8 Contoh Norma Hukum di Masyarakat dalam Kehidupan Sehari-Hari

– Apa saja teladan norma aturan yg ada di penduduk dlm kehidupan sehari-harinya ?

Mari simak pembahasan mengenai pengertian norma, pemahaman hukum yg ada di masyarakat. Sebelum kita membicarakan teladan norma aturan di penduduk dlm kehidupan sehari-hari. 

Memahami Pengertian Norma 

Norma ialah  suatu aturan atau petunjuk hidup yg memberi citra perbuatan mana yg boleh dijalankan & perbuatan mana yg mesti disingkirkan. 

Tujuan norma yakni untuk membuat kenyamanan, ketertiban & adanya aturan yg niscaya pada kehidupan penduduk . 

Norma digunakan sebagai pedoman hidup. Apabila norma yg sudah dibuat tak ditaati niscaya kehidupan di masyarakat akan menjadi hancur, banyak persoalan & perpecahan. 

Selain itu, alasannya keinginan setiap manusia berlainan-beda & antar manusia menjalin interaksi sosial, maka ada kalanya mereka berlainan usulan/keinginan.

Sehingga norma diperlukan semoga mereka 1 kata, 1 kalimat & tak berlawanan pendapat. 

Memahami Pengertian Hukum

Hukum merupakan suatu aturan yg sudah dibentuk, diproses & wajib dilaksanakan oleh seluruh penduduk tanpa terkecuali. 

Hukum berisi sebuah perintah atau larangan yg bersifat memaksa

Hukum dibikin biar penduduk mempunyai pedoman dlm bertindak laris. Apabila masyarakat melanggar aturan, maka akan dikenakan hukuman sesuai pelanggarannya. 

Hukum itu adil alasannya adalah hukum sudah tertulis pada undang-undang atau peraturan tertulis. 

Namun, dlm pelaksanaannya tak transparan adil atau tidaknya. Semua itu dikembalikan pada pihak berwenang yg membuat hukum/pegawanegeri negara.

  7 Contoh Sosialisasi Formal di Sekolah

Ada 8 Contoh Norma Hukum di Masyarakat Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Berikut ini ialah acuan norma yg ada di dlm kehidupan masyarakat sehari hari yaitu : 

1. Peraturan Lalu Lintas

Ketika kita berkendara tak memakai helm & membawa surat kendaraan dengan-cara lengkap, maka kita akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian. 

Tilangan sekarang tak berlaku tatkala ada operasi zebra/semeru saja. Sekarang sudah ada tilang elektronik melalui cctv. 

Sehingga apabila kalian melakukan pelanggaran ketika berada di jalan, nanti akan ada surat dr pihak kepolisian yg berisi tilangan di rumah kalian. 

2. Tatkala kita bermain judi/tabrak ayam yg menggunakan taruhan duit, maka kita akan dihukum oleh polisi. Karena judi yaitu perbuatan yg tidak boleh oleh agama & uang hasil judi ialah haram.

3. Tatkala kita menjinjing sahabat musuh jenis ke tempat tinggal kita & melaksanakan hal-hal yg semestinya tak dikerjakan oleh anak dibawah umur. Maka kita akan terkena hukuman sosial & hukuman aturan. 

4. Tatkala penduduk mengonsumsi minuman keras dengan-cara berlebihan, maka akan dihukum oleh pihak kepolisian. 

Takutnya mengakibatkan tindakan kekerasan karena saat mabuk, seseorang akan hilang kesadaran & sangat membahayakan orang lain. 

5. Tatkala mencuri ayam/kebutuhan primer akan dikenakan hukuman. Hukuman ini diubahsuaikan dgn si pemilik barang. Apabila ia ingin berdamai & memaafkan ya si pelaku tak dipenjara. 

Akan tetapi, jikalau si pemilik meminta keadilan maka si pelaku wajib di aturan & diserahkan pada polisi. 

6. Wajib & Taat dlm Membayar Pajak

Seluruh masyarakat wajib melaporkan pajak & mengeluarkan uang pajak. Apabila melanggar & tak patuh pajak, maka direktorat pajak akan memanggilnya. 

  30 Contoh Interaksi Asosiatif dan Disasosiatif di Lingkungan Sekitar

7. Tatkala seseorang selingkuh & nikah sirih dgn orang lain tanpa sepengetahuan keluarga terdekat atau pasangan. 

Maka si pelaku wajib dilaporkan pada pengadilan agama. Entah nantinya cerai atau rujuk kembali.

8. Tatkala seorang melaksanakan pembunuhan dengan-cara berantai & terjadwal, maka ia mesti di aturan mati.  Karena sudah keterlaluan & mengkonsumsi korban jiwa.

Nah itulah pembahasan & ulasan ihwal norma aturan di masyarakat. Demikian klarifikasi ihwal ada 8 teladan norma aturan di penduduk dlm kehidupan sehari-hari. 

Penulis : Hilda Ayu 

Sumber Referensi : 

Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan Pelajaran Kewarganegaraan Untuk Sekolah Menengah Pertama. Jakarta : Interplus.

Saputra, Lukman Surya, dkk. 2017. Pendidikan pancasila & kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Kurikulum & Perbukuan, Badan Penelitian & Pengembangan, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.