8 Pengertian Mediasi dan Arbitrasi Beserta Karakteristiknya

Mediasi & pemahaman mediasi merupakan cara yg ditempuh oleh seseorang maupun kelompok untuk menyelesaikan permasalahan baik itu yg bersifat korelasi antar pribadi, relasi pribadi dgn kalangan, maupun kekerabatan kalangan dgn kelompok. Kedua cara ini ialah cara yg setidak-tidaknya ditempuh oleh pihak-pihak yg bertikai atau bersengketa sebelum dilanjutkan ke dlm ranah hukum yg lebih tinggi. (baca juga: Permasalahan Hukum di Indonesia)

Ketika dua pihak atau lebih mengalami pertikaian atau bersengketa, sedapat mungkin kedua cara ini dijalankan semoga permasalahan yg dijumpai dapat diselesaikan dgn kepala dingin dlm suasana kekeluargaan. Melalui artikel ini, dibahas lebih lanjut mengenai mediasi & arbitrasi guna menambah wawasan kita perihal cara-cara halus yg ditempuh dlm menyelesaikan suatu dilema yg menimbulkan perselisihan atau sengketa diantara pihak-pihak yg terkait.

Arti Mediasi

Pengertian mediasi merupakan salah satu cara yg ditempuh untuk menuntaskan satu problem yg terjadi di antara pihak-pihak yg sedang mengalami pertikaian atau sengketa sebab sesuatu hal. Mediasi dilakukan dgn melibatkan pihak lain yg berikutnya disebut dgn pihak ketiga untuk membantu pihak-pihak yg sedang berselisih atau bersengketa dlm menyelesaikan duduk perkara yg sedang mereka hadapi.

Proses mediasi merupakan pengertian mediasi dlm proses penyelesaian persoalan yg telah dijalankan dengan-cara turun termurun sejak zaman nenek moyang kita di masa lalu lewat proses perwarisan budaya, sehingga dlm praktiknya, proses mediasi ini memiliki karaktersitik yg mewakili kekhasan budaya tempat masyarakat. Penyelesaian perselisihan atau sengketa melalui proses mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian masalah yg dilakukan dgn mengedepankan rasa kekeluargaan diantara kedua belah pihak yg sedang bersengketa. Tentunya, penggunaan proses mediasi yg dilaksanakan selaku fasilitas dlm menyelesaikan persoalan harus menimbang-nimbang kondisi penduduk di Indonesia khusunya kondisi pihak yg sedang bersengketa supaya proses mediasi yg dijalankan dapat sesuai dgn keinginan kedua belah pihak.

baca juga:

Proses Tindakan Mediasi

Pihak ketiga yg menjadi mediator dlm proses mediasi ini diseleksi menurut kenetralan & kemampuan terhadap penguasaan dilema yg menjadi sumber sengketa atau pertikaian yg terjadi di kedua belah pihak. Sebagai pihak yg ditunjuk oleh pihak-pihak yg bersengketa, pihak ketiga mesti memperlihatkan sifat kenetralannya kepada kedua belah pihak dlm memberikan solusi atau jalan keluar dr problem yg sedang diperdebatkan oleh kedua pihak yg sedang bersengketa.

Pihak ketiga pula mesti memperhatikan bagian-unsur budaya yg berlaku di kawasan dimana kedua pihak yg bersengketa itu berada semoga penyelesaian duduk perkara atau sengketa tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai kemasyarakatan yg berlaku di kawasan tersebut. Oleh sebab itu, selaku pihak ketiga yg menolong pihak yg bersengketa atau berselisih dlm menyelesaikan duduk perkara, pihak ketiga harus mengerti & paham betul wacana topik permasalahan yg dihadapi oleh kedua belah pihak. Berikut proses-proses dlm menyesuaikan bentuk mediasi:

  • Pelaksanaan proses mediasi dlm menuntaskan sengketa atau perselisihan yg dialami oleh kedua belah pihak lazimnya dilaksanakan melalui sebuah proses yg disebut dgn perundingan.
  • Dalam negosiasi, kedua belah pihak yg bersengketa atau bertikai duduk bersama-sama dgn pihak ketiga atau mediator untuk mencari penyelesaian kepada permasalahan yg sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.
  • Ketika proses negosiasi berlangsung, pihak ketiga menjadi penengah agar tak timbul pertikaian yg makin sengit yg dapat mengakibatkan bertambah parahnya problem yg sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.

Selain itu, selama proses perundingan berjalan, pihak-pihak yg sedang bersengketa atau berselisih sebaiknya saling menahan diri atau egonya masing-masing supaya permasalahan mampu segera diselesaikan bukan makin memperkeruh suasana.

