Apa Yang Saudara Ketahui Tentang Hukum Sebagai Sistem Nilai Dan Hukum Sebagai Rekayasa Sosial Jelaskan

Apa yg kerabat pahami ihwal hukum selaku sistem nilai & hukum sebagai rekayasa sosial jelaskan

Jawaban:

Hukum selaku alat rekayasa sosial ini, pula sering disebut selaku a tool of engineering yg pada prinsipnya merupakan fungsi aturan yg mampu diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dlm suatu masyarakat, baik dlm arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yg lebih diyakini & lebih ditaati

Penjelasan:

Semoga menolong dan bermanfaat

PERANAN” Media dlm Rekayasa Sosial

Jawaban: Menjadi suatu wangsit dlm menciptakan hal-hal gres yg positif sehingga mampu menunjukkan faedah banyak bagi generasi penerus.

Penjelasan:

Apa yg dimaksud dgn rekayasa sosial

Jawaban:

rekayasa sosial yaitu untuk mengganti sikap individu & mengganti tatanan social. dimulai dr membaca & mengetahui realitas sosial, kemudian melaksanakan pergeseran sosial.

semoga membantu!

Mengapa perencanaan Sosial mampu pula disebut rekayasa sosial​

Jawaban:

Karna penyusunan rencana sosial sendiri gres rencana maka disamakan artinya dg rekayasa sosial karna belum kasatmata jadinya

Maaf klo salah

apa yg dimaksud dr aturan sebagai tanda-tanda sosial & berfungsi selaku rekayasa sosial dlm kehidupan bermasyarakat?

Hukum selaku tanda-tanda sosial merupakan hukum yg bekerjasama dgn timbulnya permasalahan sosial yang mempengaruhi & dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu di dlm lingkungan kehidupannya. Hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial merupakan fungsi hukum yg dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dlm suatu penduduk .

  99 Nama Asmaul Husna dan Artinya

Pembahasan

Masyarakat merupakan objek aturan yang aktual dlm negara aturan. Segala sikap & langkah-langkah yg diperbuat bisa jadi adalah akibat dr penerapan hukum dalam masyarakat. Dalam penduduk tak akan lepas dr gejala sosial yg akan menimpa mereka. Perubahan – pergantian sosial yg ada merupakan gejala yg hadir dr proses berjalannya aturan.

Interaksi aturan dan penduduk merupakan upaya timbal balik antara hukum & masyarakat baik individual maupun kalangan. Dalam sosiologi hukum dapat disebutkan bahwa segala tingkah laris yg timbul balasan adanya hukum yang diberlakukan merupakan hasil dr atau balasan penerapan hukum dalam masyarakat. Gejala sosial mampu timbul akibat penyimpangan nilai norma yg berlaku dlm masyarakat.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan wacana teladan tanda-tanda sosial pada link

https://sosiologiku.com/tugas/500266

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1