9 Jenis Jenis Pengendalian Sosial dan Contohnya

– Apa saja Jenis Jenis Pengendalian Sosial & Contohnya di dlm kehidupan di lingkungan Masyarakat. Mau tahu ?

Nah simak berikut ini pemahaman pengendalian sosial berdasarkan para andal tokoh sosiologi, serta jenis jenisnya meliputi berdasarkan sifat, cara & pelaku. Yuk baca.

Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli Sosiologi

Hukum sebenarnya dibuat untuk dapat mewujudkan keinginan masyarakat tentang adanya suatu keadilan di penduduk .
Dan adanya kondisi yg tenang, kondusif, teratur yg digambarkan sebagai suatu keadilan di dlm hubungan antar penduduk . 
Bahwa kemudian cita-cita tersebut dituangkan di dlm satu komitmen tentang Haluan batasan atau aliran dlm segala hal.
Yang bermaksud membuat kondisi hening, kondusif, teratur, demi terwujudnya harapan untuk memiliki hukum tersebut tak selalu terwujud dengan-cara utuh.
Pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan sosial di masyarakat yg berawal dr ketidaksesuaian prospek/impian & realita dlm mewujudkannya. 
Banyak tingkah laku masyarakat yg justru makin menjauhkan keinginan tersebut, banyak individu yg mendambakan hidup dgn kemewahan.
Tetapi kenyataannya tak gampang didapatkan, banyak diantara mereka putus asa dlm mewujudkan aturan yg adil itu sendiri.
Hingga kemudian melakukan segala cara, bahkan cara-cara yg jauh dr norma-norma & nilai yg berlaku di penduduk .
Belakangan ini, sering kita dapatkan dlm penduduk ada banyak sekali sikap menyimpang.
Seperti penipuan, pencurian, pembunuhan, penggunaan obat-obat terlarang, pelanggaran lalu lintas, & sebagainya. 
Perilaku tersebut terperinci tak sesuai dgn nilai & norma sosial yg berlaku di masyarakat. 
Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya sebuah pengendalian sosial (social control) untuk dapat menertibkan tingkah laku penduduk .
Berikut beberapa pengertian pengendalian sosial berdasarkan para hebat sosiologi

1. Joseph S. Roucek

Pengendalian sosial merupakan suatu ungkapan kolektif yg mengacu pada proses bersiklus ataupun tak terpola yg mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk mengikuti keadaan dgn kebiasan & nilai kalangan.

2. Peter L. Berger

Menurut Berger, pengendalian sosial yakni berbagai cara yg dipakai oleh penduduk untuk menertibkan anggota-anggota yg melawan/membangkang. 
Dengan demikian, dlm konteks ini pengendalian sosial dijadikan sebuah alat untuk menertibkan anggota masyarakat.

3. Soejono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yg dijadwalkan atau tidak, yg bermaksud.
Untuk mengajak, mebimbing & memaksa warga penduduk semoga mematuhi nilai-nilai & kaidah-kaidah yg berlaku.
Dari definisi para ahli diatas mampu ditarik kesimpulan bahwa pengendalian sosial adalah proses yg dipakai oleh seseorang atau kalangan untuk memengaruhi, mengajak.
Bahkan memaksa individua tau masyarakat biar bertingkah sesuai dgn norma & nilai-nilai yg berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat. 
Pengendalian sosial bersifat seumur hidup (a lifetime process) yg kemudian akan memilih seseorang bersedia menaati aturan atau tidak. 
Oleh karen itu, berdasarkan pemaparan ini, penegakan hukum akan sungguh bergantung, salah satu diantaranya sikap individu yg terbangun selama hidupnya hukum.
Lalu apa saja jenis jenis atau macam macam dr pengendalian sosial yg ada di dlm kehidupan penduduk sehari-harinya ? Mari simak pembahasannya dibawah ini ya.

Jenis Jenis Pengendalian Sosial atau Kontrol Sosial di Masyarakat

Ada beberpaa macam kontrol sosial kalau dilihat dr dimensi menurut sifat, cara, pelakunya, yg ada di masyarakat. 
Nah berikut dibawah ini pembahasan beserta dgn misalnya. Simak ulasannya dibawah ini ya.

Jenis Pengendalian Sosial Berdasarkan Sifatnya

Ada tiga macam jenis pembagian dr pengendalian sosial yg menurut sifatnya yakni selaku berikut : 

1) Tindakan Preventif

Pengendalian sosial ini dijalankan bermaksud untuk melakuakan pencegahan kepada kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran kepada norma sosial. 
Contohnya: sosialisasi 3M di masa pandemi Covid-19 (Memakai masker, Mencuci tangan, & Menjaga jarak)

2) Tindakan Represif

Pengendalian sosial yg satu ini bertujuan untuk mengembalikan keselarasan yg pernah terusik alasannya terjadinya.
Suatu pelanggaran dgn cara menjatuhkan hukuman sesuai dgn pelanggaran yg dilaksanakan. 
Contohnya : hukuman tilang bagi pengendara motor yg tak menenteng sim atau tak memakai helm mau pun yg melanggar lalu lintas.

