Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu ? Jawabnnya: menurut Monstesquieu agar kekuasaan dlm sebuah negara tak terpusat pada seseorang, kekuasaan dlm sebuah negara dibagi ke dlm tiga kekuasaan yg terpisah, yg satu sama lain tak mempengaruhi / tak ikut campur, ketiga kekuasaan tersebut yaitu:
- Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk menciptakan peraturan perundang-permintaan.
- Kekuasaan administrator, yakni kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-seruan atau selaku kekuasaan dlm menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-seruan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran, atau disebut kekuasaan kehakiman.
Itulah jawabannya, menurut pendapat Montesquieu diseratai dgn klarifikasi dr setiap pembagian kekuasaan.
Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu ?
Jawab: Pembagian kekuasaan menurut Montesqieu, menyatakan bahwa supaya kekuasaan dlm negara tak terpusat pada seseorang, kekuasaan mesti dibagi ke dlm 3 kekuasaan yg terpisah, yg satu sama lain tak ikut campur atau saling mempengaruhi yaitu:
- Kekuasaan Legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-ajakan.
- Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-seruan.
- Kekuasaan Yudikatif, yakni kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-ajakan.
Begitu jawabannya.
- Legislatif, contohnya dewan perwakilan rakyat, & MPR.
Yang mana forum atau tubuh negara ini mempunyai kekuasaan legislatif karena mempunyai wewenang dlm menciptakan Undang-Undang Dasar.
- Eksekutif, misalnya Presiden.
Presiden memegang kekuasaan administrator sebab mempunyai wewenang dlm menjalankan pemerintahan.
- Yudikatif, misalnya MK & MA.
MK (Mahkamah Konstitusi), & MA (Mahkamah Agung) yaitu forum yudikatif, alasannya merupakan forum kehakiman negara yg mempunyai wewenang dlm menegakan undang-undang / hukum.
Kata kunci
Berikut ini balasan yg benar sesuai buku paket halaman 59.
Mohon dimaafkan jika BENAR.