close

Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No 32 Tahun 2009

25 Contoh Kearifan Lokal di Indonesia Beserta Penjelasannya

Mengacu pada pemaparan diatas, maka yg tergolong dlm pengertian “kearifan setempat” adalah aneka macam macam pola langkah-langkah serta hasil budaya materialnya. 

Dalam arti yg luas ini maka mampu diartikan selaku berikut “kearifan setempat” itu tergambarkan dlm seluruh pemikiran budaya atau warisan budaya, baik itu tangible ataupun yg intangible (Alam, 2017).

Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No. 32 Tahun 2009

Berangkat dr permasalahan seputar lingkungan hidup seperti kerusakan & perusakan alam yg senantiasa menjadi permasalahan ataupun isu setiap tahunnya.

Oleh lantaran itu tema seputar lingkungan hidup selalu menjadi informasi yg hangat untuk dibahas. 

Gejalanya terlihat sangat terang berbentukpenggundulan hutan, banjir, pemanasan global, hujan asam, naiknya permukaan air maritim, kebakaran hutan, & lubang ozon yg mengancam kehidupan umat manusia. 

Permasalahan ini menunjukkan bahwa lingkungan yg selama ini dimanfaatkan oleh manusia, kesannya menjadikan dilema yg memanggil keprihatinan pada nasib alam. 

Masyarakat mulai menyadari perlu diadakan restorasi pada lingkungan hidup guna meninjau kembali sikap & perbuatannya pada alam. 

Sebab dri itu, tatkala ambisi manusia mulai timbul, dikala itu pula sikap & perbuatan insan menjadi diktatorial terhadap alam.

Fenomena di atas terjadi tak hanya di tanah air namun pula di seluruh dunia. Rusaknya lingkungan tak ayal menjadi realita disebabkan oleh masifnya kepentingan investasi. 

Alam & lingkungan dipandang selaku kepentingan ekonomi, bukan untuk dimengerti & diakrabi.

Berangkat dr permasalahan diatas & mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yg menunjukkan pengertian kearifan lokal sebagai berikut.

Baca Juga : 10 Contoh Kearifan Lokal di Riau dlm Kehidupan Sehari-hari

  Ada Tiga Tingkatan Hegemoni Menurut Antonio Gramsci, Berikut Penjelasannya

Yaitu nilai-nilai luhur yg berlaku dlm tata kehidupan msyarakat untuk antara lain melindungi & mengelola lingkungan hidup dengan-cara lestari. 

Sumber daya alam hadir untuk dimanfaatkan manusia, dlm pemanfaatannya terdapat aturan-aturan yg mesti disertai.

Demi terjaganya ketersediaan sumber daya alam di masa depan untuk anak cucu kita serta keseimbangan alam tetap tersadar. 

Ketentuan-letentuan tersebut terdapat dlm prinsip-prinsip konservasi, yg menghalangi perilaku manusia untuk bijaksana dlm menafaatkan sumber daya alam (Natsir & Rachmad, 2018).

Implementasi UU No. 32 Tahun 2009

Jauh sejak dulu kala, penduduk kita sudah melaksanakan banyak sekali macam upaya pelestarian & pemberdayaan lingkungan.

Dari generasi ke generasi atau yg kerap dikenal dgn istilah kearifan lokal (local genius). 

Kearifan setempat sendiri telah diaui oleh undang-undang No. 32 Tahun 2009 perihal Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 ayat 30.

Baca Juga : Ada 14 Contoh Kearifan Lokal Masyarakat Jawa Timur

Yaitu “kearifan setempat ialah nilai-nilai luhur yg berlaku dlm tata kehidupan masyaraka untuk antara lain melindungi & mengelola lingkungan hidup dengan-cara lestari”. 

Mengacu pada pengertian UU ditas dapat dipahami sebagai berikut “Kearifan lokal merupakan suatu bentuk semua pengetahuan.

Keyakinan pemahaman atau wawasan serta etika kebiasaan atau etika yg ada di dlm kehidupan bermasyarakat disuatu tempat & waktu yg berlawanan.

Dan suku yg berlawanan pula. Terdapatnya teladan kehidupan yg bersifat konsumtif dapat mengikis norma-norma yg ada di dlm penduduk (Fahmi, 2011).

Oleh lantaran itu, untuk menghondari hal-hal tersebut maka norma-norma yg sudah ada dgn sifat turun temurun.

Serta berafiliasi erat dgn lingkungan hidup perlu diperkuat kembali dgn nilai-nilai hukum yg sudah disahkan oleh instansi aturan. 

  Teori Dramaturgi Erving Goffman, Ini Penjelasan dan Contohnya Terbaru

Karena dgn hadirnya nilai dr kearifan setempat mampu menjadi media pembelajaran bagi masyarakat untuk saling menghargai baik sesama manusia ataupun terhadap lingkungan hayati. 

Dalam onteks konservasi sumber daya alam atau pun pengelolaan sumber daya alam, media social yg berwujud dlm etika, religi, kearifan lingkungan & norma-norma lokal yg merupakan pecahan dr kekayaan budaya yg pantas dipertimbangkan. 

Di setiap tempat pastinya sudah mempunyai nilai kearifan lokal yg berbeda, tetapi dr sini kitab isa menyaksikan bagaimana implementasi nilai luhur ini berkembang di penduduk .

Baik dlm bentuk religi atau budaya yg kemudian nilai luhur ini mampu diarahkan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan hidup.

Serta nilai nilai kearifan lokal ini bisa diadaptasi atau diselaraskan dgn Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan & pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui upaya pemeliharan & pemberdayaan lingkungan hidup yg berbasis pada nilai kearifan setempat di setiap tempat.

Maka diharapkan keseimbangan lingkungan hidup akan tersadar kelestariannya & mampu dinikmati oleh anak cucu kita.

Serta mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem alam, restorasi lahan serta menumbuhkan sikap saling menghargai antar makhluk hidup.

Demikianlah penjelasan diatas ihwal topik Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No. 32 Tahun 2009, Jelaskan Implementasinya. 

Penulis Artikel : Mαhαsiswα Sosiologi Universitαs Riαu, Hussein Ruslαn Rαfsαnjαni

Sumber Referensi :

Alαm, P. B. S. (2017). Penerαpαn Prinsip Pengelolααn Lingkungαn Hidup dαlαm Perαturαn Perundαng-Undαngαn Bidαng Sumberdαyα αlαm (Kαjiαn dαri Perspektif Politik Pembαngunαn Hukum). Kαnun: Jurnαl Ilmu Hukum, 14(3), 345–359. https://doi.org/10.24815/kαnun.v14i3.6218

Fαhmi, S. (2011). αsαs Tαnggung Jαwαb Negαrα Sebαgαi Dαsαr Pelαksαnααn Perlindungαn Dαn Pengelolααn Lingkungαn Hidup. Jurnαl Hukum Ius Quiα Iustum, 18(2), 212–228. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.αrt4

  Pengertian Adaptasi Sosial Menurut Para Ahli : Unsur-Unsurnya

Nαtsir, M., & Rαchmαd, α. (2018). Penetαpαn αsαs Keαrifαn Lokαl Sebαgαi Kebijαkαn Pidαnα dαlαm Pengelolααn Lingkungαn Hidup di αceh. Jurnαl Mαgister Hukum Udαyαnα (Udαyαnα Mαster Lαw Journαl), 7(4), 468. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i04.p05