3) Tindakan Kuratif

Pengendalian sosial ini bersifat kuratif ialah pengendalian sosial yg dilakukan pada ketika terjadinya penyimpangan sosial. 
Contohnya : petugas kebersihan emengur orang yg mencampakkan sampah asal-asalan.

Jenis Pengendalian Sosial Berdasarkan Cara

Ada dua macam jenis pembagian dr pengendalian sosial yg menurut cara yg dikelompokkan, yakni sebagai berikut : 

1) Pengendalian Sosial Tanpa Kekerasan

Pengendalian sosial yg dilakukan berdasarkan cara ialah pengendalian sosial yg dilakuakn tanpa kekerasan.
Contohnya cara mengajak, menasihati atau mebimbing anggota masyarakat semoga bertindak sesuai dgn nilai & norma masyarakat. 
Cara ini dilaksanakan lewat verbal atau simbolik. Contoh pengendalian sosial lewat verbal yaitu mengajak masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Ini dgn menaati protokol kesehatan & melakukan vaksinasi, sedangkan pengendalian sosial dengan-cara simbolik dapat menggunakan tulisan, poster atau pun spanduk.

2) Pengendalian Sosial dgn Kekerasan

Selanjutnya, pengendalian sosial yg dijalankan dgn memakai paksaan atau kekerasan, baik dengan-cara kekerasan fisik mau pun psikologis. 
Contoh pengendalian sosial koersif yaitu hukuman penjara bagi para koruptor, denda, pengusiran, pemecatan dr jabatan, atau pengucilan. 
Pengendalian sosial koersif seharusnya merupakan Langkah terakhir yg ditempuh untuk mengendalikan sikap menyimpang alasannya kerap kali mengakibatkan reaksi negatif (Utami, 2020).

Jenis Pengendalian Sosial Berdasarkan Pelaku

Ada empat macam jenis pembagian dr pengendalian sosial yg menurut pelaku dikelompokkan, yaitu selaku berikut : 

1. Pengendalian Pribadi

Pengendalian sosial berpribadi ialah dampak baik atau buruk yg tiba dr orang tertentu, artinya tokoh yg berpengaruh itu mampu diketahui . 
Misalnya: seperti keluarga atau sobat. Baik buruknya tingkah laku seseorang sangat ditentukan oleh sosialisasi yg dialami seseorang itu dlm keluarga.

2. Pengendalian Institusional

Pengendalian sosial institusional merupakan dampak yg datang dr suatu pola kebudayaan yg dimiliki oleh lembaga atau institusi tertentu. 
Pola-pola kelakuan & kaidah-kaida lembaga itu tak saja mengontrol para anggota lembaga, namun termasuk warga masyarakat di sekitar atau di luar forum tertentu.

3. Pengendalian Resmi

Pengendalian Sosial Resmi ialah pengendalian sosial yg dilakukan oleh institusi tertentu atau yg dijalankan oleh forum resmi negara.
Sesuai dgn perundang-seruan yg berlaku, dgn sanksi yg terperinci & mengikat. Misalnya pola ketika pengendalian resmi ini dilakukan oleh apparat negara.
Seperti: Polisi, Tentara Nasional Indonesia, Satpol PP, Kejaksaan atau Kehakiman yg berfungsi untuk mengawasi ketertiban warga masyarakat terhadap aturan yg sudah ditetapkan.

4. Pengendalian Tidak Resmi

Jenis pengendalian sosial ini merupakan pengendalian yg dijalankan tanpa adanya aturan yg terang atau mengikat & belum ada sanksi hukum yg terperinci. 
Namun demikian, pengendalian ini pula memiliki efektivitas dlm memantau atau mengendalikan sikap penduduk .
Hal ini dikarenakan eksekusi yg diberikan pada pelanggar aturan berupa sanksi moral dr penduduk lain.
Contohnya seperti dikucilkan dr penduduk atau bahkan di usir dr lingkungan masyarakat.
Demikianlah pembahasan & ulasan mengenai topik bahan Ada 9 Jenis Jenis Pengendalian Sosial & Contohnya di dlm lingkungan Masyarakat.
Penulis Artikel : Mahasiswa Prodi/Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Riau, Hussein Ruslan Rafsanjani 
Referensi Sosiologi.Info:
Iriani, D. (2016). Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527
Utami, W. (2020). Hukum Sebagai Agen Pengendali Sosial Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum. Maksigama, 13(2), 97–104. https://doi.org/10.37303/maksigama.v13i2.64