6 Cara Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Menurut SWI, Apa Saja ?

– Bagaimana cara menanggulangi perlindungan online ilegal yg ada di Indonesia ? Berikut ini klarifikasi dr Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal atau disingkat dgn Pinjol Ilegal adalah penyelenggara sumbangan dana yg tak resmi, serta tak mendapatkan izin dr Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman online ilegal saat beroperasi tak mematuhi aneka macam aturan & syarat yg berlaku untuk pengembangan financial teknologi atau fintech.

Oleh alasannya itu, sekarang ini banyak santunan online ilegal yg sudah membohongi, meresahkan warga yg sudah terjebak oknum perlindungan online tersebut. 

Pihak terkait pun terus melaksanakan upaya dlm melindungi konsumen atau warga penduduk yg saat ini musim, untuk sumbangan dana melalui digital terus meningkat.

Agar masyarakat tak gampang tertipu maka ada Patroli Siber yg masih melaksanakan operasinya untuk menyelidiki penyelenggaraan fintech. 

Bahkan Satgas Waspada Invetasi terus melakukan upaya pemberantasan sumbangan online ilegal yg masih ada di tengah masyarakat. 

Baru baru ini, ada pinjaman online ilegal yg ditutup oleh Satgas Waspada Investasi yakni sebanyak 116 entitas pinjol ilegal yg diberantas & didapatkan oleh Patroli Siber. 

Temuannya itu masih beroperasi di internet & aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Berdasarkan siaran pers yg Sosiologi info kutip dr laman resmi www.ojk.go.id, pada 03 November 2021 kemudian.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut akan terus melaksanakan upaya pengawasan, patroli siber pada sumbangan online ilegal yg masih beroperasi. 

  Apa Itu Fintech OJK ? Ini Pengertiannya

“Kami terus melaksanakan siber patrol, menutup aplikasi, & situs web Pinjol Ilegal yg masih beroperasi. Agar masyarakat tak menjadi korban,” kata Tongam L Tobing.

Ia menyebut bahwa SWI tak cuma menutup operasional Pinjol Ilegal. Melalui Kemenkominfo, pula telah memberikan daftar Pinjol Ilegal tersebut.

Juga pada pihak Kepolisian untuk secepatnya ditindaklanjuti & diproses dengan-cara hukum yg berlaku. 

Dia melanjutkan untuk itu SWI pula mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yg telah menangkpa sejumlah oknum pelaku Pinjaman Online Ilegal di aneka macam tempat.

Karena tanpa penangkapan pelakunya, maka operasional Pinjol Ilegal masih akan ada, timbul ditengah-tengah penduduk , dgn mengganti nama maupun menciptakan aplikasi baru.

“Tindakan tegas kepada pelaku tindakan melawan hukum Pinjol Ilegal ini mesti terus dijalankan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya langkah ini pula ikut mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keaman RI, Mahfud MD.

Mahfud pernah menyampaikan bahwa kontrakpinjol ilegal dlm beroperasi dinyatakan tak sah & tak menyanggupi syarat kontrakyg benar. 

Maka, bila penduduk sudah menjadi korban pinjol ilegal, serta mendapat bahaya & teror kekerasan diminta untuk secepatnya melapor ke pihak Kepolisian terdekat yg ada.

Sekadar berita, sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sudah melakukan penutupan pemberian online ilegal sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Berikut ini enam cara SWI mengatasi tunjangan online ilegal yg terus ada di penduduk , yaitu :

1. Mengumumkan entitas dukungan online ilegal pada publik atau masyarakat

2. Mengajukan blokir situs web & aplikasi bantuan online ilegal dengan-cara rutin pada Kementerian Komunikasi & Informatikan RI.

3. Memutus Akses Keuangan dr Pinjaman Online Ilegal

  Ada 106 Fintech Terdaftar OJK, Ini Rincian Lengkapnya

> Menyampaikan imbaunan pada perbankan untuk menolak pembukaan rekening, tanpa rekomendasi dr Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya melaksanakan konfirmasi pada OJK untuk rekening existing yg diduga digunakan untuk aktivitas Pinjaman Online Ilegal.

> Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech Paymen System memfasilitasi Pinjaman Online Ilegal tersebut.

4. Menyampaikan laporan berita pada Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk proses penegakan aturan

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.  

6. Edukasi & mensosialisasikan pada masyarakat dengan-cara berkelanjutan agar memakai Fintech Peer-To-Peer Lending yg terdaftar & berizin OJK dengan-cara resmi.

Nah guys itulah klarifikasi sekilas tentang topik 6 Cara Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Menurut SWI, Apa Saja ?. Semoga mampu menolong ya. Jangan terjebak sama Pinjol Ilegal.

Sumber Referensi :

www.ojk.go.id