Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dari penyakit yang dideritanya, maka hukum puasa yang akan dilaksanakan menjadi (A)

Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dr penyakit yg dideritanya, maka aturan puasa yg akan dilaksanakan menjadi (A) wajib.

Sebab puasa yg dikerjakan orang tersebut adalah sebuah akad. Puasa nazar ini wajib dilaksanakan, kalau tak maka akan mendapatkan dosa.

Hukum puasa nazar yakni wajib, sehingga jawabannya yakni A.

Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dr penyakit yg dideritanya, maka hukum puasa yg akan dilaksanakan menjadi ….

a. wajib.

b. Sunnah.

c. makruh.

d. haram.

Penjelasan

  • Maksud soal: puasa nazar.
  • Kata kunci: nazar.
  • Jawabannya yaitu A.

Belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada puasa yg dikerjakan tersebut. Puasa orang tersebut bernazar jika sembuh akan berpuasa.

Maka puasanya dalah puasa nazar, yg hal ini tergolong puasa wajib. Sehingga jawabannya yaitu A.

Hal ini dijelaskan di dlm buku paket kelas 8 pada halaman 201:

Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dr penyakit yg dideritanya, maka hukum puasa yg akan dilaksanakan menjadi
  • Sedangkan tanggapan B, C & D salah.

Kalau sunnah, itu contohnya mirip puasa senin kamis, puasa syawal. Sedangkan puasa di atas yakni puasa nazar. Maka B salah.

Makruh, & haram pula salah, sebab puasa yg dikerjakan aldah puasa nazar / kesepakatan. Sehingga hukumnya wajib. Maka jawaban opsi C & D salah.

Verifikasi

Jawaban diverifikasi BENAR 💯