Karakteristik Mediasi

Sebagai bentuk penyelesaian yg ditempuh dlm menuntaskan sengketa atau perselisihan yg terjadi diantara kedua belah pihak, proses mediasi pula harus memperhatikan macam-macam kebutuhan manusia khususnya pada kebutuhan masing-masing pihak yg sedang bertikai. Oleh sebab itu dlm praktiknya, proses mediasi dlm negosiasi untuk menuntaskan permasalahan terdapat beberapa karakteristik dr proses ini. Karaktersitik proses mediasi tersebut diantaranya:

  1. Mediator Adalah Pihak yg Mengerti Permasalahan Kedua Belah Pihak.

Sponsors Link

Sebagai suatu proses penyelesaian permasalahan yg terjadi di kedua belah pihak yg membutuhkan perantara selaku pihak ketiga, perantara setidak-tidaknya mengerti permasalahan yg sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. Proses pemerolehan isu mengenai problem yg sedang dialami oleh kedua belah pihak mampu dilaksanakan melalui dialog satu arah ataupun forum terbuka. Dialog satu arah dilakukan oleh salah satu pihak yg sedang bersengketa dgn pihak mediator.

Di dlm obrolan ini, salah satu pihak menerangkan permasalahan yg sedang dialaminya, begitu juga pada pihak yg lain. Masing-masing pihak diberikan porsi yg sama untuk menceritakan permasalahannya pada mediator. Selain dilaksanakan dengan-cara satu arah, pemerolehan informasi pula dapat dilakukan dgn lewat lembaga terbuka yaitu kedua belah pihak yg bersengketa atau berselisih memberikan permasalahannya dlm forum sesuai dgn porsi yg sudah diputuskan & disepakati bareng . Melalui gosip yg diungkapkan oleh kedua belah pihak mengenai permasalahan yg sedang dihadapinya, pihak perantara dapat mengerti inti permasalahan yg sedang dihadapi & berikutnya dapat memberikan solusi terhadap persoalan tersebut.

baca juga:

  1. Terdapat Penerimaan Masukan atau Intervensi Mediator.

Pemilihan mediator sebagai pihak yg ditunjuk oleh kedua belah pihak untuk menuntaskan masalah, keberadaan mediator ini harus dapat diterima oleh kedua belah pihak dlm rangka menolong menuntaskan duduk perkara yg sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. Penerimaan kepada perantara yg dilaksanakan oleh kedua belah pihak merupakan salah satu acuan hidup rukun yg terjadi di lingkungan penduduk dlm hal penyelesaian suatu problem yg sedang dihadapi. Dalam melaksanakan peran & perannya sebagai perantara, pihak ketiga memperlihatkan masukan-masukan atau penyelesaian dr problem yg dihadapi oleh kedua belah pihak yg menimbulkan pertikaian atau sengketa diantara kedua belah pihak tersebut.

Masukan-masukan atau solusi yg diberikan oleh perantara sebaiknya dapat diterima oleh kedua pihak yg bertikai meskipun seringkali masukan yg diberikan mampu saja menyudutkan salah satu pihak sebab pihak mediator sudah mengenali siapa bahwasanya yg salah dlm pertikaian yg terjadi. Sebagai pihak yg ditunjuk untuk menolong memberikan penyelesaian dlm permasalahan yg terjadi diantara kedua belah pihak, kedua belah pihak harus mampu menerima segala bentuk masukan atau solusi yg diberikan oleh mediator dgn kepala acuh taacuh agar permasalahan yg terjadi dapat secepatnya diselesaikan.

  1. Mediator Tidak Mempunyai Kewenangan Dalam Memberikan Keputusan.

Sebagai salah satu cara penyelesaian masalah dr adanya kemajuan awal politik pada awal kemerdekaan, proses mediasi telah dijalankan pada zaman permulaan kemerdekaan Indonesia melalui datangnya pihak ketiga selaku mediator. Tatkala perantara ditunjuk untuk membantu menuntaskan sau permasalahan yg menjadikan pertengkaran atau sengketa diantara kedua belah pihak, perlu digaris bawahi bahwa perantara cuma berperan sebagai pemberi solusi atau masukan kepada duduk perkara yg dihadapi oleh kedua belah pihak terbebut.

Pihak ketiga atau perantara tak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak dlm menyelesaikan permasalahan yg terjadi atau memilih siapa yg salah & siapa yg benar dlm pertikaian yg terjadi diantara kedua belah pihak. Mediator merupakan salah bentuk alat komunikasi di zaman kini dlm rangka menyelesaikan persoalan. Oleh alasannya adalah itu selaku alat komunikasi, mediator hanya dapat menunjukkan penyelesaian atau masukan pada permasalahan yg dihadapi oleh kedua belah pihak yg bersengketa guna memancing suatu kondisi yg menuju pada kesepatakan dala penyelesaian pertengkaran atau sengketa yg sedang terjadi.

