close

Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya ! (Jawabannya)

Memandikan, mengafani, menyalatkan, & menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya ialah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya ! Berikut ini penjelasan & kunci jawabannya.

Memandikan, mengafani, menyalati & menguburkan jenazah merupakan bab dr mengurusi / merawat mayit seorang muslim, bagi umat muslim.

Di atas disebutkan fardu kifayah. Nah fardu kan wajib. Kalau fardu ‘ain wajib bagi setiap muslim. Kalau fardu Kifayah kira-kira apa ya ?.

Memandikan, mengafani, menyalatkan, & menguburkan mayit seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya !

Jawab:

Maksud dr fardhu kifayah yakni apabila sebagian dr kaum muslimin sudah melaksanakannya, maka kaum muslim yg yang lain tak terkena keharusan maupun dosa. Sebaliknya, jikalau tak ada satu pun yg melakukan, maka berdosa seluruhnya, tentu yg terkena dosa yaitu kaum muslim yg berada tak jauh dr tempat tinggal mayat tersebut.

Memandikan, mengafani, menyalatkan, & menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya

Begitulah jawabannya teman-teman. Kalau fardu ‘ain kan wajib bagi setiap muslim. Namun kalau fardu kifayah itu kalau sebagian sudah melakukan, maka yg lain tak wajib.

Berarti muslim harus melibatkan diri untuk mengurusnya, tak boleh semuanya abai, acuh taacuh atau masa kolot, meskipun hukumnya fardhu kifayah. Nah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Kunci Jawaban

Memandikan, mengafani, menyalatkan, & menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya ialah fardu kifayah, Jelaskan tujuannya

Berikut ini klarifikasi di dlm buku paket: ✅👩‍🏫✌

Memandikan, mengafani, menyalatkan, & menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya

Catatan: jawaban di atas dikutip dr buku paket terbitan kemenag.