Jelaskan fungsi-fungsi DPR ! (Jawabannya)

Jelaskan fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)! Jawbannya: (1) Fungsi legislasi yaitu menetapkan undang-undang dgn persetujuan Presiden, (2) Fungsi budget yaitu menyusun & menetapkan APBN lewat undang-undang, (3) Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih oleh rakyat lewat pemilihan lazim (pemilu), & jumlah anggota DPR sesuai undang-undang yakni sebanyak 560 orang, dgn masa jabatan adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dlm setahun.

Karena dewan perwakilan rakyat yakni lembaga legislatif negara sehingga mempunyai wewenang dlm membuat peraturan perundang-permintaan. Namun, dlm penetapan peraturan UUD mesti sesuai dgn kesepakatan dr presiden.

Dalam kekuasaan yg dimiliki, DPR memiliki fungsi yg dikontrol dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dlm pasal 20 A ayat 1, yaitu mempunyai 3 fungsi: legislasi, budget & pengawasan.

Jelaskan fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat

Fungsi dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 20 A ayat 1 yakni:

  1. Fungsi legislasi ialah DPR berfungsi untuk menetapkan undang-undang dgn kesepakatan Presiden.
  2. Fungsi budget adalah dewan perwakilan rakyat berfungi menyusun & memutuskan APBN melalui undang-undang.
  3. Fungsi pengawasan, yakni dewan perwakilan rakyat berfungsi mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Begitulah jawabannya jika berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Jelaskan fungsi-fungsi DPR

Kata kunci

Jelaskan fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat

Berikut ini balasan yg benar tentang fungsi Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 pasal 20 A ayat 1:

Jelaskan fungsi-fungsi DPR

Penjelasan di atas dikutip dr materi dlm buku paket halaman 81.

  Apa yang dimaksud dengan bela negara ? (Jawabannya)

Mohon Maaf bila BENAR.