Hukum melakukan sujud tilawah yaitu (A)

Hukum melaksanakan / melaksanakan sujud tilawah yaitu (A) sunnah, alasannya sujud ini dilakukan sesuai sunnah nabi Muhammad saw.

Sujud tilawah yakni sujud yg dilakukan apabila mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah yg ada 15 ayat di dlm al Qur’an.

Seperti dlm sebuah hadis yg Artinya :“Dari Ibnu Umar, sebenarnya Nabi saw. pernah membaca al Quran di depan kami. Tatkala bacaannya sampai pada ayat sajdah, dia takbir, kemudian sujud, maka kami sujud bersama-sama ia.” (HR. Tirmidzi).

Hukum melakukan sujud tilawah yaitu….

a. sunnah.

b. wajib.

c. fardu kifayah.

d. jaiz.

Penjelasan

  • Maksud soal: sujud tilawah.
  • Penjelasan: hukum.
  • Jawabannya yakni A.

Dalam berguru online kali ini, kata kuncinya adalah sujud tilawah. Yang sujud ini dilakukan lantaran mendengar atau membaaca ayat sajdah.

Berarti kan bukan dr penggalan rukun ibadah fardu seperti salat. Maka tergolong sunnah. Dan hal ini diperjelas di dlm sebuah hadis, yg mana rasul melaksanakan sujud sehabis membaca ayat sajdah.

Hukum sunnah ini ada pada opsi jawaban yg A.

  • Sedangkan B, C & D salah.

Wajib, salah lantaran bukan rukun ibadah wajib. Fardu sama dgn wajib, maka sudah niscaya salah. Makanya B & C salah.

Jaiz, berarti boleh, sedangkan sujud tilawah pula pernah dilakukan oleh nabi, maka hukumnya sunnah bukan jaiz. Sehingga D salah.

Pembahasan perihal hukum & dasar dlm sujud tilawah ini sebenanya dijelaskan di dlm buku paket kemendikbud kelas 8 pada halaman 87-88:

Hukum melakukan sujud tilawah yaitu

Karena sunnah, memiliki arti jikalau dilakukan maka akan mampu pahal kalau tak dilakukan tak dikerjakan maka mendapatkan dosa.

  Iyyakum wa dzana fainna dzonna akdzabul hadits atau hadis tersebut berisi larangan dalam (C)

Kunci Jawaban

Hukum melaksanakan sujud tilawah yakni

(A) sunnah, alasannya adalah sujud ini dilakukan oleh rasulullah, & bukan serpihan dr rukun ibadah wajib.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