close

Jelaskan Perbedaan Tugas Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ! Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP

– Jelaskan Perbedaan Tugas Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung, apa saja ? Mari simak.

Berikut Ini Pembahasan & ulasan untuk Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung termasuk kedalam lembaga tinggi negara yg memegang kekuasaan kehakiman. Lembaga kekuasaan kehakiman disebut sebagai lembaga Yudikatif.

Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang & tanggung jawabnya sendiri. Sama halnya dgn Mahkamah Agung. 

Sobat, Bagaimana ya perbedaan tugas dr keduanya? Mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung tergolong kedalam lembaga yudikatif.

Telusuri isu dr banyak sekali sumber perihal Jelaskan Perbedaan Tugas Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung, Kunci Jawaban Alternatif PPKn Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Mengutip dr buku pelajaran PKN Kelas 9 SMP MTs, yg diterbitkan oleh pusat kurikulum & perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. 

Buku pembelajaran IPS kelas IX jenjang SMP, MTs ini adalah edisi revisi tahun 2018. Yang didedikasikan untuk siswa atau pelajar kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, MTs.

Adik-adik Pelajar sebelum membaca soal pertanyaan acara kelompok halaman 94 ini ada baiknya adik-adik.

Menjawab dgn semampunya dahulu soal pertanyaan di atas dgn seksama alasannya adalah tanggapan yg disuguhkan ini.

Hanya sebagai suplemen rujukan saja dlm proses mencar ilmu dirumah maupun di sekolah, saat dgn guru maupun saat dirumah bareng orang bau tanah.

  berikut ini yang bukan merupakan objek kajian sosiologi adalah

Perlu dikenang ya adik-adik bahwa jawaban ini tak menjadi kunci tanggapan alternative yg mutlak kebenarannya.

Adik-adik pula dapat menambah tumpuan jawaban dr pembahasan yang lain yg ada, ataupun mencari materi bacaan yg berkaitan.

Salah satu pada potensi pembahasan kali ini ialah Jelaskan Perbedaan Tugas Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung.

Kunci Jawaban Alternatif PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs. Siapa sih yg pernah asing dgn Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung.

Sekilas Mengenai Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi 

Salah satu lembaga negara yg memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. 

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dr semua lingkungan peradilan. 

Dalam melakukan tugasnya, MA terlepas dr imbas pemerintah & imbas-efek lain. 

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakkan aturan & keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945)

Mahkamah Agung

merupakan forum negara baru sebagai hasil pergeseran ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dgn UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. 

Mahkamah Konstitusi dikelola dgn Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (sudah diubah dgn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011) tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.

Setelah mengetahui sekilas mengenai Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung, maka berikutnya adalah menganalisis perbedaan peran dr Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung.

  Bagaimana Terjadinya Banjir ? Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 148

Jelaskan Perbedaan Tugas Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung, Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama MTs

Berikut jawabannya yakni :

Mahkamah Agung mempunyai wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :

1. Mengadili pada tingkat kasasi, merupakan pengajuan kasus pada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dlm proses peradilan. 

3. Menguji peraturan perundang-seruan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji materiel atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. 

MA berhak memilih berlawanan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, mirip Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, perda, bahkan peraturan sekolah dgn undang-undang. 

3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.  

4. Memberikan pertimbangan pada Presiden mengenai pengampunan hukuman & rehabilitasi

Tugas & wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni selaku berikut:

1. Mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk: 

a. menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

c. memutus pembubaran partai politik; 

d. memutus pertengkaran hasil penyeleksian umum. 

2. Wajib menawarkan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran aturan Presiden dan/atau Wapres menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Agung

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Menguji peraturan undang-undang dibawah undang undang

3. Memiliki tubuh peradilan dibawahnya

4 Melaksanakan sidang kasasi

Mahkamah Konstitusi

1. Mengadili pada tingkat pertama & terakhir

2. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Tidak memiliki badan peradilan dibawahnya

  uraikan tipe tipe gunung api berdasarkan proses pembentukannya

4. Melaksanakan sidang sengketa

Itu adalah balasan pertanyaan soal latihan peran Uji Kompetensi BAB 3 mata pelajaran PKN kelas 9 Sekolah Menengah Pertama MTs, mudah-mudahan membantu ya adik-adik.

Demikian pembahasan wacana Jelaskan Perbedaan Tugas Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung, Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Penulis : Nadia Safitri

#Disclaimer :

Jawaban diatas tak menjadi jawaban mutlak benar 100 persen, silahkan adik-adik mengeksplorasi balasan yg relevan yang lain.

Jawaban alternative diatas hanya sebagai embel-embel tumpuan saja dlm proses berguru di rumah maupun di sekolah.

Referensi : 

Indonesia. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan /Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Jakarta : Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, 2018.