  1. Mediasi dibutuhkan Untuk Mengurangi Penumpukan Perkara.

ads

Salah satu karakteristik yg dimiliki oleh mediasi yakni dapat meminimalisir terjadinya suatu penumpukan proses masalah yg ada di suatu lembaga aturan atau peradilan. Adanya proses mediasi dlm menyelesaikan permasalahan yg terjadi diantara kedua belah pihak dapat menguntungkan lembaga hukum atau peradilan alasannya adalah berkurangnya penumpukan berkas perkara.

Sedapat mungkin proses mediasi dilakukan untuk menuntaskan pertikaian atau sengketa yg terjadi diantara kedua belah pihak semoga duduk perkara yg dihadapi mampu terselesaikan dgn menggunakan cara kekeluargaan & tak perlu hingga menempuh jalur hukum atau peradilan. Selain itu, cara penyelesaian persoalan melalui mediasi mampu meminimalisir segala pengaruh kerugian yg mampu timbul dlm mencari solusi terhadap sengketa atau perselisihan yg terjadi. Jalur aturan melalui proses peradilan sebaiknya dikerjakan tatkala proses mediasi tak dapat menemukan suatu titik temu dlm menyelesaikan pertengkaran atau sengketa yg terjadi diantara kedua belah pihak.

baca juga:

Arbitrasi

Arbitrasi atau yg lebih dikenal dgn sebutan artibrase yakni satu penyelesaian permasalahan yg berhubungan dgn perselisihan atau sengketa yg dihadapi oleh dua pihak atau lebih. Dalam bahasa aslinya yakni bahasa Latin, kata arbitrasi berasal dr kata “arbitrare”. Kata ini mempunyai makna yaitu suatu kekuasaan atau kewenangan yg dimiliki untuk menyelesaikan suatu permasalahan yg didasarkan pada suatu kebijakan yg berlaku yg sesuai dgn hukum & undang-undang. Arbitrasi merupakan salah satu cara penyelesaian perselisihan atau sengketa yg dilaksanakan di luar sistem peradilan lazim yg berlaku di dlm suatu negara atau wilayah. Biasanya, penyelesaian duduk perkara dgn menggunakan arbitrasi adalah penyelesaian masalah yg tergolong dlm dilema perdata atau yg berhubungan dgn perjanjian atau semacamnya di luar duduk perkara pidana.

Proses Pelaksanaan Abritasi

Dalam pelaksanaannya, arbitrasi dilaksanakan oleh kedua belah pihak sehabis kedua belah tersebut mempunyai perjajian atau kontrak kepada suatu kerjasama. Jika diantara kedua belah pihak tak dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dgn perjanjian atau kontrak yg sudah disepakati bersama, pihak yg merasa dirugikan dapat melakukan arbitrasi untuk menuntaskan permasalahan yg terjadi.

  • Arbitrasi merupakan langkah penyelesaian yg condong dipilih oleh kedua belah pihak yg sedang bertikai atau bersengketa alasannya kemudahan & keunggulan yg dimiliki dr cara penyelesaian problem ini.
  • Jika di dlm proses penyelesaian suatu permasalahan yg memakai mediasi terdapat mediator atau pihak ketika, maka arbitrasi tak demikian.
  • Kedua belah pihak condong menyelesaikan sendiri permasalahannya sesuai dgn perjanjian atau kontrak yg sudah menjadi persetujuan & kesepakatan bareng .

Langkah penyelesaian suatu permasalahan melalui arbtrasi merupakan langkah penyelesaian duduk perkara yg mendedepankan fungsi bahasa yg tertuang dlm perjanjian atau kontrak. Oleh alasannya adalah itu, kedua belah pihak wajib mengetahui betul isi dr perjanjian atau kontrak yg disepakati semoga proses penyelesaian persoalan melalui arbitrasi dapat berjalan dgn baik.

Karakteristik Arbitrasi

Sebagai salah satu cara yg ditempuh untuk menuntaskan suatu permasalahan yg menyebabkan pertikaian atau sengketa diantara dua pihak atau lebih, arbitrasi mempunyai karakteristik yg mampu dijadikan sebagai materi usulanuntuk diseleksi sebagai alternatif dlm menyelesaikan permasalahan khususnya pada permasalahan yg menyangkut pada ranah perdata. Adapun karateristik dr arbitrasi sebagai cara menuntaskan duduk perkara diantaranya:

  1. Dapat Memilih Hakim yg dikehendaki.

Proses penyelesaian persoalan yg dilakukan lewat proses arbitrasi memungkinkan kedua belah pihak yg bertikai atau bersengketa untuk menentukan hakim yg akan menjadi eksekutor atau pengambil keputusan dlm permasalahan yg sedang terjadi. Pemilihan hakim dilakukan memalui kesepakatan yg terjadi diantara kedua belah pihak biar hakim yg diseleksi tak terkesan tiba dr salah satu pihak.

