Perhatikan hal-hal berikut ini 1 Hujan lebat, Hal-hal yg menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan salat dengan-cara munfarid yakni (A) 1 & 2.
Sebab, 1 yakni hujan lebat, yg hal ini mengakibatkan kesusahan untuk menuju ke kawasan salat berjamaah.
Sedangkan nomor 2 ialah sakit yg menimbulkan kesusahan berlangsung menuju ke tempat salat berjamaah, atau membahayakan orang tersebut.
Kedua-duanya yakni nomor / poin 1 & 2 adalah halangan dlm salat berjamaah, sehingga salat berjamaah mampu ditinggalkan & diganti dgn salat sendiri / munfarid.
Perhatikan hal-hal berikut ini…
- Hujan lebat.
- Sakit.
- Tertinggal satu rakaat.
- Tidak menerima saf depan.
Hal-hal yg menjadi argumentasi diperbolehkan seorang muslim melaksanakan salat dengan-cara munfarid yakni…
A. 1 & 2. ✅
B. 1 & 4.
C. 2 & 3.
D. 3 & 4.
Penjelasan
- Maksud soal : diperbolehakannya salat sendirian.
- Kata kunci: salat munfarid.
- Jawabannya adalah A.
Pada mencar ilmu online kali ini kata kuncinya adalah salat munfarid / sendiri. Padahal dlm sebuah hadis salat berjamaah lebih diutamakan.
Namun, kita boleh meninggalkan salat berjamaah, & melaksanakan salat dengan-cara munfarid / sendirian apabila ada hambatan antara lain:
- Hujan lebat.
- Angin kenjang.
- Sakit.
- Baru makan yg baunya sukar dihilangan seprti makan pete, jengkol dll.
Nah, dr pilihan yg tersedia, adanya pada nomor 1 & 2, yaitu hujan lebat & sakit. Makanya jawabannya yakni C yg berbentuk1 & 2.
- Sedangkan B, C & D salah.
B salah, sebab ada nomo 4 yaitu tak menerima saf depan yg hal ini bukanlah yg diperbolehkan untuk meninggalkan salat berjamaah,
Begitupun C salah sebab nomor ada nomor 3, tertinggal satu rakaat yg hal ini bukanlah syarat boleh meninggalkan salaat berjamaah. Kan bisa makmum masbuq.
Apalagi D salah, alasannya nomor 3 & 4 bukan hambatan dlm salat berjamaah. Adapun syarat kita boleh meninggalkan salat jamaah, lalu melakuakn salat munfarid / sendirian yaitu sesesuai dgn yg disebutkan dlm buku paket kelas 7 halaman 51:
Kunci Jawaban
(A) 1 & 2, alasannya hujan lebat & sakit menyulitkan / menghalangi / membahayakan dlm menuju ke tempat salat berjamaah, sehingga diperbolehkan untuk salat munfarid / sendirian / dewean.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