Bandingkan Kebijakan Raffles Dan Daendels Dalam Bidang Politik Sosial Dan Budaya

bandingkan kebijakan raffles & daendels dlm bidang politik sosial & budaya

Kebijakan Rafless:
Penghapusan kerja rodi (kerja paksa) & abolisi perbudakan, tetapi dlm praktiknya ia melanggar undang-undangnya sendiri dgn melakukan aktivitas sejenis perbudakan.
Sedangkan kebijakan Daendels dlm sosial budaya:
1. Rakyat dipaksa melaksanakan kerja paksa (rodi) untuk membangun jalan Anyer-Panarukan.
2. Perbudakkan dibiarkan meningkat .

Maaf kalo salah

kebijakan daendels dlm bidang pemerintahan politik keamanan peradilan maupun bidang sosial ekonomi

pemerintahan : memindahkan VOC dr Maluku ke Jakarta
sosial ekonomi : melaksanakan kerja rodi / paksa kepada rakyat indonesia

Apa perbedaan kebijakan daendels & raffles di bidang sosial

Perbedaan paling mendasar yakni Daendels menciptakan & menerapkan kebijakan Kerja Paksa, sedangkan Raffles menghapus kebijakan Kerja Paksa.

perbedaan kebijakan daendels & raffles di bidang ekonomi & sosial

rafless: bidang ekonomi:
1. memberlakukan sistim sewa tanah dlm bentuk pemungutan pajak
2. mengeluarkan uang sewa tanah dlm bentuk duit .
3. mengangkat pegawai.
bidang sosial:
1. menghapus sistim monopoli
2. meniadakan sistim perbudakan
3. menghapus penyerahan wajib & kerja paksa.
daendels: pembangunan ekonomi:
1. memungut pajak dr hasil bumi
2. menjual tanah negara pada pihak suasta gila
3. mengharuskan rakyat periangan untuk menanam kopi. & lain”.
maaf sosial nya ga tau.

  Sebutkan 3 Manfaat Media Sosial Dalam Bidang Pendidikan

tuliskan kebijakan kebijakan daendels dlm bidang politik, militer, & sosial ekonomi di hindia ?

Kebijakan-Kebijakan Herman Willem Daendels 1.merombak sistem pemerintahan feodal & mengubahnya dgn tata cara pemerintahan mdern. rakyat dlm pemerintahan ini memegang kedaulatan tertinggi (pemerintahan liberal), & bupati menjadi pegawai yg gajinya diputuskan. 2.raja-raja jawa(surakarta/solo & yogyakarta) dinyatakan sebagai bawahan. 3.membentuk pengadilan keliling & peradilan pribumi. 4. membrantas korupsi & penyelewengan dlm pemungutan & penyerahan wajib pajak. 5.menimbulkan para darah biru atau penguasa setempat selaku pegawanegeri atau pegawai pemerintah.