Investasi Ilegal : Ada 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ditutup, Ini Daftar Terbaru

– Investasi ilegal yg kerap membuat masyarakat khawatir. Bahkan baru baru ini Satgas Waspada Investasi (SWD) menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin. 

Simak klarifikasi & ulasannya dibawah ini, supaya ananda tak gampang tertipu dgn investasi ilegal yg kian marak di masyarakat. 

Apa itu Investasi Ilegal ?

Seiring dgn perkembangan zaman yg serba gampang & maju. Trend dunia digital terus mengalami perubahan.

Pada setip kegiatan kegiatan perjuangan atau perekonomian penduduk pun kini menyesuaikan dgn seruan pasar, dgn menggunakan teknologi digital. 

Misalnya dlm hal melakukan investasi, masyarakat sekarang lebih gampang karena cuma dgn smartphone sudah mampu bertransaksi digital dgn cepat, gampang & fleksibel.

Investasi yg dilakukan dlm kegiatan usaha pun harus mempunyai izin resmi dr pihak berwajib, misalnya mirip izin dr Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga lainnya.

Kegiatan perjuangan yg berizin akan dapat dgn gampang diawasi sehingga tak dapat merugikan, menipu, atau mencurangi masyarakat. 

Oleh lantaran itu, investasi legal atau resmi menjadi penting untuk diperhatikan penduduk yg ingin melaksanakan investasi. 

Lalu bagaimana dgn investasi ilegal yg kini makin marak didapatkan, & menganggu masyarakat, bahkan hingga melaksanakan teror.

Investasi ilegal yaitu suatu kegiatan transaksi bisnis, investasi yg dijalankan oleh penduduk , namun eksistensi dr kegiatan usaha atau perusahaannya tersebut tak ada. 

Selanjutnya, investasi ilegal ini pula tak melakukan prosedur resmi yg dlm hal ini melakukan registrasi atau perizinan pada lembaga negara, mirip OJK.

  Ada 106 Fintech Terdaftar OJK, Ini Rincian Lengkapnya

Investasi ilegal pula disebut sebagai investasi bodong yg merugikan masyarakat, dimana kucuran dana yg diberikan tak dapat memberi manfaat, bahkan menciptakan buntung atau rugi. 

Dilansir dr laman resmi www.ojk.go.id, setidaknya ada tujuh kegiatan perjuangan tanpa izin yg sudah diberhentikan atau ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) baru ini.

Tidak hanya dukungan online ilegal saja yg menjadi perhatian SWI dlm memberantas investasi ilegal.

Kali ini kegiatan usaha yg tak berizin pun menjadi sasaran & sasaran supaya masyarakat tak lagi menjadi korban penipuan, yg merugikan warga tersebut.

Entitas yg diberhentikan ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dr otoritas berwajib serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yg berizin.

Oleh karena itu, ketujuh entitas kegiatan usaha ini dapat memiliki potensi merugikan masyarakat kedepannya yg melaksanakan investasi.

SWI meminta semoga penduduk diminta untuk berhati hati kepada penawaran investasi melalui media telegram lantaran didapatkan merupakan penawaran investasi ilegal. 

Adapun ketujuh investasi ilegal yg disangka melakukan kegiatan usaha tanpa izin dr otoritas yg berwenang yaitu : 

6 Kegiatan Forex, Aset Crypto & Robot Trading tanpa izin;

1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin

Satgas Waspada Investasi pula memberikan bahwa terdapat satu entitas yg dilakukan normalisasi yakni Luminesia.com

Karena telah menunjukan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau pada penduduk biar sebelum melakukan investasi untuk mengerti hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yg memberikan investasi tersebut memiliki perizinan dr otoritas yg berwenang sesuai dgn kegiatan usaha yg dijalankan.

Memastikan pihak yg memperlihatkan produk investasi, memiliki izin dlm menunjukkan produk investasi atau tercatat selaku mitra pemasar.

  Sebutkan Upaya Penyelesaian Permasalahan dalam Ekonomi

Memastikan bila terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dlm media penawarannya telah dikerjakan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yg tak memiliki izin dr otoritas berwenang mampu diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan proposal investasi yg mencurigakan, penduduk mampu mengkonsultasikan atau melaporkan pada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email pelanggan@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut ini daftar ketujuh investasi ilegal yg diberhentikan Klik PDF disini.

Nah itulah klarifikasi singkat mengenai Investasi Ilegal : Ada 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ditutup, Ini Daftarnya.

Sumber Referensi : www.ojk.go.id