Apakah eksekusi bagi orang yg berzina ? eksekusi bermakna berhubungan dgn hukuman atau akibat yg diberikan pada mereka yg melakukan zina.
Zina kan berhubungan layaknya suami istri tanpa korelasi pernikahan yg sah dengan-cara Islam. Nah, hukumannya tentunya sesuai dgn syariat islam.
Seusai aturan yg berlaku dlm agama islam, yg hal ini ada dua macam eksekusi. Pertama dera & kedua adalah dirajam. Apa sih maksudnya ?.
Apakah eksekusi bagi orang yg berzina ?
Jawab:
Hukuman bagi orang yg berzina / berbuat zina ada dua macam yakni:
- Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan & ditambah dgn mengasingkan atau mencampakkan pelakunya ke tempat yg jauh dr tempat mereka. Hukuman ini menurut atas al Qur’an surat an Nur ayat 2 & hadis nabi riwayat Bukhari & Muslim.
- Dirajam sampai mati bagi pezina Muhsan. Hukuman rajam dijalankan dgn cara pelaku zina dimasukkan ke dlm tanah hingga dada atau leher. Hukuman ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, & An Nasa’i.
Begitulah jawabannya sobat-teman. Belajar online kali ini, kata kuncinya perihal eksekusi atau hukuman bagi pezina.
Yang dimaksud gairu mukzan pada hukuman dera, itu pelakunya masih lajang / belum pernah menikah. Sedangkan pada pezina muhsan, pelakunya telah akil balig cukup akal, berakal & menikah.
Kaprikornus terang ya, hukumannya ada dua macam, sesuai dgn landangan atau dasarnya apa. Dan dlm zina ada dua jenis, yaitu telah menikah (muhsan) & gairu muhsan (belum menikah).
Pada umumnya sih bagi yg melaksanakan perbutan ini, dlm daerah yg menerapkan syariat islam dilaksanakan dgn cara didera.
Verifikasi
Begini dua macam eksekusi bagi pelaku zina / yg berzina: ✅👍💯
Catatan: jawaban di atas dikutip dr bahan di dlm buku paket kelas 10 pada halaman 174. Kalian bisa ringkas & variasikan sendiri dgn kata-kata kalian.
Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩🏫