Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari (B)

Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dr / atas (B) dewan perwakilan rakyat & DPD.

Karena yg ditanyakan mengenai pasal 2 ayat 1 sehabis perubahan, bermakna sehabis amandemen / yg dipakai kini. Maka kita perlu tahu apa sih suara pasal tersebut:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat & Anggota Dewan Perwakilan Daerah yg diseleksi melalui penyeleksian umum & diatur lebih lanjut dgn undang-undang.”

Nah, maka berarti MPR berdasarkan pasal & ayat yg dimaksud terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) & Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga jawabannya adalah B.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 terdiri dr ….

a. DPR & MPR.

b. DPR & DPD.

c. dewan perwakilan rakyat & DPRD.

d. DPD & DPRD.

e. DPRD I & DPRD II.

Penjelasan

  • Maksud soal: anggota MPR sesudah amandemen.
  • Kata kunci: anggota MPR.
  • Jawabannya B.

Dalam berguru online kali ini, kata kuncinya yaitu angggota MPR berdasarkan pasal 2 ayat 1 UUD setelah amandemen. Maka dr yg telah diterangkan suara pasal yg dimaksud terdiri dr DPR & DPD makanya jawabannya B.

Berikut informasi di dlm buku paket:

Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari
  • Sedangkan balasan A, C, D & E salah.

A salah, yg ditanya aja MPR, malah disebutkan lagi MPR anggotanya MPR. C, D & E salah sebab menurut pasal yg dimaksud tak menyebutkan DPRD. Sehingga salah.

  Setiap muslim diperintahkan untuk melakukan mujahadah an-nafs supaya hidupnya bahagia, Bagaimana cara menerapkan mujahadah an-nafs dalam kehidupan sehari-hari ? (Jawabannya)

Kunci Jawabann

Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 terdiri dari

(B) DPR & DPD, karena berdasrkan pasal da ayat yag dimaksud, meyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri dr Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