– Kemukakan prinsip-prinsip yg perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yg demokratis. Apakah teman sudah tahu ?
Inilah kunci tanggapan alternatif untuk kelas 11 Sekolah Menengan Atas/MA/SMK/MAK sederajat. Soal uji kompetensi bagian 2 halaman 75 PPKn/PKN/ Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.
Seperti dikutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan edisi revisi 2017 Kurikulum 2013.
Penulis naskah Yusnawan Lubis & Mohammad Sodeli. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI.
Tujuan Kehidupan Yang Demokratis
1. Terciptanya keadilan.
2. Pemerintah tak seenaknya sendiri dlm melaksanakan & membuat kebijakan suatu negara.
3. Adanya kata mufakat dlm menuntaskan permasalahan.
4. Agar tercipta harmonisasi dlm kehidupan masyarakat.
5. Tidak ada kecemburuan antara masyarakat dgn pemerintah.
6. Terciptanya masyarakat yg adil, sejahtera & sejahtera.
7. Terbentuknya pemerintahan yg sehat & higienis dr gratifikasi/penyogokan.
Kemukakan Prinsip-Prinsip Yang Perlu Dilaksanakan Untuk Mewujudkan Kehidupan Yang Demokratis, Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 75
Penjelasan jawabannya yakni :
1. Demokrasi yg berketuhanan yg maha esa
Artinya segala bentuk aktivitas yg berafiliasi dgn negara mesti bisa dipertanggungjawabkan pada Tuhan ketika hari selesai/kiamat. Sehingga membuat para pemimpin menjadi amanah.
2. Demokrasi dgn kecerdasan
Demokrasi dgn kecerdasan, cerdas dlm arti tak semena-mena & menilai rakyat bodoh.
Bukan bermakna pemerintah cerdas, tentu setiap manusia mempunyai kesalahan & tolok ukur kecerdasan seseorang itu berlainan-beda.
Bisa jadi ada wakil rakyat yg cerdas mengontrol emosi, cerdas dlm intelektual. Ada pula wakil rakyat yg cerdas dlm bidang keagamaan & adat.
Cerdas bukan memiliki arti pandai, cerdas itu apabila seseorang mampu menuntaskan atau menghemat suatu permasalahan yg ada sesuai dgn kemampuan & ilmu yg dimilikinya.
3. Demokrasi yg berkedaulatan rakyat
Demokrasi yg berkedaulatan rakyat, artinya rakyat memiliki peran penting dlm demokrasi. Rakyat itu pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara.
4. Demokrasi dgn rule of law
Demokrasi dgn rule of law. Rule of law yakni peraturan dlm aturan. Terdapat 4 peraturan yaitu kekuasaan negara yg melindungi & membuatkan kebenaran hukum.
Lalu, kekuasaan negara yg mengasih keadilan aturan pada rakyat tanpa pandang bulu.
Kemudian, kekuasaan negara yg memberikan kepastian hukum yg sudah dikelola dlm undang-undang & kebijakan yg sah.
Kekuasaan negara yg berfaedah bagi penduduk & negara, contohnya perdamaian, pembangunan.
5. Demokrasi dgn pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi dgn pemisahan kekuasaan negara, di dlm negara Indonesia pemisahan kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu badan direktur, dewan legislatif & tubuh yudikatif.
Setiap badan memiliki kekuasaan masing-masing & dipisahkan oleh hak & wewenang.
6. Demokrasi dgn HAM
Demokrasi dgn HAM mirip menghormati & menghargai hak asasi manusia & melindungi HAM.
7. Demokrasi dgn pengadilan
Demokrasi dgn pengadilan yg merdeka & adanya keadilan dlm hukum. Jadi, penduduk diberikan keleluasaan dlm mencari & menemukan hukum seadil-adilnya.
8. Demokrasi dgn otonomi daerah
Demokrasi dgn otonomi tempat, yakni setiap kawasan diberikan keleluasaan & kewenangan untuk mengontrol daerahnya sendiri.
Sehingga pemerintah sentra tak bertanggungjawab atas pemerintah daerah. Tujuan otonomi kawasan supaya pemerintah mampu menjalankan & mengoptimalkan potensi daerah sesuai karakteristik kawasan.
9. Demokrasi dgn kemakmuran
Demokrasi dgn kesejahteraan, bila penduduk sejahtera maka negara dapat meningkat dgn maksimal.
10. Demokrasi yg berkeadilan sosial
Demokrasi yg berkeadilan sosial, adil tanpa membeda-bedakan golongan, lapisan kelompok & organisasi.
Demikian pembahasan Kemukakan prinsip-prinsip yg perlu dijalankan untuk mewujudkan kehidupan yg demokratis. Apakah sobat sudah tahu?
Inilah kunci tanggapan alternatif untuk kelas 11 Sekolah Menengan Atas/MA/SMK/MAK sederajat. Soal uji kompetensi bagian 2 halaman 75 PPKn/PKN/ Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.
Seperti dikutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan edisi revisi 2017 Kurikulum 2013.
Penulis naskah Yusnawan Lubis & Mohammad Sodeli. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI.
Penulis Artikel : Hilda Ayu Putri Nadifa
#Disclaimer : Jawaban diatas bisa digunakan selaku komplemen rujukan, sehingga tanggapan diatas tak benar 100 persen. Silahkan adik-adik mengeksplorasi lagi dgn balasan yg lain