Hewan sembelihan orang yg murtad (keluar dr agama Islam) hukumnya (A) haram, sebab seorang penyembelih binatang biar halal diharuskan beragama islam.
Nah, jadi apabila orang yg menyembelih keluar dr islam alias murtad mempunyai arti kan bukan beragama islam, maka syarat penyemelihan hewan yg halal tersebut tak sah.
Sehingga binatang tersebut hukumnya menjadi haram. Maka memiliki arti jawabannya ada pada opsi tanggapan yg A.
Hewan sembelihan orang yg murtad (keluar dr agama Islam) hukumnya ….
a. haram. ✅
b. mubah.
c. makruh.
d. najis.
Penjelasan
- Maksud soal: apabila yg menyemebelih murtad.
- Kata kunci: murtad.
- Jawabannya yakni A.
Dalam mencar ilmu online kali ini, kata kuncinya adalah orang yg menyembelih itu murtad atau keluar dr agama islam.
Maka berarti kan yg menyembelih bukan beragam islam, sehingga syarat penyembelihan hewan agar halal tersebut menjadi tak sah. Sehingga hewannya menjadi haram. Yang hal ini ada pada opsi jawaban A.
Berikut ini yaitu keterangan di dlm buku paket kelas 9 pada halaman 204:
Pada informasi di atas terperinci, kalau penduduknya kafir, musrik, & murtad tak memenuhi syarat penyembelihan binatang yg halal / yg suci untuk disantap bagi umat islam.
Makanya hal tersebut menimbulkan orang tersebut tak menyanggupi syarat penyembelihan yg halal. Sehingga hewan tersebut menjadi haram.
- Sedangkan tanggapan B, C & D salah.
Mubah, makruh, najis salah lantaran orang murtad berarti kan keluar dr agam islam. Maka mempunyai arti yg menyembelih tak beragam islam.
Sedangkan syarat penyembelihan yakni harus bermacam-macam islam. Maka berarti pula hal tersebut tak menyanggupi syarat dlm penyemeblihan hewan semoga halal.
Sehingga binatang sembelihan hukumnya menjadi haram.
Kunci Jawaban
(A) haram, lantaran apabila penyembelih murtad atau keluar dr islam bermakna tak menyanggupi syarat atau ketentuan dlm penyembelihan hewan yg halal untuk dimakan bagi umat islam, maka patokan penyembelihannya menjadi tak sah, & hewannya menjadi haram.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