Artikel Dari Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Sosial Dan Budaya​

postingan dr Indonesia sebagai satu kesatuan sosial & budaya​

Jawaban:

Sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:

> Bahwa penduduk Indonesia yaitu satu, perikehidupan bangsa mesti merupakan kehidupan yang harmonis dengan terdapatnya tingkat kemajuan penduduk yang sama, merata dan sebanding serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

> Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa semuanya, yang hasil-hasilnya dapat dicicipi oleh Bangsa.

ada yg punya artikel perihal peradilan di indonesia? ada tugas mau nge analisis nih 

 SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak
ada negara yg tak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dlm
penduduk . Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman &
keseimbangan tatanan di dlm penduduk , yg kini lebih terkenal
disebut “stabilitas nasional’.
Masyarakat
berkepentingan bahwa keseimbangan yg terusik itu dipulihkan
kembali. Salah satu unsur untuk membuat atau memulihkan keseimbangan
tatanan di dlm masyarakat yaitu penegakan aturan atau peradilan yg
bebas/mampu berdiri diatas kaki sendiri, adil & konsisten dlm melaksanakan atau menerapkan
peraturan hukum yg ada & dlm menghadapi pelanggaran aturan, oleh
suatu badan yg mampu berdiri diatas kaki sendiri, yakni pengadilan. Bebas/mandiri dlm
mengadili & bebas/mampu berdiri diatas kaki sendiri dr campur tangan pihak extra yudisiil.
Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang
terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap
bangsa atau negara.

Negara
& bangsa Indonesia pun mengharapkan adanya tatanan penduduk yg
tertib, nyaman, hening & sepadan, sehingga setiap pertentangan, sengketa
atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau terselesaikan: hukum
harus ditegakkan, setiap pelanggaran aturan harus dengan-cara konsisten
ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran aturan ditindak secara
konsisten maka akan timbul rasa kondusif & tenang, sebab ada jaminan
kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum
dlm hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh
suatu tubuh yg berdiri sendiri & diadakan oleh negara serta bebas
dari dampak apa atau siapapun dgn cara memberikan putusan yg
bersifat
mengikat & bertujuan menangkal ” eigenrichting” (Sudikno Mertokusumo 1973).
Sekalipun
peradilan Indonesia akil balig cukup akal ini dasar hukumnya terdapat dlm UU no.14
tahun 1970 jo. pasal 24 & 25 Undang-Undang Dasar tetapi pada hakekatnya merupakan
warisan dr zaman Hindia Belanda. Bagaimanakah tata cara peradilan di
Indonesia ini?
Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar berbunyi: “Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh suatu Mahkamah Agung & lain-lain badan kehakiman
berdasarkan undang-­undang”, sedangkan ayat 2 berbunyi: “susunan &
kekuasaan tubuh-tubuh kehakiman itu diatur dgn undang-undang “. Pasal
25 Undang-Undang Dasar berbunyi: “Syarat untuk menjadi & untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dgn undang-undang”. 

Fungsi
Mahkamah Agung keempat ialah funqsi sebaqai penasehat. Dalam pasal 25
Undang-undang no. 14 tahun 1970 ditentukan bahwa semua pengadilan mampu
memberi keterangan, pertimbangan & rekomendasi-usulan tentang soal-soal
aturan pada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Di samping itu TAP
MPR noVI/MPR/1973 pasal 11 ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat
menunjukkan pertimbangan & pesan yang tersirat-hikmah ihwal soal-soal aturan
terhadap Lembaga Negara lainnya apabila diminta, sedangkan TAP MPR
noVII/MPR/1973
pasal 11 ayat 3 menentukan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat
hukum pada Presiden/Kepala Negara untuk perlindungan/penolakan pengampunan hukuman.
Sudah tepatlah kiranya jikalau Mahkamah Agung selaku pengadilan tertinggi
mempunyai fungsi sebagai penasihat mengenai soal-soal hukum. Bukankah
hakim dianggap maha tahu akan soal-soal aturan (ius curia novit).
Kiranya tak perlu ditegaskan bahwa masalah hukum yg dapat
dimintakan usulanatau nasihat pada M

semoga menolong 🙂

artikel wacana pergantian sosial budaya di Indonesia ​

Jawaban:

Apa saja pergantian sosial budaya?

