Selain bentuk-bentuk pertentangan sosial, bentuk-bentuk dr pengendalian konflik sosial dlm masyarakat pula mesti diketahui. Dengan begitu, pertentangan sosial bisa dikendalikan sebaik-baiknya atau bahkan bisa diredam. Untuk lebih lengkapnya, bentuk-bentuk dr pengendalian pertentangan sosial tersebut akan dijelaskan di bawah ini. Terdapat 9 bentuk-bentuk pengendalian pertentangan sosial dlm masyarakat, yakni:
1. Konsoliasi
Konsoliasi merupakan usaha mempertemukan dua pihak yg berkonflik dgn tujuan untuk menemui komitmen kedua belah pihak. Konsoliasi ini dijalankan oleh lembaga-lembaga tertentu di penduduk . Lembaga-lembaga tersebut haruslah dr jenis lembaga sosial. Adapun forum-forum itu mesti berfungsi efektif dlm menangkal pertentangan serta mesti syarat-syarat berikut ini:
- Lembaga tersebut merupakan lembaga yg otonom dlm mengambil keputusan diantara kedua belah pihak, dlm artian bahwa keputusan lembaga itu murni dr pihak mereka tanpa ada intervensi dr lembaga lain.
- Kedudukan forum-lembaga tersebut mesti bersangkutan dgn kedua pihak & bersifat monopolistis, dlm artian forum-forum tersebut setingkat di atas dua pihak yg bermusuhan.
- Selain itu, lembaga-lembaga itu mesti terikat dgn dua pihak yg bermusuhan.
- Lembaga konsoliasi mesti besikap demokratis dlm menuntaskan pertentangan sosial, dimana forum tersebut mesti mau mendengar & memuat pendapat, pernyataan, & aspirasi dr kedua pihak yg berkonflik.
Meski sudah memenuhi syarat di atas, forum konsoliasi tak akan berkhasiat jikalau kedua pihak yg berkonflik tak terlibat dlm penyelesaian pertentangan diantara mereka. Untuk itu, kedua pihak mesti berada dlm keadaan-keadaan di bawah ini:
- Menyadari konflik diantara mereka & siap menyelesaikannya diengan prinsip-prinsip yg jujur & adil.
- Kedua pihak mampu mesti terorganisasi dengan-cara terang.
- Setiap pihak yg berkonflik mesti mengikuti aturan main yg diberlakukan oleh pihak lembaga konsoliasi.
Konflik antara perserikatan buruh & perusahaan yg diselesaikan dgn derma Kementerian Tenaga Kerja adalah salah satu pola konsoliasi. Meski Kementerian Tenaga Kerja berada di bawah Presiden, namun kementerian tersebut bersifat otonom dlm menciptakan kebijakan serta menyelesaikan konflik. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja patut menjadi forum yg melaksanakan konsoliasi alasannya adalah kementerian tersebut berada di atas perserikatan buruh & perusahaan serta mengikat keduanya.
2. Mediasi
Mediasi merupakan usaha yg tak dikerjakan sendiri oleh dua pihak yg berselisih. Kedua pihak biasanya meminta seseorang yg disebut selaku perantara. Mediator harus bersikap netral & hanya bertugas untuk mempertemukan serta memberi masukan pada kedua pihak. Masukan atau nasehat itu tak mengikat, sehingga kedua belah pihak mempunyai wewenang untuk mengambil atau tak masukan dr mediator tersebut. Meski tak mengikat, mediasi seringkali bisa mengendalikan bahkan menuntaskan konflik antara kedua pihak. Hal tersebut dikarenakan mediasi dapat menghalangi tindak irasional yg mungkin dilakukan oleh kedua pihak. Mediasi pula termasuk ke dalam jenis-jenis kemudahan Penyelesaian pertentangan antara suami istri dgn orang tua selaku penengah & pemberi usulan ialah teladan dr mediasi.
3. Arbitrasi
Sama mirip mediasi, arbitrasi pula merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yg memakai jasa orang ketiga. Bedanya, pihak ketiga ini memperlihatkan keputusan yg mengikat untuk kedua pihak yg berkonflik. Bentuk pengendalian ini sekilas mirip konsoliasi. Bedanya, konsoliasi digunakan untuk pertentangan sosial antar golongan, sedangkan arbitrasi dilakukan untuk konflik sosial antar individu.
4. Kompromi
Kompromi merupakan pengendalian konflik sosial dimana kedua pihak menyelesaikan permasalahannya dengan-cara pribadi dgn mengurangi tuntutan masing-masing. Dengan demikian, pihak ketiga tak diharapkan dlm pengendalian konflik ini. Hanya kesadaran untuk berdamai antar kedua pihaklah yg menjadi kunci adanya kompromi.
5. Toleransi
selain kompromi, toleransi merupakan bentuk pengendalian konflik yg terjadi atas kesadaran kedua belah pihak yg berkonflik. Berbeda dgn kompromi, toleransi dikerjakan dgn cara kedua belah pihak tetap memegang kepercayaannya masing-masing tetapi tetap saling menghormati satu sama lain. salah satu caranya yakni tak mengusik pihak lain yg berbeda dgn mereka. Toleransi diantara dua pihak yg berlainan tersebut merupakan pecahan dr pola hidup rukun.
6. Ajudikasi
Bila pertentangan sosial mesti terselesaikan dengan-cara aturan, ajudikasi bisa dikerjakan. Proses ajudikasi ini dilaksanakan dgn cara kedua belah pihak yg berkonflik mengadukan persoalan mereka pengadilan & kemudian persoalan tersebut dituntaskan dengan-cara hukum. Kasus sengketa tanah & masalah perceraian merupakan konflik sosial yg bisa dikendalikan dgn cara ajudikasi.
7. Gencatan Senjata
Pengendalian konflik ini dijalankan saat pertentangan sosial terjadi dgn menggunakan senjata. Gencatan senjata bisa dilaksanakan dlm rentang waktu tertentu atau pula dapat menjadi kesepakatan kedua pihak untuk tak berselisih. Seperti halnya kompromi & toleransi, proses gencatan senjata ini bisa dikerjakan atas dasar kedua belah pihak yg berkonflik. Jika tak bisa, maka derma pihak ketiga pula bisa dilakukan untuk mewujudkan gencatan senjata. Selain sebagai bentuk pengendalian pertentangan sosial, gencatan senjata pula termasuk ke dlm bentuk-bentuk kemudahan.
8. Segegrasi
Segegrasi merupakan pengendalian konflik dgn cara salah satu pihak menghindar dr pihak lain biar tak berkonflik. Pihak tersebut mesti menghindar atau pergi ke tempat yg jauh dr pertentangan atau pihak yg berkonflik. Tindakan ini mesti dilakukan dgn kesadaran penuh oleh pihak tersebut. Tak cuma satu pihak, segegrasi pun bisa dikerjakan kedua pihak sekaligus dgn cara menghindari satu sama lain.
9. Konversi
Konversi yaitu pengendalian pertentangan dgn cara satu pihak menetapkan untuk menyerah & mengakui pihak lain lebih baik darinya. Kedewasaan & kesadaran merupakan kunci terlaksananya pengendalian konflik ini.
Demikianlah 9 bentuk-bentuk pengendalian konflik sosial dlm penduduk , yg bisa anda pelajari. Semoga berfaedah.