Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (D)

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yg bersifat khusus dlm kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia & selaku daerah otonom mempunyai fungsi & kiprah yg penting dlm mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan / berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dgn tugas, hak, kewajiban, & tanggung jawab dlm penyelenggaraan pemerintahan kawasan, Undang-Undang yg mengontrol perihal kekhususan DKI Jakarta yaitu (D) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007.

Karena undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007, alasannya adalah berisi wacana hal-hal mengenai kekhususan DKI Jakarta mirip selaku ibukota negara sekaligus sebagai kawasan otonom. Maka jawabannya adalah D.

Provinsi DKI Jakarta selaku satuan pemerintahan yg bersifat khusus dlm kedudukannya selaku Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia & sebagai tempat otonom mempunyai fungsi & kiprah yg penting dlm mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dgn peran, hak, kewajiban, & tanggung jawab dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah, Undang-Undang yg mengatur perihal kekhususan DKI Jakarta yakni….

Penjelasan

  • Maksud soal: undang-undang wacana pengkhususan DKI Jakarta.
  • Kata kunci: UU, DKI Jakarta.
  • Jawabannya adalah D.

Pada berguru online kali ini, kata kuncinya yaitu UU yg menertibkan pengkususan DKI Jakarta, maka jawabannya yaitu UU RI No 29 tahu 2007, alasannya adalah di situ diertangkan hal-hal yg mengkhususkan DKI Jakarta.

Makanya jawabannya ialah D. Berikut ini keterangannya:

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yg bersifat khusus dlm kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia & sebagai daerah otonom memiliki fungsi & peran yg penting dlm mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kunci Jawaban

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yg bersifat khusus dlm kedudukannya selaku Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia & selaku daerah otonom memiliki fungsi & kiprah yg penting dlm mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

(D) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