Perubahan sosial budaya ialah perubahan tata kehidupan masyarakat yg meliputi perubahan sosial & sekaligus pergantian budaya. Salah satu teladan pergantian sosial budaya yaitu penggunaan media digital dlm kehidupan sosial

teladan judul postingan kesenjangan sosial ekonomi:

-kemiskunan

-politik

-kewarganegaraan

-pemerintah

-keadilan sosial

Jawaban:

Apa yg harus saya jawab contoh judul artikel kesenjangan sosial ekonomi 1 politik 2 kewarganegaraan 3 pemerintah 4 keadilan sosial 5 kemiskinan

Penjelasan:

jangan lupa tekan love & dinilai & pula menjadi pengikut

Apa itu artikel?

Contoh postingan tentang keadilan!

Artikel adalah karangan faktual dengan-cara lengkap dgn panjang tertentu yg dibuat untuk dipublikasikan (lewat koran, majalah, buletin, dsb) & bertujuan memberikan gagasan & fakta yg dapat meyakinkan, mendidik, & menghibur.

Contoh artikel perihal keadilan
Artikel Keadilan Di Indonesia

Keadilan Belum Adil di Indonesia

JAKARTA – Hingga saat ini masalah di hukum di Tanah Air, masih menjadi ‘PR’ untuk pemerintah. Paska reformasi 15 tahun yg silam, pemerintah dianggap belum dapat merealisasikan keadilan untuk rakyat Indonesia.

“Masalah utama bangsa yaitu penegakan hukum & keadilan, tergolong pemberantasan korupsi merealisasikan reformasi birokrasi pemerintah, menetukan arah kebijakan pembangunan yg jumlah penduduk & aktivitas pembangunan yg terkonsntrasi di Pulau Jawa yg telah melampaui daya dukung,” ujar Pengasuh Pondok Pesatren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, KH. Shalahuddin Wahid di gedung Omah Btari, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dlm Agenda Sarasehan Nasional Rabu, (3/27/2013).

Menurutnya,tidak tercapainya harapan suatu bangsa dlm menciptakan kemerdekaan yg seutuhnya, mampu dilihat dlm penegakan hukum di republik ini. ia menganggap penegakan hukum di Republik ini belum sepunuhnya dikatakan adil, begitu pula di sektor yang lain seperti masalah sosial ekonomi & lain-lain. 

“Keadilan belum adil di Indonesia, baik dlm norma aturan atau dlm kasus sosial ekonmomi. Kita semua tahu bahwa forum penegakan aturan mulai dr kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sukar untuk dikehendaki. Hukum tajam ke bawah & tumpul ke atas.” tuturnya

seorang nenek yg tinggal di Banyumas yg divonis kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari cuma alasannya adalah mencuri tiga buah cacao atau coklat

Menabrak 2 orang hingga tewas dgn menghack situs pribadi SBY mendapat hukuman yg jauh lebih ringan.

Dilanjutkan, untuk menyelesaikan duduk perkara ini tak hanya sosok pemimpin yg berkarakter tegas & berpengaruh, seperti yg di nanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat.”Kita tampaknya lupa bahwa dua presiden kita Bung Karno & Pak Harto adalah pemimpin berani, tegas & berpengaruh. Tapi mesti akhiri jabatannya dgn cara yg tak seharusnya. Artinya ada hal-hal yg tak tepat dlm kebijakan kedua pemimpin itu,” pungkasnya.

Dari artikel diatas, diterangkan bahwa keadilan di Indonesia belum semuanya mencicipi keadilan tersebut. Keadilan di Indonesia diumpamakan selaku runcing kebawah namun tumpul keatas. Keadilan tak lepas kaitannya dgn hukum. Secara tak eksklusif jiga keadilan di Indonesia belum seluruhnya merata,bermakna aturan pun demikian. Hal ini yg menjadikan rakyat kecil makin menderita alasannya adalah para pemimpin mereka yg senantiasa menerima keadilan yg lebih tanpa memperhatikan rakyat nya.