Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum ! (Jawabannya)

Jelaskan klasifkasi hukum menurut kepustakaan ilmu aturan ! Menurut kepustakaan ilmu hukum, hukum digolongan menjadi 8 macam yakni hukum berdasarkan (1) Sumbernya, (2) Tempat berlakunya, (3) Bentuknya, (4) Waktu berlakunya, (5) Cara mempertahankannya, (6) Sifatnya, (7) Wujudnya, serta (8) Isinya.

Nah, yg ditanya soal kan pembagian terstruktur mengenai yg berarti penggolongan / pengelompokan dr macam-macam bentuk aturan.

Ada 8 macam, namun dlm soal kita disuruh menjelasakan, artinya selain disebutkan pula dijelaskan satu-satu.

Catatan admin: Jawabannya panjang banget dr halaman 79-83. Hahaha, keknya emang ini kita disuruh ngerangkum kali ya. Tapi skornya tinggi alasannya banyak yakni 16. Yuk bisa yuk.

Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu aturan !

Jawab:

Berdasarkan kepustakaan ilmu aturan, hukum mampu digolongkan / di-klasifikasi-kan selaku berikut:

1) Berdasarkan sumbernya, hukum mampu dibagi dalam:

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yg tercantum di dlm peraturan perundang-seruan.
  2. Hukum kebiasaan, yakni aturan yg terletak di dlm peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yakni hukum yg ditetapkan oleh negara-negara di dlm suatu perjanjian antarnegara (traktat).
  4. Hukum yurisprudensi, ialah aturan yg terbentuk sebab keputusan hakim.

2) Berdasarkan tempat berlakunya, aturan mampu dibagi dalam:

  1. Hukum nasional, yakni hukum yg berlaku dlm wilayah sebuah negara tertentu.
  2. Hukum internasional, ialah hukum yg mengendalikan korelasi hukum antar negara dlm dunia internasional.
  3. Hukum ajaib, yakni aturan yg berlaku dlm wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yg ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
  Kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis ! (Jawabannya)

3) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum tertulis, aturan ini dibedakan atas dua macam yakni: (a) Hukum tertulis yg dikodifkasikan, yaitu hukum yg disusun dengan-cara lengkap, sistematis, teratur & dibukukan sehingga tak perlu lagi peraturan pelaksanaan. (b) Hukum tertulis yg tak dikodifkasikan, yaitu hukum yg meskipun tertulis, tetapi tak disusun dengan-cara sistematis, tak lengkap, & masih terpisah-pisah, sehingga sering masih membutuhkan peraturan pelaksanaan dlm penerapan.
  2. Hukum tak tertulis, yakni hukum yg hidup & diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum jenis ini tak dibuat menurut mekanisme formal, tetapi lahir & berkembang di dlm masyarakat.

4) Berdasarkan waktu berlakunya, aturan dapat dibagi dalam:

  1. Ius Constitutum (hukum faktual), yakni hukum yg berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dlm sebuah kawasan tertentu.
    1. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu aturan yg diperlukan berlaku pada waktu yg akan datang.

5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum mampu dibagi dalam:

  1. Hukum material, yaitu hukum yg menertibkan korelasi antara anggota masyarakat yg berlaku lazim tentang hal-hal yg tidak boleh & dibolehkan untuk dikerjakan.
  2. Hukum formal, adalah hukum yg mengendalikan bagaimana cara mempertahankan & melakukan hukum meterial.

6)Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum yg memaksa, ialah aturan yg dlm keadaan bagaimanapun mesti & mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yg mengendalikan, yakni aturan yg mampu disingkirkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri dlm sebuah perjanjian.

7) Berdasarkan wujudnya, hukum mampu dibagi dalam:

  1. Hukum objektif, yaitu hukum yg mengontrol kekerabatan antara dua orang atau lebih yg berlaku lazim.
  2. Hukum subjektif, yakni hukum yg timbul dr aturan objektif & berlaku kepada seorang atau lebih.
  Berilah contoh perilaku yang mencerminkan bahwa seseorang itu beriman kepada rasul Allah Swt, (minimal 2 contoh perilaku) ! (Jawabannya)

8) Berdasarkan isinya, aturan dapat dibagi dalam:

a) Hukum publik, ialah hukum yg mengontrol kekerabatan antara negara dgn individu (warga negara), menyangkut kepentingan biasa (publik). Hukum publik terbagi atas:

  1. Hukum Pidana, yaitu aturan yg mengontrol wacana pelanggaran & kejahatan, menampung larangan & sanksi.
  2. Hukum Tata Negara, adalah  mengontrol kekerabatan antara negara dgn cuilan-bagiannya.
  3. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu hukum yg mengatur tugas keharusan pejabat negara.
  4. Hukum Internasional, yakni aturan yg mengontrol korelasi antar negara, seperti aturan kontrakinternasional, hukum perang internasional, & sebagainya.

b) Hukum privat (sipil), ialah aturan yg mengendalikan kekerabatan antara individu satu dgn individu lain, tergolong negara selaku langsung. Hukum privat terbgi atas:

  1. Hukum Perdata, ialah aturan yg menertibkan relasi antar individu dengan-cara biasa .
  2. Hukum Perniagaan (jualan ), ialah hukum yg mengendalikan korelasi antar individu dlm jual beli.

Begitulah ngab jawabannya panjang. Semangat ya !. Haha.

Kata kunci

Jelaskan klasifkasi aturan menurut kepustakaan ilmu aturan

Berikut ini penggolongan / peng-klasifikasi aturan berdasarkan kepustakaan ilmu aturan sesuai dgn buku paket halaman 79-83:

  • Pertama.
Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
  • Kedua.
Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
  • Ketiga.
Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
  • Keempat.
Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
  • Kelima.
Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
  • Keenam.
Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum

Gitulah bila liat buku paket. Skor 16 apabila menjelasakan kedelapan pembagian terstruktur mengenai aturan beserta penjelasannya.

Jawaban diverifikasi BENAR.