Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam perjalanannya presiden dapat di impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uraikan proses impeachment dalam ketatanegaraan RI ! (Jawabannya)

Sesungguhnya, kedudukan presiden dlm sistem pemerintahan presidensial sangat besar lengan berkuasa, tetapi dlm perjalanannya presiden dapat di impeach / dakwa / dituduh oleh lembaga negara lainnya & mekanisme tersebut diatur dlm Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uraikan proses impeachment dlm ketatanegaraan RI ! Berikut penjelasan & pembahasan soal mengenai impeachment / dakwaan / pemberhentian presiden.

Dalam soal ini ada 3 kata kunci: Presiden, Impeach, & Pasal 7B UUD NRI 1945. Dari 3 kata tersebut ada 1 hal yg bagi saya aneh yaitu Impeach.

  • Impeach artinya dakwaan. Berarti impeachment adalah dakwaan / tuduhan dlm hal ini kepada pelanggaran yg dilakukan presiden.

Artinya didakwa / dotuduh melakukan pelanggaran maka berhubungan dgn pemberhentian / pelengseran presiden.

Kaprikornus walaupun presiden punya keudukan yg tinggi, tetapi dlm Undang-Undang Dasar NRI 1945, presiden dapat di-impeach / diberhentikan dlm masa jabatannya.

Nah, yg mampu memberhentukan yakni badna legislatif yakni MPR & DPR. Karena mereka sebagai perwujudkan perwakilan rakyat, memiliki fungsi pengawasan yakni mengawasi presiden kepada jalannya pemerintahan. Proses tersebut dikelola dlm pasal 7B.

Artinya kita harus tahu apa sih isi Pasal 7B itu?.

Sesungguhnya, kedudukan presiden dlm tata cara pemerintahan presidensial sungguh berpengaruh, namun dlm perjalanannya presiden mampu di impeach oleh forum negara lainnya & prosedur tersebut dikelola dlm Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uraikan proses impeachment dlm ketatanegaraan RI !

Jawab: Mekanisme impeachment / pemberhentian presiden dlm ketatanegaraan RI diatur dlm Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar ini, forum negara yg diberi wewenang untuk memberhentikan presiden dlm masa jabatannya ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  Bagaimana pendapatmu jika ada pemimpin yang membuat kebijakan tetapi ia sendiri tidak menjalankan ? (Jawabannya)

Namun, sebelum diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dgn proses pengawasan terhadap presiden yg dilaksanakan oleh DPR.

Apabila dr pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yg dilaksanakan oleh presiden yg berbentukpengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat, perbuatan tercela serta tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, maka DPR dgn sumbangan 2/3 (dua per tiga) jumlah bunyi dapat mengajukan usulan pemberhentian pada MPR.

Namun, terlebih dulu meminta putusan dr Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kesimpulan & usulan dr DPR.

Apabila Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pertimbangan DPR itu tak berdasarkan / sesuai dgn hukum, maka proses pemberhentian presiden menjadi gugur / batal.

Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membenarkan pertimbangan DPR, maka DPR akan meneruskannya pada MPR untuk menjatuhkan putusannya, memberhentikan atau tak memberhentikan presiden.

Begitulah jawabannya bro ngab, panjang namun benar. Kalau digambarkan sih gini ya.

  • dewan perwakilan rakyat melakukan pengawasan pada presiden terhadap jalannya pemerintahan.
  • DPR berpendapat bahwa dlm proses pengawasan ada pelanggaran aturan terhadap presiden misalnya saja korupsi.
  • 2/3 anggota DPR mengajukan usualan pemberhentikan presiden pada MPR.
  • Usulan tersebut lalu diselidiki oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Apabila MK memutuskan bawah usalan dewan perwakilan rakyat tak berdasarkan atas aturan, maka usalan / dakwaan tersebut batal.
  • Apabila MK memutuskan bahwa proposal DPR tersebut terbukti benar, maka akan diteruskan pada MPR.
  • MPR menjatuhkan putusan untuk memberhentikan atau tak memberhentikan presiden.

Kata kunci

Sesungguhnya, kedudukan presiden dlm sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dlm perjalanannya presiden dapat di impeach oleh lembaga negara lainnya & mekanisme tersebut diatur dlm Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uraikan proses impeachment dlm ketatanegaraan RI

Jawaban di atas mengutip jawaban guru:

Jawaban diverifikasi BENAR.