Peran hakim di dlm penyelesaian suatu masalah melalui arbitrase sungguh berlainan dgn kiprah mediator dlm proses mediasi. Jika dlm mediasi perantara hanya dapat memberikan masukan atau solusi, hakim pada proses arbitrasi mampu memilih keputusan mengenai permasalahan yg sedang dihadapi oleh kedua belah pihak yg sedang bertikai atau bersengketa. Pemilihan hakim oleh kedua belah pihak merupakan suatu bentuk kemandirian yg dijalankan oleh kedua pihak yg sedang bersengketa atau bertikai selaku perwujudan dr ciri-ciri masyarakat tradisional yang berkembang di dlm kehidupan bermasyarakat.

  1. Dapat Menetapkan Hukum yg Berlaku.

Sponsors Link

Dalam proses penyelesaian permasalahan yg terjadi diantara kedua belah pihak, kedua belah pihak mampu menentukan & menetapkan hukum apa yg cocok diaplikasikan dlm proses arbitrasi ini. Kedua belah pihak mampu melakukan negosiasi untuk memilih hukum yg mampu digunakan untuk menghemat rasa cemas atau ketidakyakinan yg dimiliki oleh kedua belah pihak dlm menyelesaikan permasalahan yg sedang terjadi.

Setelah terjadi kontrak diantara kedua belah pihak, kedua belah tersebut mengajukan hukum yg akan diaplikasikan pada hakim yg ditunjuk untuk ditinjau ulang apakah aturan tersebut cocok atau tak untuk dipakai sebagai dasar aturan dlm menyelesaikan perselisihan atau sengketa yg sedang terjadi. Oleh sebab itu, dlm memilih & menetapkan hukum yg akan diaplikasikan untuk menyelesaiakan permasalahan yg terjadi, kedua belah pihak harus memikirkannya masak-masak & menimbang segala kemungkinan yg dapat terjadi lewat pengaplikasian aturan yg ditentukan.

  1. Terjaminnya Kerahasiaan Penyelesaian Masalah.

Proses penyelesaian pertikaian atau sengketa yg terjadi diantara dua pihak atau lebih yg melalui proses arbitrasi dapat dijamin kerahasiannya. Jaminan terhadap kerahasiaan penyelesaian permasalahan yg terjadi diantara kedua belah pihak merupakan argumentasi kenapa proses arbritasi ini diseleksi untuk menuntaskan suatu dilema terutama dlm masalah yg bersahabat kaitannya dgn perkata perdata. Kerahasasiaan penyelesaian masalah terjamin alasannya adalah proses penyelesaian duduk perkara hanya dilakukan oleh kedua belah pihak disertai dgn hakim yg akan memutuskan kasus tersebut. Kerahasiaan yg ada di dlm proses arbitrasi memungkinkan adanya pertolongan pada kedua belah pihak yg sedang berselisih dr adanya pengungkapan permasalahan yg terjadi pada publik terutama mengenai sesuatu yg mampu merugikan kedua belah pihak yg bertikai.

  1. Arbriter Memiliki Kebijaksanaan Dalam Menyelesaikan Masalah.

Arbriter merupakan pihak yg ditunjuk oleh kedua belah pihak yg bersengketa untuk menuntaskan permasalahan yg sedang dihadapi. Dalam hal ini, arbriter ialah hakim yg diputuskan oleh kedua belah pihak. Sebagai arbitrer, hakim mempunyai akal dlm menuntaskan permasalahan yg terjadi supaya penyelesaian permasalahan tersebut mampu menguntungkan kedua belah pihak & semoga tak membuat permasalahan semakin berlarut-larut. Kebijaksanaan yg dimiliki oleh arbriter biasanya disertai dgn kecepatan dlm menyelesaikan dilema selaku salah satu langkah-langkah untuk mengatasi aspek perubahan sosial dimana setiap pihak menghendaki duduk perkara yg sedang terjadi mampu teratasi dgn cepat. Oleh alasannya adalah itu, arbriter mesti benar-benar menguasi situasi & kondisi yg sedang terjadi di dlm perselisihan atau sengketa yg melibatkan kedua belah pihak.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai mediasi & arbitrasi. Kedua cara ini merupakan cara yg memprioritaskan rasa kekeluargaan & kepala hambar dlm menyelesaikan suatu pertengkaran atau sengketa yg terjadi diantara pihak-pihak yg terkait. Harapannya, sebelum menempuh jalur aturan yg memiliki tingkat yg lebih tinggi, kedua cara ini dapat dilakukan terlebih dulu untuk menuntaskan suatu permasalahan. Kiranya postingan ini mampu berguna bagi pembaca sekalian.

  Globalisasi Bidang Ekonomi