak adalah telepon lazim.

Mencoret-coret halte, menghancurkan kendaraan biasa , padahal bila rusak akan merugikan diri sendiri yg menggunakan kemudahan tersebut.

3. Membuang Sampah Sembarangan

Membuang sampah asal pilih mempunyai arti pelanggaran hak warga Negara terhadap lingkungan & alam sekitar. 

Membuang smapah sembarang pilih akan berakibat pada lingkungan yg kootr, busuk & banjir maka kita sendirilah yg akan rugi & merugikan ornag lain.

4. Tidak Berpartisipasi dlm Kegiatan Lingkungan

Contoh acara lingkungan merupakan pelaksanaan siskamlin, membayar iuran wraga dna berpartisipasi dlm menolong korban petaka.

5. Tidak Jujur & Melakukan Korupsi

Dampak korupsi bagi Negara sebenanrya ialah sikap yg merefleksikan tak kejujuran, perilaku ini merugikan rakyat & Negara.

6. Tindakan Diksriminasi

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu saja menemui setiap orang yg berlainan-beda baik itu dr latar belakang etnis maupun agama yg ia percayai. 

Ada beberapa pihak yg melakukan diskriminasi kepada oranglain seperti dlm agama. 

  5 Akibat Konflik Menurut Soerjono Soekanto dan 4 Faktor Penyebabnya

Ia meyakin bahwa agama yg ia anut merupakan agama yg paling baik sehingga menganggap bahwa gama lain buruk.

7. Tindakan Pencurian

Tindakan pencurian merupakan perkara pelanggaran hak warga Negara, alasannya adalah dlm pencurian ia melaksanakan aktivitas mencuri yg tak sesuai dgn haknya. 

Pencurian kadang kala terjadi dlm bentuk benda, duit, harta maupun aset dr orang lain.

8. Tindakan Kekerasan

Fenomena tindakan kekerasan sering terjadi di lingkungan masyarakata, terlebih bila terjadi suatu permasalahan. 

Tindakan kekerasan merupakan bentuk masalah pelanggaran hak warga Negara. Nah itulah pembahasan & penjelasannya.

Demikian pembahasan perihal Ada 8 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Lingkungan kehidupan masyarakat sehari harinya. Semoga bermanfaat ya adik adik pembaca.

Penulis: Nadia Safitri

Sumber Refrensi:

Tasum & Rani Apriani. 2019. “Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan”. Yogyakarta:Penerbit Deepublish.