Bagaimana bentuk negara Indonesia ? berikut pembahasan & klarifikasi serta kunci jawaban yg bener perihal bentuk-nya.
Bentuk negara mempunyai arti pengelompokan negara berdasarkan pembagian kekuasaaan antar bab dr tingkat pemerintahan negara.
Bentuk negara ada bermacam-macam yaitu kesatuan, federasi / serikat, & konfederasi. Karena yg ditanyakan yakni Indonesia, berarti sesuai dgn yg ditetapkan UUD NRI 1945.
Sebenarnya sudah tertangkap tangan dr NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bagaimana bentuk negara Indonesia ?
Jawab:
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berupa republik, sebagaimana ditegaskan dlm pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Begitulah jawabannya teman-sobat. Di dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 1 mengenai Bentuk & Kedaulatan, ayat 1 menyebutkan bahwa:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yg berupa Republik.” Hal ini pula dijelaskan dlm buku paket pada halaman 145.
Mengenai negara kesatuan, yg berkaitan dgn persatuan ini pula disebutkan di dlm Pancasila sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia.
Kemudian pada pembukaan UUD alenia keempat pula disebutkan: ”… Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn menurut pada … persatuan Indonesia …”
Kunci Jawaban
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yg berupa Republik, hal ini disebutka di dlm Undang-Undang Dasar NRI 1945 pasal 1 ayat 1 yg menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yg berupa Republik.”
Berikut kunci jawaban gurunya:
Jawaban diverifikasi BENAR 💯