Dalam sistem pertahanan keselamatan rakyat semesta, tugas rakyat berfungsi selaku (D) Kekuatan pendukung pertahanan & keselamatan.
Dalam tata cara pertahanan & keamanan Negara Republik Indonesia, setiap warga negara berhak berpartisipasi dlm pertahanan & keselamatan negara.
Warga negara dlm hal ini bisa tergolong rakyat, kepolisian & pula tantara. Kelompok ini mempunyai tugas masing-masing.
- Kepolisian & tantara berfungsi selaku kekuatan utama.
- Rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung.
Dalam tata cara pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi selaku ….
a. Kekuatan utama tata cara keselamatan.
b. Kekuatan utama tata cara pertahanan.
c. Kekuatan dominan tata cara pertahanan.
d. Kekuatan penunjang pertahanan keamanan. ✅
e. Kekuatan utama sistem pertahanan & keselamatan.
Penjelasan
- Maksud soal: fungsi rakyat dlm pertahanan & kemanan.
- Kata kunci: rakyat.
- Jawabannya ialah D.
Kata kuncinya yaitu rakyat yg dimana dlm Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa fungsi rakyat selaku kekuatan pendukung dlm pertahanan & keselamatan.
- Sedangkan A, B, C & E salah.
Kekuatan utama salah, lantaran kekuatan utama ada di tangan kepolisian & pertahanan. Makanya A salah. Begitupun B salah karena kekuatan utama berada pada kepolisian & tantara bukan rakyat.
Mayoritas salah, alasannya fungsi mayoritas tak ada. Adanya fungsi utama & penunjang. Karena yg ditanya ialah rakyat memiliki arti termasuk kekuatan penunjang.
Sama halnya E salah, intinya dlm pertahanan & keamanan warga negara mempunyai 2 fungsi kekuatan. Kekuatan utama yaitu kepolisian & tantara, sedangkan kekuatan pendukung ada pada rakyat.
Berikut ini kata penjelasan dlm buku paket:
Jawabannya
(D) Kekuatan penunjang pertahanan keamanan, alasannya dlm pertahanan & keamanan, rakyat memiliki fungsi selaku kekuatan penunjang.
Jawaban ini diverifikasi BENAR.